Liav Orgard dalam artikel berjudul The Preamble in Constitutional Interpretation yang ditulis dalam International Journal of Constitutional Law (I-Con) pada 2010 menyebutkan, pembukaan konstitusi tidak hanya berfungsi secara simbolis (symbolic preamble) sebagai pengantar sebuah konstitusi atau undang-undang dasar, ataupun hanya berfungsi dalam penafsiran pengujian undang-undang (interpretive preamble) dan sumber hukum konstitusi yang mengikat (substantive preamble). Lebih dari itu, Orgard mengatakan, pembukaan konstitusi juga memiliki fungsi sosial sebagai alat pemersatu (integrative) karena adanya kesamaan identitas rakyat.
Namun sebaliknya, Orgad juga mencatat, pembukaan konstitusi sangat mungkin menjadi alat pemecah (distintegrative) dan berkontribusi terhadap ketegangan sosial (social tension). Orgad memberikan pengalaman perumusan pembukaan konstitusi negara Macedonia, Israel, Australia, dan Uni Eropa sebagai contoh pembukaan konstitusi yang menjadi alat pemecah dan menimbulkan ketegangan sosial.
Di Macedonia, perumusan identitas sipil berdasarkan suku bangsa seperti bangsa Albania, bangsa Turki, bangsa Vlah, dan lain sebagainya ke dalam pembukaan konstitusi mengakibatkan konflik karena ada etnis lain yang merasa hal tersebut terlalu dipaksakan.
Sementara di Israel, walaupun tidak memiliki dokumen konstitusi tertulis secara khusus, namun adanya basic law (hukum dasar) yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai konstitusi, menganut prinsip kebebasan dan kemanusiaan, kebebasan pendudukan (freedom of occupation), serta pernyataan sebagai negara Yahudi (Jewish State) telah mengakibatkan ketegangan antara kelompok di internal Yahudi (Yahudi sekuler dan ultra-ortodoks) maupun dengan warga keturunan Arab karena mengabaikan identitas dan warisan budaya yang telah berakar lama.
Di Australia, upaya amandemen pembukaan konstitusi pada 1999 dengan memasukkan kelompok aborigin sebagai minoritas asli (native minority) ditentang oleh kelompok aborigin itu sendiri yang menginginkan penyebutan sebagai penjaga tanah air --the custodian(s) of our land-- yang berakibat ditolaknya amandemen tersebut.
Demikian juga perumusan pembukaan konstitusi Uni Eropa yang pada awalnya berisikan narasi yang cukup panjang dan detail mengenai sejarah, kesamaan motif, nilai-nilai yang dapat dibagi, dan rencana di masa depan, mengalami berbagai perdebatan karena adanya beragam perbedaan seperti persoalan sekularisme dan keberadaan agama Kristen dalam tatanan bernegara di Eropa. Akhirnya yang disepakati sebagai Pembukaan Konstitusi Uni Eropa adalah berdasarkan Perjanjian Lisbon tahun 2009 yang cukup pendek dan sekadar simbol agar berjalan efektif.
Namun sebaliknya, Orgad juga mencatat, pembukaan konstitusi sangat mungkin menjadi alat pemecah (distintegrative) dan berkontribusi terhadap ketegangan sosial (social tension). Orgad memberikan pengalaman perumusan pembukaan konstitusi negara Macedonia, Israel, Australia, dan Uni Eropa sebagai contoh pembukaan konstitusi yang menjadi alat pemecah dan menimbulkan ketegangan sosial.
Di Macedonia, perumusan identitas sipil berdasarkan suku bangsa seperti bangsa Albania, bangsa Turki, bangsa Vlah, dan lain sebagainya ke dalam pembukaan konstitusi mengakibatkan konflik karena ada etnis lain yang merasa hal tersebut terlalu dipaksakan.
Sementara di Israel, walaupun tidak memiliki dokumen konstitusi tertulis secara khusus, namun adanya basic law (hukum dasar) yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai konstitusi, menganut prinsip kebebasan dan kemanusiaan, kebebasan pendudukan (freedom of occupation), serta pernyataan sebagai negara Yahudi (Jewish State) telah mengakibatkan ketegangan antara kelompok di internal Yahudi (Yahudi sekuler dan ultra-ortodoks) maupun dengan warga keturunan Arab karena mengabaikan identitas dan warisan budaya yang telah berakar lama.
Di Australia, upaya amandemen pembukaan konstitusi pada 1999 dengan memasukkan kelompok aborigin sebagai minoritas asli (native minority) ditentang oleh kelompok aborigin itu sendiri yang menginginkan penyebutan sebagai penjaga tanah air --the custodian(s) of our land-- yang berakibat ditolaknya amandemen tersebut.
Demikian juga perumusan pembukaan konstitusi Uni Eropa yang pada awalnya berisikan narasi yang cukup panjang dan detail mengenai sejarah, kesamaan motif, nilai-nilai yang dapat dibagi, dan rencana di masa depan, mengalami berbagai perdebatan karena adanya beragam perbedaan seperti persoalan sekularisme dan keberadaan agama Kristen dalam tatanan bernegara di Eropa. Akhirnya yang disepakati sebagai Pembukaan Konstitusi Uni Eropa adalah berdasarkan Perjanjian Lisbon tahun 2009 yang cukup pendek dan sekadar simbol agar berjalan efektif.
Sementara itu, Pembukaan Konstitusi Amerika dengan slogan We the People of the United States.... dianggap sukses menjadi alat pemersatu bangsa Amerika yang sejatinya berasal dari beragam bangsa, ras, agama, dan kebudayaan. Walau secara praktis, upaya memperoleh kesetaraan bagi kelompok minoritas seperti warga keturunan Afrika membutuhkan perjuangan dan pengorbanan yang tidak sedikit, seperti dalam kasus George Floyd.
Pengalaman praktik beberapa negara tersebut layak untuk menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia saat ini khususnya dalam perdebatan soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP). Pengalaman beberapa negara yang pembukaan konstitusinya menjadi alat pemecah dan menimbulkan ketegangan sosial diakibatkan adanya pemaksaan dari kelompok tertentu akan substansi maupun tafsir dari sebuah pembukaan.
RUU HIP yang telah resmi diajukan menjadi RUU inisiatif DPR dapat dikatakan telah memenuhi kategori terjadinya pemaksaan terhadap tafsir Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Padahal, Pancasila adalah materi penting dalam Pembukaan UUD 1945 yakni sebagai identitas nasional (national identity) sekaligus kepercayaan nasional (national creed), karena merupakan titik temu berbagai kepentingan pada saat mendirikan sekaligus membersamai republik ini. Karena itu, Pancasila harus tetap dijaga pada posisi di tengah-tengah, jangan terlalu ditarik ke kanan apalagi ditarik ke kiri.
Pancasila menjadi ciri Indonesia bukan negara sekuler, bukan pula negara agama, melainkan negara berketuhanan sebagaimana dikatakan para begawan hukum tata negara seperti Bagir Manan, Mahfud MD, maupun Yusril Ihza Mahendra. Karena itu, mewacanakan dan mempropagandakan sekularisme maupun sekularitas sebagaimana dikatakan Ketua BPIP Yudian Wahyudi pada awal tahun ini dipastikan akan menimbulkan reaksi negatif dari kelompok nasionalis agamis.
Sebaliknya, mempropagandakan negara berdasarkan agama tertentu seperti yang dilakukan HTI, dipastikan pula menimbulkan ketidaksukaan kelompok nasionalis. Demikian pula, kehadiran komunisme baik secara terang-terangan maupun terselubung juga akan menimbulkan ketegangan, karena hampir dipastikan komunisme tidak mungkin bersanding dengan konsep negara yang berketuhanan.
Sebagai anak bangsa yang mencintai Indonesia, tentu kita berharap Pancasila dapat menjadi alat integrasi, bukan disintegrasi. Upaya menafsirkan dan mengarahkan Pancasila pada kelompok tertentu saja dipastikan akan menimbulkan perpecahan dan ketegangan sosial yang berkepanjangan. Seharusnya kita konsekuen dengan semboyan bhinneka tunggal ika, walau kita berbeda tetapi kita tetap satu Indonesia.
Karena itu itu pula, prinsip bersatu dalam keberagaman (unity in diversity) harus kita pegang dengan menghargai berbagai macam keberagaman tersebut. Negara hadir untuk memastikan upaya penghargaan terhadap keberagaman tersebut, bukan kemudian menyeragamkan. Pancasila sebagai alat pemersatu harus menjadi milik setiap kelompok masyarakat Indonesia, bukan segelintir kelompok saja.
RUU HIP yang dibuat untuk menyeragamkan tafsir Pancasila harus ditolak karena tidak sesuai dengan prinsip keberagaman tersebut. Cukuplah pengalaman akan pahitnya penindasan dan pengekangan akibat tafsir tunggal Pancasila yang diterapkan Orde Baru menjadi pelajaran dan jangan sampai terulang. Pancasila harus mampu menyatukan bangsa, bukan membuat tegang apalagi memecah belah anak bangsa.
Mei Susanto dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad Bandung
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini