Terbitnya Keppres Nomor 12/2020 yang menetapkan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional menunjukkan bahwa wabah virus tersebut cukup keras menghantam berbagai aspek kehidupan saat ini, tak terkecuali dalam aspek relasi ketenagakerjaan.
Sebagai upaya mitigasi wabah yang kian meluas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Gubernur, dan Bupati mengeluarkan kebijakan supaya perusahaan mengurangi atau menghentikan kegiatan usaha, meliburkan pekerja atau menerapkan bekerja dari rumah, serta mewajibkan pekerja melakukan isolasi mandiri.
Sebagai upaya mitigasi wabah yang kian meluas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Gubernur, dan Bupati mengeluarkan kebijakan supaya perusahaan mengurangi atau menghentikan kegiatan usaha, meliburkan pekerja atau menerapkan bekerja dari rumah, serta mewajibkan pekerja melakukan isolasi mandiri.
Kebijakan tersebut diimplementasikan --pada perusahaan tertentu-- tanpa membedakan jabatan. Sedangkan yang lain, misalnya karyawan pabrik, marketing, sales promotion girl (SPG), driver, dan lain-lain dirumahkan.
Kebijakan tersebut mau tidak mau harus diambil dan dipatuhi karena memang perlu dilakukan sebab pemerintah dan perusahaan mengkhawatirkan pekerja bisa terpapar Covid-19. Kalau terdapat korban jiwa, perusahaan bisa dituduh melakukan kelalaian yang memakan korban manusia (negligent manslaughter).
Upah selama WFH dan Dirumahkan
Ketika kebijakan WFH dan dirumahkan tersebut berlangsung, perusahaan berpeluang melakukan salah satu dari empat hal ini. Pertama, membayar upah pokok dan tunjangan tetap, tetapi tidak membayar tunjangan tidak tetap. Kedua, membayar upah pokok, tetapi tidak membayar seluruh jenis tunjangan. Ketiga, memotong upah pokok tanpa membayar tunjangan-tunjangan. Keempat, tidak membayar upah dengan asas no work no pay.
Hal-hal tersebut diizinkan pada butir II.4 SE Kemenaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tertanggal 17 Maret 2020. Namun apapun hal yang dilakukan nantinya harus tetap sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Melihat substansi SE ini identik sebagai ungkapan yang menyatakan hukum yang selama ini berlaku menjadi tidak berlaku dalam keadaan darurat (necessitas non habet legem), dan hal yang darurat menghapus hukum yang selama ini (necessitas vincit legem).
Pemutusan Hubungan Kerja
Ketika perusahaan merumahkan pekerja, maka operasional dan produksi dipastikan berhenti. Dampaknya, perusahaan kehilangan pendapatan. Kalau upaya penanganan Covid-19 selesai dalam waktu 3 atau 4 minggu, barangkali perusahaan masih memiliki amunisi untuk bertahan. Namun, kalau produksi berhenti sampai hitungan bulanan, perusahaan tentu akan menghadapi masalah.
Pada umumnya, perusahaan memiliki ketahanan finansial yang berbeda-beda. Perusahaan yang cash flow atau likuiditasnya (terancam) kronis akibat Covid-19 akan berdampak pada kinerja keuangan perusahaan dan berpeluang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan dapat saja menganggap Covid-19 sebagai force majeure dengan alasan telah ditetapkannya situasi Covid-19 sebagai bencana nasional.
Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memang memungkinkan pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya. Namun pada dasarnya UU Ketenagakerjaan tidak secara spesifik mengatur mengenai kondisi apa saja yang dapat dikategorikan force majeure dalam bidang ketenagakerjaan.
Beberapa Putusan Mahkamah Agung (MA) berikut telah berkekuatan hukum dan dapat dijadikan rujukan karena telah memutus mengenai PHK karena alasan force majeure. Yakni Putusan MA No. 156 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 29 Desember 2011, Putusan MA No. 350 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 8 Agustus 2012, dan Putusan MA No. 795 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tanggal 1 Oktober 2019.
Putusan-putusan tersebut di atas dapat menjadi rujukan kemungkinan melakukan PHK karena kondisi Covid-19 yang dianggap sebagai force majeure. Meskipun demikian, penentuan status force majeure di bidang ketenagakerjaan tersebut bisa jadi tidak seragam antara hakim pemutus yang satu dengan yang lainnya, dikarenakan penilaiannya akan dilihat secara kasus per kasus yang dihadapi.
Hal tersebut terjadi karena pada dasarnya saat ini masih ada bidang usaha yang dikecualikan dan tetap diizinkan beroperasi, bagi industri yang perlu beroperasi untuk mengejar banyaknya permintaan meskipun tidak masuk dalam bidang usaha yang dikecualikan tetap dapat menjalankan usahanya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan perizinan kegiatan industri melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id) berdasarkan SE Menperin No. 7/2020.
Jalan Terakhir
Sekalipun PHK dimungkinkan untuk dilakukan, namun perlu juga dipertimbangkan bahwa setiap kebijakan yang diambil pengusaha terhadap pekerjanya pada situasi pandemi Covid-19 ini akan selalu berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial yang akan memakan waktu. Selain itu proses recovery ekonomi perusahaan pasca-Covid juga membutuhkan waktu yang tidak singkat. Perusahaan tetap memerlukan pekerja agar tetap dapat menggerakkan roda produksi perusahaan untuk menghasilkan laba.
Oleh karenanya, PHK sebaiknya dijadikan sebagai jalan terakhir. Dalam menyikapi kondisi ini perusahaan setidaknya dapat melakukan hal-hal sebagai berikut; pertama, tetap berusaha di bisnis semula atau melakukan pivot atau keduanya. Jika melakukan pivot, tim karyawan yang ada dan mampu dapat diarahkan sesuai dengan kebutuhan nantinya tanpa perlu di-PHK.
Kedua, untuk yang status karyawan kontrak, jika berakhir tidak perlu diperpanjang. Ketiga, mengubah status dari karyawan menjadi mitra/distributor/reseller sehingga menjadi variable cost. Keempat, melakukan pembahasan agar dapat dilakukan penjadwalan pembayaran kompensasi sesuai kemampuan saat ini dan sisanya sesuai jadwal yang ditentukan. Apapun komitmen baru yang diambil nantinya terkait situasi saat ini harus dibuat dalam kesepakatan tertulis.
Irvin Sihombing associate lawyer di Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Lawfirm
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini