Babak Baru Pengelolaan Lobster di Indonesia
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Babak Baru Pengelolaan Lobster di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2020 16:00 WIB
M Qustam Sahibuddin
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Nelayan Tolak Rencana Ekspor Benih Lobster
Foto: Vadhia Lidyana/detikcom
Jakarta -

Terbitnya Permen-KP No.12/Permen-KP/2020 menandakan berakhirnya era Susi Pudjiastuti. Tampaknya Men-KP Edhy Prabowo tidak ingin berlama-lama terkait permasalahan pengelolaan lobster di Indonesia. Permen-KP No.12/2020 memperbolehkan baby lobster (puerulus) untuk diekspor. Alasannya berawal dari pandangan Men-KP melihat kasus penyelundupan benih lobster ke luar negeri semakin marak sehingga jika diperbolehkan ekspor akan mengurangi kasus penyelundupan dan menghasilkan devisa.

Walaupun diperbolehkan ekspor, harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti kuota dan lokasi penangkapan benih lobster harus sesuai hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), eksportir benih lobster harus melakukan budidaya lobster di dalam negeri dan melibatkan masyarakat/pembudidaya, eksportir wajib melakukan restocking sebanyak 2% dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen, dan benih lobster yang diekspor harus diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih lobster dan terdaftar pada kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih lobster.

Permen-KP No.12/2020 sangat berbeda dengan permen-KP era Susi Pudjiastuti. Perbedaan tersebut meliputi aturan penangkapan benih lobster untuk kegiatan ekspor dan budidaya serta ukuran lobster konsumsi. Era Susi Pudjiastuti sama sekali tidak memperbolehkan benih lobster ditangkap baik untuk kegiatan jual-beli (dalam negeri dan luar negeri), maupun untuk kegiatan budidaya. Sedangkan untuk ukuran lobster konsumsi di atas 200 gram. Walaupun demikian masing-masing Permen sama-sama tidak memperbolehkan menangkap lobster yang sedang bertelur dan memperbolehkan penangkapan benih lobster untuk kegiatan penelitian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak dari kebijakan aturan pemanfaatan lobster era Susi Pudjiastuti, banyak nelayan kecil penangkap benih lobster kehilangan mata pencahariannya dan mematikan kegiatan budidaya lobster nasional. Di satu sisi kebijakan tersebut diklaim mampu menjaga kelestarian lobster dari kegiatan eksploitasi dan penangkapan yang berlebihan (overfishing). Terkait klaim tersebut saya berpandangan perlu ditunjukkan dengan data valid melalui kegiatan penelitian.

Penelitian Phillips dan Smith (2006) menyatakan bahwa semua jenis lobster Panulirus spp dikhawatirkan telah tereksploitasi penuh akibat kegiatan penangkapan yang berlebih di alam, begitu juga di Indonesia. Sedangkan Junaidi et al (2010) menyebutkan meningkatnya permintaan pasar domestik maupun ekspor menyebabkan penangkapan lobster semakin intensif. Namun semua hasil penelitian tersebut bertolak belakang dengan dengan beberapa peneliti lainnya, seperti peneliti dari Balai Riset Kelautan dan Perikanan, Suman et al (2014), yang menjelaskan aktivitas penangkapan lobster di WPP-RI 573 justru belum melebihi potensi lestarinya.

ADVERTISEMENT

Hasil penelitian lain oleh Herrnkind dan Butler (1994) serta Phillips et al (2003) memprediksikan bahwa tingkat kematian benih lobster (puerulus) di alam mencapai 88-99%. Terakhir Childress dan Jurry (2006) menjelaskan ternyata para peneliti masih belum bisa memprediksikan dengan pasti dampak kegiatan penangkapan lobster terhadap keberlanjutan dari lobster itu sendiri. Karena lobster memiliki strategi tingkah laku yang sangat bervariasi dan menjadi pembatas peneliti dalam membuat asumsi model pertumbuhan populasi lobster.

Pengalaman saya sendiri di Ujung Genteng pada 2020, lobster yang ditangkap tidak pernah mengalami penurunan. Hal tersebut dijelaskan oleh pengumpul lobster yang telah merintis usahanya sejak 1994. Lobster memiliki musim panen sendiri di alam, biasanya memasuki awal musim kemarau. Di samping itu juga memiliki musim panen raya yang terjadi 3,5 dan 10 tahun sekali. Saat memasuki musim panen raya, pengumpul lobster mampu menghasilkan lobster kurang-lebih dua ton.

Jalan Tengah

Dari beberapa penelitian yang dijelaskan di atas, saya berpendapat Permen-KP No.12 Tahun 2020 merupakan jalan tengah terkait pengelolaan lobster Indonesia. Kenapa jalan tengah? Pertama, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus dapat mempertimbangkan kondisi real di lapangan disertai informasi yang lengkap sehingga kebijakan tepat sasaran. Kedua, bahwa kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya (lobster) semata, melainkan harus juga memberi manfaat sosial ekonomi. Ketiga, dukungan kebijakan benih lobster untuk kegiatan budidaya di dalam negeri memberikan harapan baru.

Permen-KP No.56/2016 telah menjadi permen pahit hampir sebagian nelayan di Indonesia. Karena rezeki berlimpah dari hasil penangkapan benih lobster tiba-tiba hilang begitu saja. Di samping itu pemberlakuan Permen-KP No.56/2016 dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi dan diskusi terlebih dahulu. Akibatnya banyak nelayan kehilangan mata pencaharian mereka yang jika sedang musim puncak satu malam dapat memperoleh Rp 2 juta. Artinya kebijakan Permen-KP No.56/2016 berat sebelah.

Selanjutnya aturan pemanfaatan lobster yang tertuang dalam Permen-KP No.12/2020 di samping mempertimbangkan asas manfaat ekonomi, juga mempertimbangkan asas keberlanjutan sumberdaya lobster itu sendiri. Bahwa penangkapan benih lobster harus menggunakan alat tangkap bersifat statis (Pasal 3, ayat 1 huruf c) dan pasif (Pasal 5, ayat 1 huruf g), harus melepasliarkan (restocking) lobster sebanyak 2% dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen (Pasal 3, ayat 1 huruf e).

Untuk kegiatan ekspor benih lobster (puerulus) hanya akan disetujui jika sesuai dengan hasil kajian Komnas Kajiskan dan dengan sistem kuota.

Terakhir dukungan kebijakan benih lobster untuk kegiatan budidaya merupakan angin segar bagi para pelaku budidaya lobster di dalam negeri. Pengembangan budidaya lobster dengan memanfaatkan benih hasil tangkapan dari alam dikenal dengan konsep fisheries-based aquaculture. Tentunya introduksi iptek sangat berperan dalam hal ini. Ke depan peran iptek menjadi sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan lobster di alam serta kegiatan budidaya.

Proses introduksi iptek dapat dimulai dari pembesaran lobster under size hingga ukuran konsumsi, dilanjutkan proses pembesaran juvenile ke lobster under size, kemudian proses phyllosoma ke puerulus, selanjutnya proses penetasan telur ke phyllosoma dan sampai pada akhirnya mampu membenihkan lobster di sistem hatchery. Konsep ini dikenal dengan istilah from fisheries-based aquaculture to hatchery-based aquaculture.

Hemat saya, babak baru pengelolaan lobster di Indonesia telah dimulai dengan ditandai terbitnya Permen-KP No.12 Tahun 2020 pengganti Permen-KP No.56 Tahun 2016. Permasalahan pengelolaan lobster tidak akan pernah selesai jika hanya mementingkan aspek keberlanjutan sumber daya lobster tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Guna mencapai hal tersebut, pemerintah harus menerapkan konsep from fisheries-based aquaculture to hatchery-based aquaculture agar manfaat ekonomi dan aspek keberlanjutan sumber daya lobster dapat terus berjalan berdampingan di masa depan.

M Qustam Sahibuddin peneliti PKSPL-LPPM IPB

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads