Awalnya gugatan terhadap tindakan pemerintah tersebut diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang menganggap bahwa tindakan pemerintah dalam melakukan pelambatan dan pemutusan akses internet merupakan suatu bentuk pelanggaran hak atas informasi dan internet. Dengan diputusnya akses internet juga mengakibatkan kesulitannya masyarakat yang ingin mengakses informasi, dan jurnalis yang ingin mengirim atau meng-update informasi.
Indonesia bukanlah negara pertama yang melakukan pelambatan dan pemutusan akses internet. Sebelumnya pemerintah China di Provinsi Xinjiang dan pemerintah India di Kashmir dan beberapa negara lain juga melakukan hal yang sama. Pemutusan dan pelambatan internet ini harus menjadi perhatian, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini internet menjadi medium banyak orang untuk mengakses informasi.
Oleh karenanya pada 4 Juli 2016 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengeluarkan resolusi tidak mengikat yang berisi kutukan kepada negara-negara yang secara sengaja mengganggu akses internet, dan menegaskan bahwa gangguan terhadap akses internet merupakan pelanggaran HAM. Resolusi tersebut dibangun berdasarkan Pasal 19 Deklarasi Universal HAM yang dalam perkembangannya menyatakan bahwa hak memiliki dan mengeluarkan pendapat juga dimiliki hak yang sama dan harus dilindungi oleh orang yang memakai medium internet.
Hak Fundamental
Hak atas informasi merupakan hak fundamental yang menjadi perhatian utama dalam perumusan Deklarasi Universal HAM. Hak atas informasi juga merupakan elemen yang sangat penting dalam hal meningkatkan kualitas demokrasi sebagai perangkat kunci untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas serta membuka ruang partisipasi yang efektif agar individu dapat memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah.
Majelis Umum PBB menilai bahwa hak atas informasi tergolong penting bagi pemerintahan yang transparan dan partisipatoris, oleh karenannya dimasukkan ke Pasal 19 Deklarasi Universal HAM yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk memiliki dan mengeluarkan pendapat secara bebas meliputi hak untuk mencari, menerima, dan mengambil informasi...." Kemudian juga dinyatakan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik 1966 yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Di dalam instrumen hukum nasional, hak atas informasi merupakan hak konstitusional juga diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 28F yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Oleh karenanya negara sebagai pemangku kewajiban wajib memenuhi, melindungi, dan menghormati hak tersebut. Indonesia dalam hal memenuhi hak atas informasi juga telah mengatur lebih rinci di dalam UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengamanatkan peran proaktif pemerintah dalam hal membuka dan memberikan informasi. Untuk dapat menikmati hak tersebut dibutuhkan medium yang tepat untuk memenuhinya.
Dalam perkembangannya, internet saat ini telah menjadi medium baru bagi pemajuan dan penikmatan hak atas informasi karena memberi ruang yang sangat luas bagi berbagai macam bentuk dan aktualisasi ekspresi. Hal tersebut didukung dengan Resolusi PBB tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Penikmatan HAM atas Internet yang salah satunya mengakui bahwa ekspresi yang disampaikan secara online mendapat perlindungan yang sama dengan ekspresi secara offline.
Dalam laporan Pelapor Khusus PBB untuk Pemajuan dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Tahun 2011 pada angka 60 dan 61 ditegaskan bahwa setiap negara perlu memastikan adanya akses universal pada internet, dan harus menjadi sebuah prioritas bagi semua negara untuk menerapkan hak akan kebebasan berekspresi. Akses ke internet juga penting guna memajukan penghormatan terhadap hak-hak lain seperti hak atas pendidikan, pelayanan, kesehatan, maupun hak untuk berserikat dan berkumpul.
Dalam laporan tersebut ditegaskan pula bahwa hak atas akses internet harus dijamin untuk semua dan tidak boleh menjadi subjek pembatasan kecuali dinyatakan oleh hukum. Lebih tegas lagi bahwa kebijakan untuk memotong akses internet, atau bagian tertentu dari internet, bagi seluruh populasi atau bagian tertentu dari publik (mematikan internet) tidak dapat dibenarkan, termasuk dengan alasan ketertiban umum maupun alasan keamanan nasional. Hal yang sama juga berlaku pada tindakan memperlambat (slow down) internet atau bagian tertentu dari internet.
Mekanisme Pembatasan
Perlu diperhatikan bahwa posisi hak atas informasi dalam konsepsi HAM ialah tidak absolut dan dapat dikenakan pembatasan (derogable rights). Dalam hal melakukan pembatasan, pemerintah tidak boleh melakukan secara semena-mena; pembatasan hanya diperbolehkan apabila diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, atau melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 28J UUD NRI 1945 dan komentar umum Hak Sipil dan Politik Tahun 1966 yang memberi pembatasan secara ketat.
Dalam pembatasan hak atas informasi juga wajib dilakukan dengan memberi peluang bagi masyarakat untuk mengawasi mekanisme dalam proses pembatasan hak informasi. Hal ini lebih lanjut diatur dalam UU KIP. Terdapat dua prinsip dalam UU KIP, yaitu uji konsekuensi dan uji kepentingan publik yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum membatasi hak atas informasi.
Uji konsekuensi diatur dalam Pasal 17 UU KIP di mana badan publik berkewajiban mempertimbangkan konsekuensi negatif yang mungkin terjadi dengan dibukanya informasi. Sementara itu, uji kepentingan publik juga wajib dilakukan dengan mempertimbangkan potensi kerusakan dari dibukanya informasi publik. Artinya, penentu utama dibukanya informasi kepada publik adalah kepentingan publik itu sendiri.
Dalam hal pembatasan internet, Indonesia belum mengatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan yang paling mendekati ialah UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah sebagian ke dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 40 yaitu "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Namun rumusan pasal tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai bentuk perlindungan dan cara melaksanakan perlindungan.
Dalam putusan kasus di atas, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa pembatasan hak atas internet hanya dapat dilakukan pemerintah melalui pemutusan akses hanya terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Oleh karenanya tidak mencakup pemutusan akses terhadap jaringan internet. Pelambatan dan pemutusan internet tersebut tentunya menjadi preseden yang buruk bagi pemerintah dan merupakan suatu pelanggaran terhadap hak konstitusional.
Ke depannya, pemberlakuan pembatasan terhadap hak informasi harus secara ketat dan berdasar hukum. Setidaknya diatur dalam peraturan perundang-undangan serta keperluan pembatasan dapat dibuktikan secara proporsional. Dengan begitu kita akan kembali kepada marwah bahwa hukum untuk manusia.
(mmu/mmu)