Apa yang memicu para demonstran turun ke jalan-jalan di hampir seluruh kota besar Amerika Serikat dalam sepekan terakhir ini? Mengapa kata-kata terakhir George Floyd "I can't breathe," yang mati kehabisan napas dalam keadaan terbaring dan tangan diborgol serta leher yang ditindih oleh kaki seorang polisi Minneapolis, tidak hanya menggema ke seluruh dunia tetapi juga menggerakkan gelombang unjuk rasa di berbagai negara, terbentang dari negara-negara Eropa, Asia, Amerika Utara dan Latin hingga Australia dan Selandia Baru?
Kematian Floyd yang sangat mengenaskan memang sungguh mengusik sanubari kemanusiaan siapa pun yang melihat video pembunuhannya, tak peduli ras, warna kulit, bangsa, ideologi, atau agama orang yang menyaksikannya. Tragedi yang terjadi di kota Minneapolis, negara bagian Minnesota ini sejatinya merupakan sebuah tragedi kemanusiaan. Karena korban adalah warga Amerika Serikat keturunan Afrika yang berkulit hitam muncul kesan kuat bahwa kekerasan aparat negara kepada seorang warga sipil ini bersifat rasial, yakni terdorong oleh kebencian rasisme.
Benarkah reaksi global terhadap tragedi Minneapolis ini didorong semata oleh perlawanan semesta terhadap rasisme?
Tiga Faktor
Sangat sulit menolak untuk mengidentifikasi kekerasan terhadap George Floyd sebagai hal yang bersifat rasial. Di sini, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perlu sedikit dibedakan antara rasisme dan rasialisme (lema yang digunakan oleh KBBI). Rasisme adalah permusuhan dan kebencian yang didasarkan atas identitas dan diskriminasi ras; sementara rasialisme adalah rasisme yang terpolakan dan terlembagakan secara sistemik dan struktural; KBBI menyebutnya sebagai sebuah prasangka dan paham tentang superioritas sebuah ras terhadap ras lainnya.
Sangat sulit menolak untuk mengidentifikasi kekerasan terhadap George Floyd sebagai hal yang bersifat rasial. Di sini, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perlu sedikit dibedakan antara rasisme dan rasialisme (lema yang digunakan oleh KBBI). Rasisme adalah permusuhan dan kebencian yang didasarkan atas identitas dan diskriminasi ras; sementara rasialisme adalah rasisme yang terpolakan dan terlembagakan secara sistemik dan struktural; KBBI menyebutnya sebagai sebuah prasangka dan paham tentang superioritas sebuah ras terhadap ras lainnya.
Sikap rasis mungkin hampir terjadi pada semua negara di dunia dengan kadar yang berbeda-beda sebagai efek alamiah dari polarisasi identitas kebangsaan/nasionalisme dan adanya persaingan kepentingan di antara kelompok ras dalam sebuah bangsa. Sementara rasialisme merupakan sebuah sikap mental yang laten dan mendarah daging sedemikian rupa sehingga para pelaku kekerasan rasial ini kerap melakukannya secara mekanis dan habitual sebagai taken for granted karena telah menjadi sebuah ketidaksadaran kolektif (collective unconsciousness). Dengan kata lain, jika sikap rasis lebih bersifat reaktif-insidental, maka sikap dan tindakan rasialis cenderung bersifat masif, terstruktur, dan terpola-sistemik.
Kalau kita merujuk pada pernyataan-pernyataan pejabat Amerika Serikat sendiri, seperti para senator (Demokrat maupun Republik), sejumlah gubernur negara bagian, para wali kota, dan bahkan kepala polisi negara-negara bagian, mereka mengakui tragedi ini berkarakter rasialisme yang terpola dan terstruktur. Gubernur Illionis J.B. Pritzker, misalnya, pada konferensi pers, Selasa (2/6) mendesak adanya "perubahan struktural dan reformasi polisi yang nyata, murni, transparan, dan bertanggung jawab" dalam merespons kekerasan sistemik ini (CNN Report, 3/6).
Joe Biden, mantan Wakil Presiden Amerika Serikat yang juga kandidat presiden dari Demokrat pada pemilu November mendatang, telah mendesak kongres untuk segera melakukan reformasi struktural polisi "no more excuses, no delays" (tanpa dalih mengelak, tanpa tunda). Sebelumnya mantan Presiden Barack Obama menulis esai How to Make this Moment the Turning Point for Real Change yang sangat gamblang mendesak para pemimpin politik (melalui jalur politik) dan sekaligus rakyat Amerika Serikat (melalui gerakan protes) untuk melakukan perubahan sistemik dan struktural terhadap sistem penegakan hukum dan lembaga kepolisian yang diakuinya diskriminatif dan tidak adil. Di sini Obama tidak hanya menyebut adanya diskriminasi rasisme, tetapi juga diskriminasi sosial antara kelompok kaya dan kaum miskin.
Apa yang diindikasikan oleh Obama di atas sebagai problem ketidakadilan sosial pada masyarakat Amerika Serikat antara kaum kapitalis dengan rakyat kebanyakan yang miskin merupakan faktor kedua yang melambari masifnya gelombang demonstrasi hampir di seluruh kota di negeri itu. Obama mengaitkan antara ketidakadilan sosial dengan ketidakadilan hukum yang bias rasial sebagai hal yang tak terelakkan mengingat fakta di lapangan sebagian besar warga kulit hitam Amerika Serikat merupakan kaum miskin atau sebaliknya sebagian besar kaum miskin Amerika Serikat adalah warga kulit hitam. Dalam tulisan sebelumnya, Obama juga sempat menyinggung data korban Covid-19 yang meninggal di Amerika Serikta yang banyak menimpa warga kulit hitam karena minimnya pelayanan kesehatan bagi mereka (di antaranya tidak memiliki asuransi kesehatan).
Jika kita menengok para pemrotes di jalan-jalan Minneapolis, New York, Washington DC, Chicago, Los Angeles, Houston, Philadelphia, dan puluhan kota-kota besar lainnya yang kian membesar setelah sepakan kematian Floyd dan mendorong Presiden Trump memaksa para gubernurnya mengerahkannya 20 ribu pasukan militer Garda Nasional (National Guard) dan menerapkan jam malam setidaknya di 29 kota, maka kita saksikan bahwa mereka adalah representasi lintas ras dan warna kulit. Banyak kaum demonstran yang mengerumuni Gedung Putih di Washington DC adalah pemuda dan pemudi berkulit putih dengan membawa poster-poster berisi tuntutan penegakan keadilan bagi Floyd, kutipan kata-kata terakhir Floyd, dan penolakan terhadap kekerasan aparat negara khususnya polisi Amerika Serikat yang terkenal kasar dan berperilaku cowboy.
Nah, perlawanan warga Amerika Serikat --berkulit putih dan hitam-- terhadap kekerasan sistemik negara polisi Amerika Serikat inilah yang merupakan faktor ketiga kenapa reaksi terhadap tragedi Minneapolis tidak mudah surut, dan bahkan kian bergelombang dan makin keras yang telah melahirkan sebuah kerusuhan sosial di seluruh pelosok negeri. Daniel Kovalik, seorang pembela HAM dan pengajar hukum di University of Pittsburgh School of Law, menyebutkan bahwa Amerika Serikat memiliki sebuah sistem yang sangat kasar, tidak adil, dan kejam (a very violent system, a very unjust, and a very cruel system).
Itulah sebabnya dalam beberapa hari terakhir isu protes tidak lagi semata "BlackLivesMatter", tetapi sudah meluas menjadi "AllLivesMatter" (Persoalan Hidup Semua Orang). Gerakan perlawanan ini bersifat laten dan memperoleh momentum yang sangat tepat melalui kematian George Floyd. Keluarga Floyd sendiri ketika mengunjungi lokasi terbunuhnya Floyd di Minneapolis di hadapan simpatisan telah mendeklarasikan gerakan perlawanan semua warga terhadap kekerasan negara dan karena itu mereka mendesak para pemrotes untuk melanjutkan protes secara damai dan menolak berbagai bentuk kekerasan dan penjarahan.
Faktor ketiga inilah, perlawanan semesta terhadap kekerasan negara, yang mungkin menjadi alasan kuat warga dunia di berbagai negara untuk turut serta melakukan demonstrasi besar di London, Berlin, Montreal, Amsterdam, Paris, Sydney, Auckland, dan kota-kota lain di benua Asia dan Amerika Latin.
Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mendukung terang-terangan demonstrasi damai dengan menyatakannya sebagai hal yang dapat dipahami dan lebih dari legitimate (CNN, 3/7). Di sumber berita yang sama, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, yang cukup dekat dengan Presiden Trump, dengan gamblang menyatakan simpati dan kebersamaannya dengan warga Amerika Serikat yang memprotes kekerasan horor terhadap Floyd serta mengajak semua orang untuk mendengar pesan mereka tentang perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekerasan (We all watch in horror and consternation what's going on in the United States, it is a time to pull people together, but it is a time to listen, it is time to learn what injustice is and it continues despite progress over years and decades).
***
Hannah Arendt, seorang filosof perempuan Jerman yang menyelidiki bagaimana kekerasan dipraktikkan oleh kelompok superior yang didukung oleh institusi bernama negara (ketika itu dengan studi kasus Nazi), menuliskan hasil risetnya bahwa kekerasan yang berulang, terpola, dan sistemik adalah akumulasi dari kedangkalan berpikir dan berimajinasi. Dengan merujuk kepada karakteristik tentara Nazi, Arendt menemukan bahwa para pelaku kekerasan itu tidak mesti representasi sosok jahat. Sebaliknya, mereka merupakan komponen masyarakat yang kuat dan berpengaruh atau aparat negara yang menyandang jabatan yang terhormat.
Sementara kedangkalan berpikir dan berimajinasi merupakan indikasi miskinnya visi dan nilai-nilai kemanusiaan yang dipersepsi dan dihayati oleh pelaku kekerasan. Dengan kata lain bisa disebutkan bahwa kekerasan rasialisme adalah simptom dari kegagalan mengenali dan menghayati kemanusiaan manusia.
Husain Heriyanto peneliti senior Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC), Jakarta
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini