Biaya Kuliah pada Masa Pandemi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Biaya Kuliah pada Masa Pandemi

Rabu, 17 Jun 2020 13:00 WIB
Widi Adnyana
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Mahasiswa Indonesia di Australia Terpaksa Kuliah Online Karena Wabah COVID-19
Foto ilustrasi: ABC Australia
Jakarta -

Situasi pandemi virus Covid-19 saat ini menimbulkan dampak di semua lini kehidupan. Dampak yang paling terasa tentu saja di bidang ekonomi di mana banyak pekerja yang kesulitan memperoleh pekerjaan sampai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu, apa hubungannya situasi ini dengan judul yang saya buat? Hubungannya tentu saja dari sisi dampak ekonomi bagi mahasiswa yang masih menggantungkan kelanjutan studinya dari para penyandang dana mereka.

Sebagian besar mahasiswa, terutama yang menempuh jenjang S1 masih bergantung pada sokongan dana dari orangtua atau kerabatnya. Oleh karena itu, saat ini walaupun secara tidak langsung, pandemi Covid-19 berdampak pula pada mahasiswa. Beberapa waktu belakangan, media banyak memberitakan unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di beberapa perguruan tinggi menuntut pembebasan biaya kuliah mereka, atau disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Mahasiswa menuntut keadilan dari pihak kampus agar memperhatikan kondisi ekonomi keluarga mereka yang menurun sehingga mereka terancam tidak dapat melanjutkan kuliah sampai tuntas. Saya mengikuti perkembangan berita mengenai usaha mahasiswa untuk memperjuangkan pembebasan UKT di salah satu kampus. Mahasiswa melakukan berbagai cara untuk bernegosiasi dengan pihak kampus, mulai dari melakukan petisi, mengumpulkan data dan dukungan melalui penyebaran kuesioner, sampai melakukan rapat bersama dengan pihak rektorat dari kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat yang dilakukan dengan pihak rektorat, mahasiswa tampil dengan menunjukkan data pendapat responden mahasiswa serta data hasil perhitungan mengenai anggaran kampus serta pengeluaran yang mungkin dihemat pada masa pandemi. Dengan adanya perhitungan, diharapkan pihak rektorat dapat mempertimbangkan untuk memberikan keringanan UKT dari penghematan yang dilakukan.

Usaha yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut perlu diberikan apresiasi, karena menurut saya hal tersebut menunjukkan cara penyampaian pendapat yang baik karena dilakukan melalui suatu forum resmi dan dilengkapi data-data yang cukup yang menandakan mahasiswa sudah menerapkan prinsip ilmiah di dalam negosiasi. Pihak kampus pun patut diapresiasi karena membuka kesempatan seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk bernegosiasi.

ADVERTISEMENT

Pada akhirnya, usaha yang dilakukan mahasiswa membuahkan hasil yaitu kampus mengeluarkan surat keputusan mengenai keringanan pembayaran UKT. Jika diperhatikan di media, beberapa universitas juga sudah mengeluarkan keputusan serupa. Hal ini disambut baik oleh beberapa kalangan. Namun masih banyak yang mengkritik, terutama mahasiswa, karena kampus hanya memberikan keringanan, bukan pembebasan.

Selain itu, terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh keringanan tersebut. Pihak kampus dianggap kurang berempati terhadap kondisi ekonomi keluarga mahasiswa. Iklim demokrasi memungkinkan kita untuk menyampaikan pendapat secara bebas namun bertanggung jawab, sehingga semua pendapat harus kita hargai. Pada tulisan ini saya ingin memberikan pendapat dari dua sudut pandang, yaitu mahasiswa dan kampus.

Saya mencoba memberikan pendapat dari sudut pandang mahasiswa karena saya pun pernah berstatus mahasiswa. Sedangkan pendapat dari sudut pandang kampus dapat saya berikan karena saya juga bekerja di suatu institusi sehingga saya sedikit memahami mengenai anggaran baik berupa pemasukan maupun pengeluaran dari suatu institusi.

Sangat Wajar

Jika melihat dari sudut pandang mahasiswa, sangat wajar jika mahasiswa ingin memperoleh pembebasan biaya kuliah. Hal ini tentu akan meringankan beban keluarga, apalagi yang biaya kuliahnya dibiayai sendiri. Saat pandemi seperti sekarang, selain kesulitan keuangan, mahasiswa juga kesulitan akses untuk menyelesaikan penelitiannya, serta memerlukan tambahan biaya untuk pulsa dan internet karena harus melakukan semuanya melalui telepon.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa pada era 4.0 ini harusnya tidak perlu terhambat karena akses teknologi sudah lancar. Namun, kenyataannya bagi mahasiswa yang memerlukan data penelitian, atau membutuhkan informasi dari seseorang, tidak semua orang bisa efektif berkomunikasi melalui telepon atau chat. Akan selalu ada miskomunikasi atau bahkan tidak memperoleh tanggapan. Hal ini akan sangat menyulitkan sehingga kelulusan mahasiswa dapat tertunda.

Namun, mahasiswa juga harus menyadari bahwa kesulitan yang dialami bukan semata-mata karena adanya pandemi. Mahasiswa juga perlu menanyakan kepada diri masing-masing, apakah selama ini sudah menjalankan kuliah dengan efektif, tidak membuang-buang waktu, serta berusaha sekuat mungkin mengatasi kebosanan karena semua hal harus dikerjakan di rumah dan tidak bisa bertemu dengan orang lain.

Jika hal tersebut sudah dilakukan, permohonan keringanan tentu sangat berdasar dan perlu memperoleh perhatian. Namun jika belum, maka mahasiswa wajib untuk menyadari bahwa keterlambatannya bukan karena kesalahan kampus, tapi ada unsur kesalahan mahasiswa sendiri.

Anggaran

Kita beralih ke pendapat dari sudut pandang kampus. Dalam menjalankan institusi seperti kampus, hal yang dilihat adalah anggaran yaitu dari sisi pendapatan dan pengeluaran. Perguruan tinggi, salah satunya PTN, sumber pendapatannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan non APBN seperti UKT. Sedangkan dari sisi pengeluaran, ada belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan dan lainnya yang harus ditanggung oleh kampus.

Pada masa pandemi, pihak di luar kampus kemungkinan hanya melihat bahwa pengeluaran kampus akan menurun karena tidak ada aktivitas di dalam kampus serta tidak ada perjalanan yang dilakukan. Penurunan pengeluaran ini akan dapat dikompensasikan untuk menutup biaya semester mahasiswa yang dibebaskan. Namun yang belum tentu diketahui, anggaran pendapatan pun mengalami penurunan.

Selain dari UKT yang akan menurun jika diberlakukan pembebasan atau peringanan, penurunan pendapatan juga kemungkinan terjadi karena penurunan APBN yang dialokasikan untuk kampus. Di media diberitakan bahwa hampir seluruh kementerian melakukan revisi anggaran untuk penanganan pandemi, dan tentu saja termasuk Kementerian Pendidikan selaku penyokong dana kampus dari APBN.

Maka dari itu, pihak kampus tentu harus melakukan simulasi perhitungan terlebih dahulu untuk melihat neraca keuangan apabila akan dilakukan pengurangan apalagi pembebasan terhadap UKT. Tentu saja pihak kampus juga memperhitungkan jangan sampai para pegawai kampus tidak memperoleh haknya secara wajar. Karena di masa pandemi ini, yang bermasalah dengan keuangan adalah semua orang, termasuk pegawai kampus. Maka semua pihak pun harus memperoleh perhatian.

Diskusi Bersama

Pengetahuan dari sudut pandang mahasiswa dan kampus harus dimiliki oleh kedua belah pihak. Maka dari itu sangat penting untuk melakukan diskusi bersama agar bisa diperoleh pemahaman dari dua sudut pandang.

Akan menjadi kurang bijak jika kampus tetap memberlakukan UKT penuh tanpa kebijakan pengurangan, namun tentu saja kebijakan pengurangan yang diterapkan harus memperhatikan sisi keadilan dari sisi kampus maupun mahasiswa. Sehingga adanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa pun adalah hal yang wajar.

Para pengritik kebijakan kampus pun akan lebih bijak jika mempertimbangkan aspek neraca keuangan kampus, karena mahasiswa tentu juga mengharapkan pelayanan yang tetap optimal walaupun kampus sedang tutup. Dan pelayanan optimal juga membutuhkan biaya.

Pemahaman yang diperoleh dari dua sisi akan menghasilkan solusi yang lebih baik daripada hanya memahami dari satu sisi.

Widi Adnyana mahasiswa Pascasarjana Teknik Sipil UGM, ASN di Kementerian PUPR

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads