Strategi pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah menjadi perhatian untuk dianalisis kelemahannya, dan memberikan feedback solusi untuk menekan angka penambahan kasus positif khususnya di masa new normal. Menurut saya permasalahan pada pencegahan dan pengendalian Covid-19 terdapat tiga poin. Pertama, kebijakan desentralisasi Covid-19. Kebijakan desentralisasi ini telah menjadi tantangan yang menyebabkan miss komunikasi pada publik.
Sejauh ini, dalam menangani penyebaran Covid-19 seluruh kebijakan penanganan dilakukan terpusat oleh pemerintah pusat melalui Gugus Tugas atau dengan kata lain setiap provinsi di seluruh Indonesia hanya memberikan data aktual daerahnya ke pusat untuk mendapatkan kebijakan yang harus dilakukan daerah tersebut. Padahal, kondisi penyebaran Covid-19 memiliki keragaman masing-masing pada setiap daerah yang menjadikan setiap daerah membutuhkan kebijakan yang relevan dengan permasalahan yang terjadi dan tidak menggeneralisasi setiap daerah dengan suatu kebijakan.
Solusi pada permasalahan ini adalah menginisiasi pembentukan gugus tugas dari hierarki paling bawah yaitu RT dan RW dan Puskesmas di setiap kelurahan. Menyediakan ruang dalam melakukan kebijakan pada hierarki paling dasar ini akan mendorong lahirnya terobosan yang relevan dan ide-ide kreatif dalam mencegah terjadinya penambahan kasus khususnya pada masa new normal.
Kedua, sumber komunikasi yang tidak satu pintu. Telah tiga bulan Covid-19 menghantui Indonesia, terdapat beberapa kasus info yang masih sebatas wacana namun sudah dipublikasikan. Hal ini menimbulkan keberagaman informasi dalam satu topik yang mengakibatkan miss komunikasi di antara pemerintah dan publik.
Solusi pada permasalahan ini adalah setiap kebijakan seharusnya dirapatkan dan diklarifikasi dulu di internal terkait penunjukan siapa yang akan bertanggung jawab dan menyampaikan informasi tersebut secara konsisten dan terus menerus hingga tuntas ke publik baik pada tingkat pusat, daerah, dan kelurahan. Demikian juga, peran media yang begitu strategis harus mempertimbangkan kualitas dan kebenaran informasi yang didapatkan sebelum menyampaikan pesan ke publik.
Ketiga, kebijakan new normal yang dikhawatirkan akan menjadi pemicu gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tingkat keberhasilan kebijakan new normal pada tempat publik tertentu yang dibatasi 50% juga menjadi perhatian. Bagaimana memastikan akuratnya penerapan kebijakan ini? Seperti apa pengawasan yang dilakukan untuk memastikan pembatasan tepat 50% di tempat publik yang selalu ramai?
Solusi pada permasalahan ini adalah merancang protokol umum yang dibuat oleh pemerintah dan protokol khusus yang dibuat oleh pemerintah daerah. Protokol umum ini merupakan pedoman kehidupan kenormalan baru bagi kesehatan masyarakat Indonesia seperti rajin mencuci tangan, menjaga jarak di keramaian, memakai masker di tempat publik, etika bersin dan batuk yang baik, etika bersalaman dengan kerabat, dan tidak mengusap wajah sebelum mencuci tangan setelah beraktivitas di tempat publik, dan sebagainya.
Sedangkan, protokol khusus adalah protokol yang mengatur pedoman kehidupan kenormalan baru yang spesifik dan ide atau solusi kreatif yang relevan dengan kasus di daerahnya. Protokol khusus ini dapat dibentuk oleh hierarki paling bawah yaitu kelurahan dan gugus tugas di level RT dan RW yang berkoordinasi oleh pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat beberapa tempat yang harus menjadi perhatian khusus pada penerapan kebijakan new normal seperti mall dan pasar tradisional. Kedua tempat ini adalah harga mati untuk diawasi dan dikendalikan. Pasar tradisional dan mall menjadi salah satu tempat publik yang sulit diterapkan new normal karena tingkat kebutuhan yang tinggi setiap harinya dan euforia yang membuat masyarakat pergi ke pasar dan mall.
Agar tidak menjadi kluster baru, menurut saya pemerintah daerah perlu mendorong Dinas Kesehatan Daerah untuk dapat melakukan kebijakan rapid test gratis secara berkala satu bulan sekali pada para pedagang di pasar dan mall. Demikian juga, pemerintah menerapkan kebijakan dinamic concept yang berarti jika terdapat kasus baru di suatu pasar dan mall, pemerintah daerah menutup tempat tersebut selama 14 hari dengan penerapan hingga akhir tahun 2020 sebagai masa percobaan.
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini