Lupa Rupa Novel Baswedan

Kolom

Lupa Rupa Novel Baswedan

Hemi Lavour Febrinandez - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 12:10 WIB
Jangan dipakai dulu.
Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Berjalannya proses persidangan dua orang pelaku yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi bagian dari babak akhir penanganan kasus tersebut. Terdapat harapan yang digantung pada proses peradilan tersebut agar mampu mengungkap beberapa pertanyaan terkait kasus tersebut.

Namun, atas perbuatannya terdakwa hanya dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak sepadan jika dibandingkan dengan usaha untuk menemukan dan menangkap pelaku yang menghabiskan waktu hingga tiga tahun. Tuntutan dalam persidangan juga melupakan rupa kasus Novel Baswedan yang telah bergulir sejak sejak 11 April 2017.

Kembali mengingatkan, tragedi penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan selepas menunaikan ibadah Salat Subuh merupakan sebuah pukulan bagi upaya pemberantasan korupsi. Karena sebagai penyidik di KPK, terdapat beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Novel, namun menjadi terhambat karena peristiwa yang dialaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkembangannya, terjadi tarik ulur hingga saling lempar tanggung jawab dalam penanganan kasus ini. Walaupun telah berada di meja hijau, masih ada hal yang alpa diungkapkan dalam persidangan.

Terdapat beberapa hal krusial yang dapat memperjelas kebenaran kasus penyiraman air keras ini pun tidak dimuat oleh JPU dalam dakwaan. Setidaknya ada tiga hal yang dilupakan dan harusnya dapat digunakan untuk menggali fakta dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Pertama, status Novel Baswedan sebagai Penyidik KPK yang merupakan penegak hukum. Tuntutan ringan terhadap penyerangan yang dilakukan kepada seorang penegak hukum akan menjadi tendensi buruk untuk ke depannya. Sehingga jangan heran jika nanti makin banyak teror hingga penyerangan yang dilakukan bahkan oleh "penjahat jalanan" kepada penegak hukum.

Seharusnya kasus ini dijadikan sebagai contoh konkret untuk melindungi penegak hukum dengan menuntut terdakwa dengan sanksi yang lebih berat. Kemudian perkembangan kasus ini seharusnya menjadi media evaluasi bagi pemerintah untuk membentuk sebuah regulasi yang memberikan perlindungan kepada penyidik KPK.

Bukan hanya perlindungan saat menjalankan tugas pada jam dinas, namun juga pada saat sedang terlibat dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebuah tindak pidana korupsi. Hal tersebut dibutuhkan karena korupsi termasuk dalam kategori white collar-crime (Sutherland; 1968) yang melibatkan orang-orang dengan kekuasaan secara ekonomi hingga jabatan dalam struktur kelembagaan negara. Sehingga penegak hukum yang berada di KPK dan terlibat dalam proses pengusutan kasus korupsi yang melibatkan nama besar menjadi lebih rentan menerima teror hingga penyerangan seperti yang dialami oleh Novel Baswedan.

Kedua,JPU menganggap bahwa terdakwa mencoreng nama baik kepolisian, karena meneror penyidik KPK atas motif dendam pribadi. Fakta tersebut telah terungkap jauh sebelum persidangan dimulai. Pada saat penangkapan, salah seorang pelaku sempat melontarkan ketidaksukaannya kepada Novel karena dianggap sebagai pengkhianat Institusi Kepolisian. Karena telah pengakuan tersebut telah disampaikan oleh pelaku, seharusnya JPU menggali motif lain dari tindakan tersebut.

Seperti dengan menelusuri fakta yang ditemukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Tahun 2019. Walaupun gagal untuk menemukan petunjuk konkret, namun TGPF merekomendasikan polisi untuk mendalami kemungkinan balas dendam terkait dengan enam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dan di duga menjadi pemicu serangan kepada Novel Baswedan (17/7/2019). Jaksa dapat melakukan pendalaman motif tersebut dalam menyusun tuntutan kepada terdakwa.

Ketiga, dakwaan jaksa dinilai berupaya menafikan fakta sebenarnya. Jaksa hanya menuntut pelaku dengan Pasal 351 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. Padahal melalui tindakan yang dilakukan oleh pelaku dapat menimbulkan akibat terburuk, yaitu meninggal dunia. Sehingga dalam tuntutannya Jaksa dapat mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pandangan tersebut telah disampaikan oleh Muhammad Isnur yang merupakan salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan (11/6).

Atas pandangan tersebut, terdapat beberapa permasalahan substansial dalam kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sehingga JPU dalam tuntutannya harus mendalami motif pelaku yang sebenarnya hingga intellectual dader dari kasus tersebut. Sehingga Novel Baswedan dapat melihat kebenaran dan memperoleh keadilan atas kasus penyerangan yang dialaminya.

Presiden Joko Widodo juga harus mampu untuk menempatkan diri dalam kasus ini. Tanpa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Presiden tetap dapat menunjukkan sikapnya untuk membela Novel Baswedan. Kegagalan dalam mengungkap kenyataan kasus ini akan menjadi rentetan rapot merah bagi pemerintah dalam komitmennya pada penegakan hukum.

Proses penegakan hukum yang tengah bergulir dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Masyarakat dapat memahami tentang rumit dan curamnya jalan untuk menjadi seorang pemberantas korupsi yang independent. Hingga pemerintah yang harus lebih cepat dan tanggap untuk memenuhi perlindungan bagi penegak hukumnya. Agar tidak memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang malah akan menyudutkan.

Perkembangan kasus ini menjadi salah satu perhatian publik disamping perkembangan pandemi Covid-19. Hal yang dipertaruhkan tidak hanya upaya pemberantasan korupsi untuk ke depannya. Namun integritas penegak hukum akan dapat dinilai secara gamblang oleh masyarakat.

Novel Baswedan harus menjadi penegak hukum terakhir yang menerima teror dan penyerangan. Regulasi khusus untuk melindungi penegak hukum di KPK menjadi kebutuhan mendasar jika ingin lembaga antirasuah tersebut dapat bekerja dengan maksimal. Karena menjalankan tugas di bawah bayang ancaman akan membuat koruptor tetap leluasa bekerja.

Hemi Lavour Febrinandez peneliti di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads