Agenda kebijakan new normal suam-suam kuku kian terdengar. Pengoperasian beberapa layanan umum memicu diskusi publik mengingat angka kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan. Sejak awal, pemerintah seolah dihadapkan pada dua pilihan, pemulihan kesehatan atau stabilitas ekonomi nasional.
Sejatinya, cukup mustahil bagi aparatur pemerintah untuk memprioritaskan satu sisi saja. Bagaimana mungkin mengembalikan kondisi perekonomian tanpa memulihkan kesehatan pelaku ekonominya? Bagaimana mungkin memilih satu dari dua hal yang saling menopang?
Merujuk kondisi ini, tak ayal pemerintah berusaha untuk memadu keduanya dengan seimbang. Realokasi dan refocusing anggaran diprioritaskan untuk program kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam tatanan pemerintah, meramu kebijakan praktis seperti hal di atas menjadi tantangan yang teramat besar. Publik berekspektasi tinggi pada segala bentuk kebijakan yang dibuat pemerintah guna menyembuhkan keadaan. Pada akhirnya, kebijakan yang diambil akan bermuara pada kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
Di sisi lain, terdapat relasi yang kuat antara kepercayaan publik dengan good governance. Kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap kebijakan publik mengindikasikan tata kelola pemerintah yang sudah baik dan mumpuni. Singkatnya, kebijakan publik menjadi tool untuk mewujudkan good governance. Sayangnya, merumuskan kebijakan publik bukan perkara mudah nan sederhana. Aparatur kerap dihadapkan pada berbagai faktor dan kekuatan berpengaruh dalam proses perumusan kebijakan.
Setali tiga uang, kebijakan publik bersifat kausalitas, yang mana satu kebijakan punya keterkaitan dengan kebijakan lain. Maka, meramu kebijakan publik harus mempertimbangkan segala implikasi yang bakal mengiringinya. Dinamika dan tuntutan sosial juga menjadi faktor yang membuat perumusan kebijakan kian menantang.
Hal lain yang menjadi isu adalah etika aparatur pemerintah. Publik kerapkali khawatir dengan kemungkinan adanya 'kebijakan titipan' yang tak berpihak pada rakyat.
Melihat faal tersebut, merumuskan kebijakan publik yang sempurna rasanya bak utopia. Kebijakan publik sulit untuk didesain sebagai 'hitam atau putih'. Maka, menciptakan kebijakan publik yang berimbang lebih memungkinkan ketimbang membuat kebijakan yang memuaskan semua pihak. Setidaknya, kebijakan publik harus manageable di tengah situasi institusi yang belum sempurna. Tantangan berikutnya adalah bagaimana mewujudkan participatory governance.
Dalam implementasi kebijakan publik, aparatur harus dapat menjaring partisipasi masyarakat. Mereka harus diposisikan sebagai subjek, bukan sekadar objek sasaran kebijakan. Masyarakat diharap dapat berperan aktif memberikan feedback atas kebijakan yang ada. Feedback tersebut lantas digunakan sebagai bahan evaluasi atas implementasi kebijakan. Menyikapi hal ini, transparansi dan keterbukaan jelas jadi kunci.
Aparatur harus menciptakan ruang diskusi publik yang seluas-luasnya. Sarana komunikasi dan pengaduan masyarakat harus tersedia dan accesible. Pada hakikatnya, laku partipatory governance sekaligus menjadi hilir pertanggungjawaban kinerja aparatur kepada khalayak.
Berbagai tantangan dalam perumusan maupun implementasi kebijakan publik yang ideal sekilas memang terlihat berat. Tetapi, selalu ada 'bekal' untuk mengarungi jalan terjal. Dalam mengemban amanah dan peran yang strategis tersebut, aparatur harus memiliki pegangan. Merujuk hal tersebut, penguatan integritas dan budaya kerja pun sudah barang tentu menjadi kebutuhan.
Bicara tentang penguatan integritas dan budaya kerja, sejatinya ada tiga hal yang harus menjadi prioritas dalam menjaga kualitas kebijakan publik. Setiap institusi seyogianya membangun dan menerapkan sistem pertahanan tiga lapis atau three lines of defence. Penguatan lini pertama dimulai dengan pemetaan risiko pada proses bisnis kebijakan. Upaya ini menjadi early warning system, yang apabila ditemukan hal menyimpang pada kebijakan berjalan, akan segera dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Penguatan lini kedua adalah penguatan peran dan fungsi unit kepatuhan internal pada institusi. Dalam menjalankannya, dibutuhkan aparatur yang memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi yang memadai. Hal ini penting mengingat mereka akan melakukan kontrol atas proses bisnis kebijakan. Terakhir, penguatan lini ketiga bermuara pada internal auditor masing-masing institusi. Apabila ketiga lini ini dapat berjalan dengan baik, segala bentuk risiko yang berpotensi terjadi seyogianya dapat dimitigasi dengan matang.
Selain penerapan three lines of defence di internal institusi, aparatur perlu juga untuk menyelaraskan orientasi kebijakan publik dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan publik harus berfokus pada output dan outcome yang dapat dirasakan masyarakat. Jangan sampai implementasi kebijakan hanya budget based semata. Hal lain yang tak boleh luput, kebijakan publik perlu pula untuk di-scaling up. Inovasi bisa menjadi titik awal untuk menciptakan kebijakan publik yang lebih inklusif.
Kebijakan publik pun hendaknya dapat lebih terstruktur dalam suatu sistem sehingga mudah di-monitoring. Perlu diingat bahwa masyarakat semakin kritis di era post truth seperti sekarang. Hal ini memungkinkan mereka untuk bebas berpendapat atas kebijakan publik yang stagnan dan tidak membawa dampak luas. Inovasi barangkali akan menjadi tantangan tambahan. Namun, seberapa pun jauh jarak yang harus ditempuh, inovasi kebijakan tetap dapat dimungkinkan.
Menciptakan kebijakan publik yang ideal memang menjadi tantangan terbesar bagi aparatur negara. Namun demikian, tantangan tersebut hadir untuk ditaklukkan. Aparatur punya tanggung jawab besar akan hal ini. Sebagai pelaksana kebijakan publik, aparatur punya andil untuk menciptakan kepercayaan publik melalui kinerja cemerlangnya. Besar harapan agar kondisi ini dapat terjadi, agar supaya good governance tak sekadar jadi angan.
Apriliyati Eka Subekti ASN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mmu/mmu)