RUU HIP yang semula ditujukan untuk memperkuat eksistensi dan implementasi konkret nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuai reaksi dan resistensi dari masyarakat. Dari pelbagai isu yang mengemuka terkait penolakan RUU HIP, saya menilai setidaknya ada tiga potensi konflik di dalamnya, yaitu: (1) konflik ideologi, (2) konflik norma, (3) konflik kepentingan.
Pertama, konflik ideologi. Ideologi tidak akan pernah mati; yang mati hanya penganutnya. Ungkapan itu yang menggambarkan suasana kebatinan masyarakat Indonesia ketika di hadapkan dengan kemunculan RUU HIP. Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah paranoia kebangkitan ideologi komunisme. Kekhawatiran ini memang cukup beralasan. Parameternya terlihat dengan tidak diakomodasinya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/ Marxisme-Leninisme (TAP MPRS XXV/1966) dalam dasar hukum (baca: mengingat) RUU HIP.
Dasar hukum (baca: mengingat) dalam sebuah undang-undang merupakan bagian penting, karena menggambarkan dua hal, yaitu dasar kewenangan pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-Undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain tidak dimuatnya TAP MPRS/ XXV/1966, RUU HIP juga sesungguhnya a historis.
Hal tersebut tergambar dari tidak dimasukkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang di bagian dasar hukum mengingatnya. Padahal sejarah mencatat, UU a qua menjadi dasar pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia sebagai organisasi yang mengusung ideologi transnasional (baca: khilafah).
Pengabaian terhadap dua dasar hukum di atas memunculkan pertentangan ideologi, Pancasila vis a vis komunisme vis a vis khilafah. Perlu diingat juga bahwa potensi benturan antarideologi mungkin saja akan terjadi. Pancasila sejak saat ditetapkan sebagai dasar negara dan ideologi negara mengalami beberapa kali benturan dengan ideologi lain sebut saja dengan komunisme dan terakhir dengan khilafah dan hasilnya Pancasila terbukti telah teruji eksistensinya.
Kedua, ada pertentangan norma dalam RUU HIP. Pasal 7 ayat (2): Ciri Pokok Pancasila berupa trisila sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Pasal tersebut mencerabut Pancasila dari nilai luhurnya yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan sosial. Selain itu jika memperhatikan frase "ketuhanan yang berkebudayaan" jelas telah mendistorsi dan merefraksi sila pertama Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pada ayat (3) RUU HIP memeras lima sila menjadi ekasila "gotong royong" berupaya mempersempit tafsir pancasila selain dari nilai gotong royong.
Melalui pengaturan dua pasal a quo saya menilai ada upaya sistemik menafsirkan Pancasila secara sepihak. Padahal sebagai ideologi terbuka Pancasila bebas ditafsirkan oleh siapapun sepanjang tidak bertentangan dengan pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI 1945. Terlebih jika kedua pasal a quo ditinjau dari asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka akan kontraproduktif dengan asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.
Pengaturan suatu norma dalam undang-undang harus dirumuskan secara lex stricta (jelas dan ketat) dan lex certa (tidak multitafsir), serta materi muatan yang diaturnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang hierarkinya lebih tinggi.
Ketiga, adanya potensi konflik kepentingan dalam RUU HIP. Menafsir original intent RUU HIP memang tidak terbatas hanya membaca konsideran menimbang saja, perlu pembacaan komprehensif terhadap pasal-pasalnya. Memunculkan kembali konsepsi Trisila dan Ekasila patut diduga ingin memunculkan kembali patron ketokohan Sukarno dan kembali menghidupkan Sukarnoisme dalam RUU HIP. Padahal dengan tidak mengatur konsepsi Trisila dan Ekasila sekalipun, paham, pandangan dan gagasan Sukarno akan terus terukir sebagai fakta sejarah serta akan terus diingat dan diimplementasikan oleh para pengikutnya.
Terakhir, saat ini pemerintah sudah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP, tetapi bukan berarti RUU HIP tersebut resmi dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020. Kritik konstruktif-substantif perlu terus disuarakan agar RUU HIP tersebut tidak menyelisihi nilai-nilai luhur Pancasila juga seiring-sejalan dengan suara masyarakat.
Ispan Diar Fauzi, SH,MH dosen Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama Cianjur
(mmu/mmu)