Implementasi Kebijakan Relaksasi Kredit

Mimbar Mahasiswa

Implementasi Kebijakan Relaksasi Kredit

Aisyah Basandid - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 11:08 WIB
Jakarta - Sejak pengumuman pertama kasus positif virus corona di Indonesia, sektor perekonomian mulai merasakan dampaknya. Kebijakan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan sosial, ekonomi, hingga kebijakan work from home membawa perubahan pada sektor perdagangan di mana masyarakat takut untuk mendatangi pusat perbelanjaan, sehingga pendapatan para pedagang mengalami penurunan drastis.

Hal itu akan mempengaruhi cicilan dan kredit yang seharusnya mereka lunasi. Pandemi Covid-19 memberikan potensi peningkatan risiko kredit pada jalur fundamental sektor riil, terutama sektor UMKM dalam membayar kewajibannya kepada perbankan dan industri keuangan non-bank.

Peningkatan risiko kredit perbankan akibat penurunan kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang mana akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Pandemi dapat berpotensi pada peningkatan Non Performing Loan (NPL), permasalahan likuiditas, dan tekanan permodalan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga April 2020, NPL gross telah mencapai 2,89%, mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Desember 2019 sebesar 2,53%. OJK berusaha merespons ini melalui kebijakan bersifat antisipatif (forward looking policy) yang menopang fundamental sektor riil dan menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga terjadi balancing di mana sektor riil tidak terganggu terlalu dalam dan stabilitas keuangan tetap sehat.

Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit yang memiliki beberapa skema dalam pelaksanaannya di antaranya adalah penurunan suku bunga, keringanan tarif bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu kredit, dan perpanjangan masa tenggang.

Dikeluarkannya Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 itu diarahkan untuk memberikan ruang bagi debitur yang memang memiliki kinerja yang bagus sebelum terjadinya pandemi Covid-19, namun karena adanya pandemi ini debitur tersebut mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasan terhadap utang-utangnya. Kebijakan ini diarahkan untuk menjadi kebijakan yang bersifat countercyclical.

Kebijakan countercyclical merupakan kebijakan yang melawan arus siklus bisnis. Hal ini berarti pada saat resesi pemerintah menerapkan kebijakan ekspansif berupa pelonggaran fiskal dan moneter. Apabila perekonomian sedang mengalami stagnasi atau bahkan resesi, kebijakan makroekonomi dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dengan menerapkan kebijakan fiskal dan moneter ekspansif, dengan tujuan untuk terciptanya stabilitas ekonomi.

Kebijakan restrukturisasi memberikan ruang bernapas bagi para debitur yang terdesak dalam hal cash flow. Penentuan mekanisme relaksasi kredit sepenuhnya diserahkan kepada pihak perbankan dan penetapannya sesuai dengan hasil identifikasi bank terhadap kinerja keuangan debitur serta kapasitas pembayaran debitur yang terdampak Covid-19.

Hati-Hati

Dalam memberikan relaksasi kredit, bank diharapkan mampu bertanggung jawab dan hati-hati dalam pelaksanaannya, karena kebijakan ini terdapat risiko terjadinya moral hazard. Kebijakan relaksasi kredit ini dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti dalam hal pemberian stimulus kepada nasabah yang sebelum terjadi pandemi memang sudah bermasalah dan menjadikan stimulus ini sebagai jalan untuk memberikan status lancar kepadanya sehingga memberikan dampak buruk terhadap perbankan dan perekonomian nasional.

Free rider problem dikhawatirkan dapat terjadi sehingga salah sasaran, seperti pihak yang seharusnya tidak mendapat relaksasi dan masih memiliki kemampuan untuk membayar karena memiliki hubungan istimewa dengan bank mendapat keringanan yang seharusnya tidak dinikmati.

Di sisi lain masyarakat menganggap kredit bagi pelaku usaha maupun individu terdampak Covid-19 hanya bersifat mandatory dan tidak mempunyai kekuatan eksekusi. Kalangan usaha menilai aturan relaksasi kredit masih ambigu bagi perbankan maupun debitur.

Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian dampak Covid-19 tidak secara spesifik menentukan bentuk relaksasi kredit karena diserahkan kepada perbankan maupun lembaga keuangan untuk menilai kemampuan debitur. Aturan yang tidak spesifik ini dapat menimbulkan ketidakpastian yang dapat menjadi potensi memicu terjadinya kegaduhan baik pada Lembaga Keuangan maupun masyarakat.

Kenyataan di lapangan masih terdapat distorsi dari implementasi kebijakan tersebut. Masih banyak masyarakat yang mengaku kesulitan dalam pengajuan keringanan kredit, terjadi ketimpangan antarbank; ada bank yang mudah dalam melayani pengajuan keringanan kredit, ada pula yang sulit dalam hal persyaratan pengajuan kredit.

Dari sini diperlukan regulasi yang menjadi problem solving dalam mengatasi masalah persyaratan yang rumit ini; diperlukan penyeragaman dan kejelasan petunjuk teknis di semua bank dalam hal persyaratan. Namun dalam melakukan penetapan debitur mana yang berhak untuk mendapatkan, itu menjadi kewenangan bank, karena bank yang sangat tahu bagaimana kondisi debiturnya apakah merupakan kreditur yang memiliki track record yang baik atau tidak.

Bank diharapkan dapat proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan, ataupun relaksasi bunga.

Simpang Siur

OJK juga perlu melakukan edukasi terkait kebijakan keringanan kredit, karena di lapangan informasi mengenai kebijakan ini masih simpang siur. Banyak masyarakat yang menafsirkan bahwa keringanan kredit ini berlaku untuk semua debitur. Maka dari itu sosialisasi dianggap penting untuk menghindari salah persepsi.

Kebanyakan masyarakat bingung mengenai persyaratan terdampak Covid-19 yang menjadi parameter pemberian relaksasi kredit; mengira relaksasi kredit ini otomatis diberikan dan berdampak pada telatnya pembayaran pinjaman. Yang perlu diketahui masyarakat terkait kebijakan relaksasi kredit ini antara lain; pertama, untuk meminta keringanan kredit, debitur harus mengajukan sendiri karena keringanan kredit tidak dilakukan secara otomatis.

Kedua, pengajuan merupakan pekerjaan informal dengan penghasilan harian yang usahanya terdampak Covid-19. Ketiga, debitur yang tidak terdampak dan mampu untuk membayar, tetap melakukan pembayaran. Keempat, sebelum memberikan keringanan, bank akan melakukan asesmen terhadap kondisi debitur yang terdampak.

Jika implementasi relaksasi kredit atau penundaan cicilan ini diberlakukan untuk semua debitur, maka dampak yang dipikul perbankan akan sangat besar dan berakibat kepada naiknya rasio NPL. Ketika NPL kian melambung, maka akan mengganggu stabilitas perbankan dan perekonomian nasional pun akan ikut terganggu, karena di posisi ini bank tetap harus membayar bunga kepada para penabung.

Namun ketika relaksasi kredit diberikan kepada semua debitur, bank tidak bisa mendapatkan pendapatan dari debitur. Oleh karena itu, kita memerlukan intervensi pemerintah yang memberikan win win solution baik bagi masyarakat, perbankan, maupun pemerintah itu sendiri.

Aisyah Basandid mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads