Kompensasi untuk Wiranto

Kolom

Kompensasi untuk Wiranto

Firdiansyah - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 15:00 WIB
Peristiwa penusukan Wiranto di Pandeglang
Jakarta -

Pada Kamis (11/6) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan peristiwa terorisme penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto dengan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara. Sedangkan Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dituntut 12 tahun penjara. Tetapi saya tidak akan membahas mengenai tuntutan; saya akan membahas mengenai kompensasi yang juga dimasukkan dalam tuntutan kepada Abu Rara.

Kompensasi atau ganti rugi ini akan diberikan kepada korban peristiwa terorisme tersebut, salah satunya Wiranto. Pada pemberitaan atau keterangan yang dikeluarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak ada sama sekali menyinggung mengenai kompensasi. Kompensasi untuk korban terorisme berbeda dengan restitusi yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga; kompensasi justru dibayarkan dan menjadi kewajiban/tanggung jawab negara.

Kewajiban negara untuk memberikan kompensasi kepada korban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan didasarkan pada teori kegagalan untuk melindungi. Teori ini menyatakan bahwa seorang individu yang menjadi korban suatu tindak pidana pada dasarnya disebabkan oleh kegagalan negara untuk mengeliminasi kejahatan dan kegagalan penegak hukum untuk mencegah suatu tindak pidana.

Selain itu, terdapat dua argumentasi mengapa korban berhak atas kompensasi yang diberikan negara.

Pertama, kompensasi berbasis pada kewajaran dan solidaritas sosial. Teori ini menyatakan bahwa korban kejahatan sebenarnya merupakan korban masyarakat dan seharusnya dikompensasi oleh masyarakat atas kerugian-kerugian yang diderita. Dalam arti yang lebih luas, teori ini menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengkompensasi korban karena aparat penegak hukum gagal untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Kedua, sumber-sumber kompensasi yang lain terbukti tidak memadai untuk memberikan kompensasi secara penuh kepada korban. Terbitnya UU No. 5 Tahun 2018 yang lebih berperspektif pada korban sangat diapresiasi oleh para penyintas, khususnya penegasan pada Pasal 35A ayat (1) bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara.

Penekanan lainnya adalah dalam sistematika pengaturan pasal pada bab perlindungan korban tindak pidana terorisme, di mana pasal-pasal yang mengatur mengenai kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, dan santunan diatur lebih dahulu dibandingkan pengaturan mengenai pelaksanaan restitusi bagi korban.

Terkait dengan kompensasi, seluruh korban tindak pidana terorisme berhak untuk mendapatkan kompensasi, yang prosesnya melalui penghitungan kerugian material dan immaterial yang diderita oleh korban dan disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika permohonan kompensasi dikabulkan, selanjutnya pemberian kompensasi dilakukan oleh LPSK.

Terkait dengan korban terorisme, Pelapor Khusus Ben Emerson telah mengidentifikasi empat kategori utama dan ruang lingkup korban terorisme, yaitu direct victim of terrorism (korban langsung), secondary victim of terrorism (korban sekunder), indirect victim terrorism (korban tidak langsung), dan potential victim terrorism (korban yang potensial).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada UU No. 5 Tahun 2018, kategorisasi korban hanya memasukkan korban langsung dan korban tidak langsung. Padahal penting juga untuk memasukkan secondary victim terrorism yang termasuk di dalam adalah keluarga terdekat atau tanggungan dari korban langsung, dan potential victim of terrorism yang termasuk di dalamnya adalah penerima mandat utama dan kewajiban dari negara.

Wiranto bisa masuk dalam kategori potential victim of terrorism, karena menjadi salah satu pejabat negara yang mempunyai kewenangan pengambilan kebijakan dalam hal pemberantasan tindak pidana terorisme. Lalu, mengapa Wiranto sebagai salah satu pejabat tinggi negara dan mendapatkan fasilitas kesehatan terbaik dari negara juga mendapatkan kompensasi jika dikabulkan oleh Majelis Hakim?

Hal yang menarik dalam pemberian kompensasi korban tindak pidana terorisme dalam UU No. 5 tahun 2018 adalah walaupun korban tidak bersedia atau tidak mau menyampaikan permohonan kompensasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus tetap menyampaikan permohonan kompensasi korban yang bersangkutan kepada penyidik/JPU.

Dalam hal ini, jika Wiranto tidak bersedia untuk mengajukan permohonan kompensasi, LPSK harus tetap menghitung kerugian yang dialami oleh Wiranto untuk diserahkan kepada Penyidik/JPU. Jika memang nanti diputuskan bahwa Wiranto mendapatkan sejumlah kompensasi dan tidak bersedia untuk menerimanya, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada negara.

ADVERTISEMENT

Filosofi dari pemberian kompensasi ini memang pada bentuk tanggung jawab negara karena tidak dapat melindungi warga negaranya, sehingga untuk dapat mengurangi penderitaan yang dialami oleh korban, negara memberikan kompensasi.

Peristiwa yang dialami oleh Wiranto bisa menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa seluruh orang dapat menjadi korban tindak pidana terorisme tidak terkecuali pejabat atau masyarakat. Seluruh korban tindak pidana terorisme mempunyai hak sebagaimana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2018, tidak terkecuali pejabat atau masyarakat kecil. LPSK sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk memberikan layanan kepada korban tindak pidana terorisme mengedepankan prinsip non diskriminasi.

Firdiansyah staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads