Melindungi Produsen Pangan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Melindungi Produsen Pangan

Rabu, 13 Mei 2020 11:29 WIB
Subejo, PhD
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pekerja mengangkut beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Perum Bulog pastikan stok beras mencukupi untuk mengatasi kebutuhan lonjakan pangan dalam kondisi tidak terduga, sekaligus dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara
Jakarta -

Dampak negatif penyebaran Covid-19 pada stabilitas sektor pangan secara global semakin signifikan. Melalui penerapan kebijakan social distancing atau physical distancing dan pembatasan mobilitas orang dan barang telah melemahkan proses produksi, distribusi, dan aksesibilitas bahan pangan.

Peringatan atas potensi risiko dan ancaman penyebaran ovid-19 terhadap krisis pangan global juga disampaikan Chief Economist FAO Maximo Torero Cullen. Pada beberapa negara mulai muncul indikasi kelangkaan pangan karena aktivitas dan mobilitas terkait rantai pasok pangan terhambat. Jika prosesnya semakin intensif dan meluas, dipastikan akan memicu krisis pangan global.

Penyebaran Covid-19 menyebabkan berbagai proses penyediaan bahan pangan mengalami banyak kendala misalnya industri input dan pengolahan pangan membatasi produksi, terjadi pembatasan distribusi barang, banyak pelabuhan dan pergudangan yang tutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permasalahan terjadi pada semua lini rantai pasok pangan sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara supply dan demand bahan pangan. Di satu sisi permintaan komoditas dan olahan pangan semakin meningkat karena stok pangan yang bisa diakses masyarakat perkotaan semakin menipis, di sisi yang lain penyediaan bahan pangan tertekan karena petani produsen menghadapi kendala dalam proses produksi dan distribusinya.

Jika tidak dilakukan strategi dan kebijakan mitigasi yang tepat dapat memicu kondisi yang lebih parah. Ketidakseimbangan permintaan dan produksi bahan pangan yang semakin membesar sehingga pangan sulit diakses akan menyulut kepanikan pasar yang berimplikasi pada instabilitas sosial-ekonomi.

ADVERTISEMENT

Harga Tertekan

Beberapa media nasional melaporkan dalam satu-dua bulan ini meskipun proses produksi bahan pangan tetap berlangsung dengan beberapa kendala dan di sisi lain permintaan pangan semakin meningkat, namun terdapat kondisi kontradiksi. Harga bahan pangan di tingkat produsen cenderung menurun, namun harga di konsumen semakin meningkat.

Transmisi harga bahan pangan tidak terjadi. Kenaikan harga di tingkat konsumen tidak mampu menarik kenaikan harga di tingkat produsen pangan. Isu ini juga menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo dan salah satu topik penting yang dibahas dalam rapat terbatas kabinet beberapa waktu yang lalu.

Sejak Maret, panen padi sedang terjadi di berbagai sentra produksi, namun harga gabah di tingkat petani lebih rendah dibanding harga pada waktu yang sama tahun sebelumnya atau bulan sebelumnya. Di beberapa kabupaten sentra produksi beras, harga gabah di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan yaitu Rp 4.200 per kilogram dan menurun dibanding harga pada Maret sebesar Rp 4.750 per kilogram.

Harga udang di petambak juga turun signifikan karena pembeli skala besar yang biasanya memberikan harga cukup baik membatasi pembelian akibat hambatan distribusi dan ekspor. Akibatnya udang banyak ditawarkan secara retail dan langsung pada konsumen dengan harga yang cukup rendah. Selain itu juga dilaporkan di beberapa daerah utama penangkapan ikan, harga ikan tangkap menurun karena penyebaran Covid-19.

Petani ayam potong merupakan produsen pangan yang paling tertekan. Harga ayam potong mengalami penurunan paling parah. Pada Desember 2019 telah ditetapkan HPP ayam potong Rp 17.000 per kilogram, namun faktanya pada Maret dan April harga ayam potong di tingkat peternak berkisar Rp 6.000-Rp 7.000. Peternak ayam potong mengalami kerugian sangat besar. Beberapa peternak yang frustrasi bahkan membagikan ayam potongnya secara gratis pada masyarakat umum.

Urgensi Perlindungan

Bagaimanapun bahan pangan merupakan kebutuhan dasar umat manusia yang dibutuhkan setiap orang, setiap waktu, dan setiap tempat. Ketersediaan pangan yang mencukupi dan dapat dapat diakses semua warga masyarakat menjadi keharusan dan jika tidak terjamin dapat memicu gejolak sosial-politik yang lebih parah. Konsekuensinya, produksi bahan pangan harus tetap dilakukan dengan penyesuaian pada cara kerja baru.

Produksi pangan dapat dilakukan dengan mengadaptasi pola baru berpedoman pada protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Produsen pangan wajib menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan membatasi mobilitas orang serta menjaga kesehatan diri secara disiplin.

Mempertimbangkan peran strategis produsen pangan, perlindungan pada para produsen pangan sangat mendesak. Jika tidak dilakukan kebijakan perlindungan yang memadai, akan berisiko dan berpotensi mengurangi semangat dan upaya untuk tetap menjaga produksi bahan pangan. Risiko penurunan produksi dapat memicu instabilitas penyediaan pangan dan bahkan jika cukup parah bisa menyebabkan krisis pangan.

Perlindungan langsung yang perlu diberikan pada produsen pangan antara lain bantuan alat dan mesin pertanian, subsidi input, subsidi harga produk, pembebasan pajak tanah pertanian, serta asuransi produksi pangan.

Implementasi kebijakan perlindungan pada produsen pangan akan menjadi insentif bagi para produsen pangan tetap bersemangat memproduksi pangan bahkan meningkatkan kapasitas produksinya sehingga dapat berkontribusi nyata pada ketersediaan pangan nasional di masa pandemi Covid-19.

Produsen pangan skala kecil misalnya petani lahan sempit, peternak kecil, petambak kecil perlu mendapat dukungan yang lebih baik. Selain mereka mendapatkan insentif produksi, mereka tetap perlu mendapatkan jaminan sosial berupa bantuan pangan untuk dapat menjamin kebutuhan pangannya selama masa darurat Covid-19.

Terkait dengan pembatasan mobilitas produk pangan dan orang di bidang pertanian yang membatasi distribusi dan pemasaran produk bahan pangan, dapat disiasati dengan memanfaatkan teknologi informasi dan aplikasi sederhana. Berbagai jaringan media sosial dapat digunakan mengumpulkan informasi sebaran produksi dan konsumen potensial sehingga memudahkan proses transaksi. Proses pengiriman bahan pangan dapat dilakukan melalui jasa pengiriman.

Selain kebijakan perlindungan aspek teknis produksi, distribusi, dan pemasaran produksi pangan, para produsen pangan juga tetap memerlukan dukungan kebijakan kesehatan yang mampu mencegah penyebaran Covid-19 utamanya bantuan alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer, dan layanan primer pemeriksaan kesehatan di sentra-sentra produksi pangan.

Subejo, PhD dosen Fakultas Pertanian dan peneliti PSEKP UGM

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads