Kelemahan Insentif Pajak
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Kelemahan Insentif Pajak

Senin, 29 Jun 2020 11:30 WIB
Lamhot Gibson H. Pane
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Poster
Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Pemerintah sebagai figur pembuat kebijakan menjadi subjek yang ditantang untuk menerbitkan kebijakan fiskal saat kondisi ekonomi tidak pasti seperti saat ini. Pandemi Covid-19 menyebabkan ketidakpastian ekonomi, secara nyata tercermin dari kontraksi pertumbuhan ekonomi pada kwartal I 2020 sebesar 2,97%, penurunan pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 2,84%, nilai ekspor yang terus menurun pada Maret-Mei sebesar 25,5% menjadi USD 10,5 Miliar (BPS).

Performa ekonomi yang menurun tersebut membutuhkan peran aktif pemerintah untuk memperbaikinya melalui langkah penerbitan kebijakan fiskal. Permasalahan dan tantangan yang kerap dihadapi oleh pemerintah dalam menerbitkan kebijakan fiskal adalah ketidakpastian. Ketidakpastian yang dimaksud adalah tidak diketahui kapan waktu dan seberapa cepat kebijakan tersebut dapat memperbaiki kondisi ekonomi yang sedang terganggu.

Risiko terburuk yang muncul dari ketidakpastian waktu tersebut adalah gagal tercapainya tujuan stabilisasi ekonomi yang diinginkan. Oleh karena itu pemerintah harus memiliki kehati-hatian dalam menentukan kebijakan fiskal.

Penstabil Otomatis

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai institusi pemerintah yang berperan dalam penerapan kebijakan fiskal tentu berupaya agar kebijakan fiskal di Indonesia memiliki responsibilitas, efektivitas, dan efisiensi yang tinggi serta berkelanjutan. Tidak ingin dihalangi oleh ketidakpastian waktu dari suatu kebijakan, pemerintah melalui Kemenkeu mengambil langkah kebijakan "penstabil otomatis".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan penstabili otomatis yang dikeluarkan oleh pemerintah diduga ampuh untuk memperkecil kegagalan stabilisasi ekonomi karena ketidakpastian waktu. Penstabil otomatis tersebut adalah penerbitan kebijakan fiskal berupa insentif pajak.

Sampai sekarang pemerintah telah mengeluarkan lebih dari satu paket kebijakan insentif pajak untuk mengantisipasi dampak buruk dari guncangan yang dimunculkan oleh pandemi Covid-19. Pada fase awal pandemi di Tanah Air, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan pandemi Covid-19 ternyata semakin memberi dampak negatif terhadap perekonomian nasional hingga mengancam eksistensi sektor-sektor usaha kecil dan menengah.

Menyikapi fenomena tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan berupa PMK Nomor 44 Tahun 2020. Pada kebijakan PMK No.44/2020 tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menanggung PPh Pasal 21 pada 1.062 bidang industri, pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk 431 bidang industri, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen untuk 846 bidang industri dan restitusi PPN dipercepat untuk 431 bidang industri, yang berlaku sejak April hingga September 2020.

Penerbitan kebijakan-kebijakan seperti itu mungkin menjadi bentuk rasa tanggung jawab pemerintah dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi. Kita tahu bahwa hingga saat ini Indonesia memiliki sistem defisit anggaran (APBN). Di mana sumber penerimaan negara, seperti sumber penerimaan dari pajak masih lebih rendah dibandingkan dengan total pembiayaan/pengeluaran belanja negara.

ADVERTISEMENT

Ditambah lagi pada masa pandemi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus fiskal yang dialokasikan pada beberapa sektor, seperti sektor kesehatan, sektor jaringan pengaman sosial, dan sebagainya. Pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp 405 triliun pada stimulus tersebut. Hal itu secara jelas semakin membawa Indonesia menuju peningkatan defisit anggaran.

Lantas kebijakan insentif pajak yang ditempuh oleh pemerintah tersebut menimbulkan pertanyaan, apa yang akan terjadi di kemudian hari dari pemberlakuan kebijakan insentif pajak itu?

Dampak Jangka Panjang

Insentif pajak yang dilakukan oleh pemerintah memang terkesan membantu sektor industri dan komponen-komponen yang terlibat di dalamnya pada masa pandemi ini. Namun dampak jangka panjang dari kebijakan insentif pajak tersebut bisa dibilang tidak menguntungkan masyarakat.

Pemotongan pajak di satu sisi memberi efek yang mampu mendorong peningkatan pengeluaran konsumsi rumah tangga. Masyarakat akan meningkatkan permintaannya terhadap barang dan jasa, sehingga produksi dari barang dan jasa juga akan mengalami peningkatan dan memungkinkan untuk memperbesar penyerapan tenaga kerja.

Namun di sisi lain juga mengurangi tabungan nasional. Turunnya tabungan nasional memicu naiknya tingkat suku bunga. Saat tingkat suku bunga mengalami kenaikan, maka tingkat investasi akan mengalami penurunan. Tingkat investasi yang rendah merupakan mimpi buruk bagi Indonesia. Investasi yang rendah akan berdampak pada rendahnya persediaan modal dan persediaan output. Jika kondisi tersebut sampai terjadi, maka konsumsi akan berkurang dan kesejahteraan ekonomi akan menurun.

Kembali pada kondisi tabungan nasional yang menurun dari sisi ekonomi global. Saat tabungan nasional menurun, orang-orang akan tergerak untuk mendanai investasi dengan meminjam dana dari luar negeri sehingga akan menyebabkan terjadinya defisit perdagangan. Negara secara tidak langsung menjadi berutang pada negara-negara asing sehingga utang luar negeri menjadi lebih besar.

Oleh karena itu output negara akan cenderung lebih kecil dan proporsi output yang lebih besar didominasi oleh pihak/negara asing. Kronologi sistematis dari kebijakan tersebut hanya akan membuat negara mewariskan defisit anggaran dan utang negara saat ini kepada generasi mendatang/generasi masa depan bangsa ini.

Mungkin kemunculan beberapa dampak buruk di atas memberi kesan bahwa pemberlakuan kebijakan insentif pajak oleh pemerintah direspons secara pesimis. Namun terdapat beberapa alasan pendorong mengapa beberapa dampak tersebut memungkinkan untuk terjadi. Pertama, kondisi pandemi Covid-19 pada saat ini menyebabkan krisis ekonomi yang berbeda dengan beberapa krisis pada masa lalu.

Krisis ekonomi sebelumnya merupakan krisis yang menyerang langsung sektor perbankan dan finansial, sehingga tidak terlalu berdampak pada konsumsi masyarakat dan sektor industri kecil dan menengah. Tetapi krisis ekonomi kali ini berdampak langsung terhadap rumah tangga dan mempengaruhi tingkat konsumsi rumah tangga serta menyerang sektor industri kecil dan menengah. Di mana konsumen dari output industri tersebut didominasi oleh rumah tangga.

Oleh karena itu, pemberlakuan insentif pajak oleh pemerintah yang menyasar pada pembebasan pajak pendapatan masyarakat dan industri kecil memicu masyarakat untuk menggunakan kelebihan pendapatan tanpa beban pajak untuk tujuan kegiatan konsumsi ketimbang menabungnya.

Kedua, belum tingginya tingkat literasi atau pemahaman masyarakat atas pemberlakuan kebijakan insentif pajak oleh pemerintah. Masyarakat belum cukup mengerti bahwa insentif pajak yang berlaku saat ini merupakan suatu sistem peminjaman secara tidak langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu pada masa krisis ekonomi akibat pandemi.

Akibatnya, pola pikir masyarakat kurang terbentuk untuk memprediksi bahwa akan terjadi pembebanan pajak yang lebih tinggi pada masa depan saat pandemi sudah berakhir. Oleh karena itu, kecil sekali kemungkinan bahwa pengetahuan dan pandangan jauh ke depan oleh masyarakat sudah cukup baik untuk menyikapi alasan pemberian insentif pajak tersebut sebenarnya hanya menggeser waktu pembayaran pajak kepada pemerintah.

Ketiga, masyarakat yang hidup saat ini dan merasakan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 secara tidak sadar terbentuk menjadi kelompok masyarakat "egois". Masyarakat yang terdampak ekonominya akan merasa terbantu karena adanya insentif pajak dari pemerintah. Kepedulian terhadap generasi masa depan untuk tidak membebankan utang pada generasi mendatang menjadi terabaikan.

Keterpurukan ekonomi yang dialami saat ini mengakibatkan insentif pajak yang dibiayai oleh utang negara membuat masyarakat masa kini lebih memilih untuk survive, mendorong untuk konsumtif atas beban utang yang sebenarnya sudah diwariskan pada generasi mendatang.

Menambah Utang

Kondisi defisit anggaran negara memang menyulitkan pemerintah untuk menolong masyarakat. Langkah yang ditempuh pemerintah untuk menutupi penurunan penerimaan yang bersumber dari pajak akibat kebijakan insentif pajak adalah dengan meningkatkan utang negara.

Kebijakan utang terkesan mudah untuk dilakukan, tetapi sebenarnya pemerintah harus benar-benar telah mempertimbangkan cost dan benefit dari utang secara prudent. Jangan sampai pembiayaan utang menjadi lebih besar dibandingkan manfaat yang diterima oleh negara.

Jika pun harus menambah utang pada masa krisis ekonomi seperti saat ini, ada baiknya jika utang tersebut dialokasi pada kegiatan belanja negara yang sifatnya segera seperti penyediaan fasilitas kesehatan, ketahanan pangan, kegiatan produktif. Hal tersebut akan lebih bijak ketimbang menggunakan utang untuk menutupi penurunan penerimaan negara karena memberlakukan kebijakan insentif pajak.

Penggunaan utang untuk kegiatan produktif dengan pembiayaan yang efisien dan berisiko rendah akan meringankan beban utang warisan kepada generasi mendatang.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads