Menjelang Idul Fitri 1441 H, ternyata wabah Covid-19 masih saja belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Sementara umat Islam memiliki ritual ibadah tahunan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri setelah sebulan melaksanakan puasa Ramadhan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai representasi ormas-ormas Islam di Indonesia sudah memberikan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah di masa wabah Covid-19 ini. Di antara isi fatwa MUI Nomor 14 dan 28 tahun 2020 itu adalah bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali dan mengancam jiwa, tidak boleh dilaksanakan saalat berjamaah salat lima waktu, Salat Jumat, Salat Tarawih, dan Salat Id di masjid atau tempat umum lainnya.
Sebagai solusinya, Salat Tarawih dan Salat Id bisa dilakukan di rumah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Namun bagi sebagian kaum muslimin, mungkin aneh ketika Salat Jumat tidak dilaksanakan di masjid dan Salat Id tidak dilaksanakan di lapangan atau masjid. Bahkan anjuran pemerintah dan fatwa MUI tersebut ditanggapi dengan beragam pendapat.
Padahal jika dilihat dalam kitab-kitab sejarah Islam, tidak dilaksanakannya Salat Jumat dan Salat Id pernah terjadi di berbagai belahan dunia. Hal itu terpaksa dilakukan karena terjadi berbagai bencana dan huru-hara. Berikut ini adalah sebagian peristiwa bencana yang berdampak tidak dilaksanakannya Salat Jumat dan Salat Id yang pernah ditulis oleh para sejarawan Islam.
Tahun Kelaparan
Pada tahun 448 H, di Spanyol (Andalusia) terjadi bencana kelaparan yang dahsyat disertai serangan wabah. Di kota Sevilla, banyak korban yang meninggal. Masjid-masjid ditutup. Tak ada orang yang keluar untuk salat di masjid-masjid. Tahun itu dinamakan tahun kelaparan yang dahsyat. (Adz-Dzahabi, Tarikh al-Islam wa Wafayat al-Masyahir wa al-A'lam, juz 9, hal. 614).
Pada tahun 449 H, di Mesir terjadi wabah dahsyat. Saat itu kegiatan-kegiatan perayaan dan pernikahan dibatalkan. Tak ada seorang yang melakukan kegiatan perayaan di masa wabah itu. Tak terdengar suara nyanyian. Suara azan tidak berkumandang di beberapa tempat, kecuali hanya tersisa di beberapa masjid yang masyhur saja. Kebanyakan masjid dan lembaga pendidikan ditutup. Jika ada perempuan yang melahirkan anak, satu atau dua hari kemudian anak itu pun mati, dan disusul kemudian oleh ibunya. (Al-Maqrizi, As-Suluk li Ma'rifah Duwal al-Muluk, juz 4, hal. 88).
Pada awal-awal tahun 827 H, terjadi wabah besar di Mekah. Saking dahsyatnya wabah itu, setiap hari 40 orang mati. Pada bulan Rabi'ul Awwal, jumlah korban yang meninggal telah mencapai 1700 orang. Dikatakan pula, saat itu Imam Masjidil Haram hanya salat dengan dua orang makmum saja. Para imam di beberapa masjid sampai tidak melaksanakan salat jamaah di masjid karena tidak ada makmumnya. (Ibnu Hajar al-Asqallani, Inba' al-Ghumr bi Anba' al-'Umr, juz 3, hal. 326).
Pada tahun 1215 H, muncul wabah di Mesir dan Damaskus. Wabah Tha'un ini muncul sejak bulan Sya'ban dan puncaknya di Bulan Dzulqa'dah dan Dzulhijjah, lantas mulai perlahan menghilang. Saat itu wabah tersebut menyebar ke seluruh negeri, dari ujung Timur hingga ke ujung Barat. Saking banyaknya korban yang meninggal, orang tidak tahu dengan kematian teman atau saudaranya kecuali setelah beberapa hari kemudian.
Jenazah terbengkalai berhari-hari di rumah tanpa ada yang memandikan dan membawanya ke pemakaman. Bahkan di kota Asyut, Mesir orang yang mati setiap hari mencapai 600 orang. Setiap kali orang ke luar rumah, yang ia lihat hanyalah mayat, orang yang sakit, atau orang yang sedang sibuk mengurus mayat. Suara yang terdengar hanyalah jeritan dan tangisan kesedihan. Masjid-masjid pun tutup dan tak terdengar suara azan serta orang salat berjamaah, karena kematian para pengurus masjid atau karena mereka sibuk mengurus mayat. (Al-Jabarti, Tarikh 'Ajaib al-Atsar fi at-Tarajim wa al-Akhbar, juz 2, hal. 439-440).
Banjir Besar
Pada tahun 823 H, bertepatan Hari Raya Idul Adha, banjir besar masuk ke kota Bilbeis, Mesir sehingga menghancurkan para penduduknya. Salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan korban pun tidak bisa dilaksanakan. Bencana tersebut begitu dahsyat dan belum pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Banjir itu menghancurkan banyak bangunan dan kebun-kebun. (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, juz 14, hal. 129).
Hujan Salju
Pada tahun 745 H, tepat di Hari Idul Fitri, pernah terjadi turun hujan salju yang besar di Damaskus. Hal itu menyebabkan katib tidak bisa datang ke lapangan untuk melaksanakan Salat Id. Para pemimpin dan tokoh masyarakat akhirnya melaksanakan Salat Idul Fitri di dalam Istana. Sedangkan kebanyakan masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, juz 14, hal. 212-215).
Perang dan Huru-hara
Pada tahun 271 H, di era kepemimpinan Khalifah al-Mu'tamid dari Dinasti Abbasyiah, terjadi pemberontakan oleh kelompok Zanj. Saat itu, pasukan pemberontak Zanj dipimpin oleh Muhamad dan Ali, yang keduanya merupakan anak dari Husein bin Ja'far bin Musa bin Ja'far bin Muhammad bin Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib.
Pasukan tersebut menduduki kota Madinah dan membunuh para penduduk dan merampas harta benda mereka. Di Masjid Nabawi bahkan tidak terjadi aktivitas salat berjamaah selama empat kali Jumat. Tak ada orang yang berani datang ke Masjid Nabawi untuk melaksanakan salat berjamaah dan mendirikan Salat Jumat (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, juz 11, hal. 48-49).
Pada tahun 312 H, kelompok pemberontak Qaramithah yang dipimpin Abu Thahir al-Husain bin Abi Sa'id al-Jannabi merampok rombongan yang baru pulang haji dari Mekah. Mereka membunuh banyak orang dan merampas harta mereka. Mereka menyandera perempuan dan anak-anak. Kota Baghdad diduduki oleh pemberontak dan membuat para penduduknya dicekam ketakutan. Masjid-masjid jami' jadi kosong. Mihrab-mihrab dibakar. Masyarakat pun tidak berani melaksanakan Salat Jumat. (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa an-Nihayah, juz 11, hal. 149-150).
Pada tanggal 5 Sya'ban 349 H, terjadi huru-hara besar di tengah masyarakat Baghdad. Kegiatan Salat Jumat pun ditiadakan karena kekacauan terus terjadi antara dua kelompok yang bertikai. Hanya Masjid Buratha yang melaksanakan Salat Jumat. Kelompok dari Bani Hasyim ditangkapi karena dituding sebagai biang kerok kekacauan. Tapi kemudian keesokan harinya mereka dibebaskan. (Ibnu Atsir, al-Kamil fi at-Tarikh, juz 7, hal. 230).
(mmu/mmu)