Kelanjutan Program Cegah Stunting di Masa Corona
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Kelanjutan Program Cegah Stunting di Masa Corona

Senin, 29 Jun 2020 08:51 WIB
Agus Pambagio
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
agus pambagio
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pencegahan stunting merupakan program strategis pemerintah yang wajib dan harus dikerjakan oleh kementerian terkait. Jika program ini tidak dilaksanakan akan menjadi penghambat bonus demografi; anak-anak Indonesia akan tumbuh tidak sempurna karena selain kerdil, otaknya juga terbelakang dan pada akhirnya kecerdasannya rendah. Kalau hanya kerdil tetapi cerdas tidak terlalu bermasalah, tetapi karena kemampuan otaknya buruk tentunya akan menjadi beban negara dalam jangka panjang.

Stunting hanya dapat ditanggulangi dalam periode 1.000 hari pertama sejak anak lahir; lewat dari itu sudah "wasalam". Jika dalam 1.000 hari pertama anak lahir dengan kondisi stunting, artinya lahir dengan gizi buruk, bayi tersebut harus segera dibom dengan asupan gizi yang prima, misalnya menggunakan Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK). Dari beberapa penelitian lapangan, gizi superburuk ini dapat di tangani dengan memberi asupan PKMK sebagai makanan pokoknya dalam 1.000 hari pertama lahir, bukan hanya dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Penggunaan PKMK pada 1.000 hari pertama terbukti dapat menormalkan gizi anak lahir stunting.

Pelaksanaan program penanggulangan stunting sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit yang mulai diberlakukan pada 29 Agustus 2019. Untuk pelaksanaan Permenkes ini, Kementerian Kesehatan harus mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Namun hingga kini, Juklak/Juknis Permenkes ini belum ada. Artinya Permenkes ini masih ompong tidak bertenaga untuk dilaksanakan. Sehingga pada akhirnya program pengurangan stunting pada balita belum berjalan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hambatan lain selain permasalahan belum adanya Juklak/Juknis adalah permasalahan penyelamatan anggaran stunting di APBN/APBD. Dengan adanya krisis pandemi Covid-19, pemerintah tengah merealokasikan banyak anggaran sektor lain yang dialihkan untuk penanganan Covid-19. Anggaran untuk penanganan stunting tidak boleh diganggu gugat, mengingat ini program strategis pemerintah yang langsung di-endorse oleh Presiden.

Harus Terus Dikerjakan

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 stunting di Indonesia angkanya masih 37%, namun di Riskesdas 2018 angkanya sudah turun menjadi 30,8% bahkan berdasarkan hasil Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) 2019 menjadi 27,67%. Angka tersebut masih di bawah angka WHO yang 20%. Sebuah hasil yang menurut saya meragukan, tapi itu data resmi pemerintah karena berdasarkan pengalaman saya selama ini untuk menurunkan 1% saja diperlukan waktu lebih dari lima tahun.

Penanganan stunting merupakan program strategis pemerintah yang harus terus dikerjakan hingga stunting di Indonesia menjadi nol, seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Rakernas Kementerian Kesehatan di ICE BSD pada Februari 2019. Artinya program penanganan stunting sebagai program prioritas memerlukan anggaran, selain cukup besar juga harus tersedia. Jadi jika ada K/L atau Pemda yang melakukan realokasi dana stunting itu merupakan pelanggaran serius dan harus dikenakan sanksi tegas demi masa depan anak-anak Indonesia.

Berbagai penelitian terkait stunting telah banyak dilakukan dan salah salah satunya adalah penelitian lapangan yang dikerjakan oleh Prof. Dr. dr. Damayanti Rusli Sjarif SpA(K), Ketua Pokja Antropometri Kementerian Kesehatan dan Dokter Spesialis Anak Konsultan Nutrisi Penyakit Metabolik FKUI-RSCM, terhadap 174 balita di Desa Banyu Mundu, Pandeglang. Prof. Damayanti berhasil menurunkan angka prevalensi stunting pada anak d ibawah dua tahun melalui pemantauan berat badan dan tinggi badan secara teratur di Posyandu dan konseling nutrisi dalam hal konsumsi protein hewani, seperti telur, ikan, susu, dan lain-lain. Tim ini ditunjuk langsung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk melakukan intervensi gizi spesifik.

Tingginya angka kematian anak yang terpapar Covid-19 patut diduga karena faktor penyerta termasuk status gizi anak Indonesia yang buruk. Untuk itu Kemenkes diminta untuk tidak mengabaikan gizi buruk. Berdasarkan data Kemenkes, hingga akhir Mei 2020 terdapat 1.851 kasus Covid-19 pada anak berusia kurang dari 18 tahun. Dari jumlah itu terdapat 29 kasus kematian akibat Covid-19 pada anak yang dilaporkan.

Dengan data tersebut seharusnya pejabat yang menangani masalah gizi anak di Indonesia harus bertanggung jawab terhadap tingginya kematian anak akibat Covid-19 karena buruknya gizi anak Indonesia dianggap menjadi salah satu faktor penyerta yang meningkatkan risiko kematian ini. Jadi seharusnya siapa yang merealokasikan anggaran stunting harus dihukum berat.

Terkait dengan realokasi anggaran penanggulangan stunting ke anggaran Covid-19 patut diduga sudah mulai dilakukan oleh K/L maupun Pemerintah Daerah dan ini harus dihentikan. Misalnya seperti yang disampaikan oleh Menteri PPN/Kepala BAPPENAS di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR pada 2 Juni 2020, bahwa ada realokasi dana stunting yang digunakan untuk membuat pagar Puskesmas dan tentunya ada yang lain.

Langkah Pemerintah

Pertama Juklak/Juknis harus segera diterbitkan oleh Pemerintah (Kemenkes) supaya implementasi Pemenkes No. 29 Tahun 2029 dapat segera dilakukan dan pemberian PKMK dapat dilaksanakan melalui Puskesmas. Produk PKMK dari mana pun asalnya harus masuk ke dalam daftar barang/jasa yang ada di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kalau sudah ada di LKPP, maka PKMK dapat didistribusikan ke Puskesmas, seperti layaknya obat di BPJS karena stunting merupakan sakit kurang gizi pada balita usia maksimum 1.000 hari. Tugas Kemenkes bukan hanya mengurusi Covid-19, tetapi juga penyakit lain dan kesehatan masyarakat. Jadi tidak ada alasan Juklak/Juknis lambat selesai karena SDM Kemenkes terkonsentrasi mengurus Covid-19 saja.

Kedua, metoda penelitian dari Prof Damayanti dengan PKMK harus dapat diduplikasi segera di banyak daerah supaya diperoleh data lapangan yang variatif sehingga dapat digunakan sebagai standar penanggulangan stunting di Indonesia serta dapat dijadikan data tandingan rekomendasi UNICEF yang menyatakan bahwa untuk mempercepat penurunan stunting di Indonesia sebaiknya menggunakan asupan Ready to Use Therapeutic Food (RUTF). Dasar pembuatan Juklak/Juknis sebaiknya menggunakan data penelitian Prof. Damayanti, jangan hanya berdasarkan rekomendasi UNICEF dengan RUTF-nya. Pertanyaan lanjut, siapa produsen RUTF usulan UNICEF? Apakah prosesnya melalui tender di LKPP atau penunjukan langsung? Kemenkes harus menjelaskan hal ini.

Ketiga, untuk realokasi dana stunting, sebaiknya bagi pelanggar perlu ada tindakan administrasi yang tegas karena kalau stunting gagal dan disebabkan karena dananya direlokasi atau dikurangi, maka Indonesia akan menanggung biaya sangat besar untuk mengurus warga negara yang bodoh dan kerdil. Sumber daya kita akan hancur 20 tahun mendatang. Jadi siapa yang mengusulkan atau mengizinkan dana stunting direalokasi harus dicopot dari jabatannya dan segera di-non-job-kan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agus Pambagio pengamat kebijakan publik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads