Zakat dan Fatwa Penyelamat
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Zakat dan Fatwa Penyelamat

Rabu, 06 Mei 2020 12:30 WIB
Irvan Maulana
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Panduan pembayaran zakat di tengah pandemi corona
Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta - Walaupun tidak diketahui secara pasti apakah disebabkan karena kelaparan atau tidak, Ibu Yuli Nur Amelia (43) warga Kota Serang, Banten dilaporkan tidak mendapatkan makanan selama dua hari sebelum mengembuskan napas terakhir. Ini akan menjadi preseden buruk jika tidak ditangani segera. Oleh sebab itu, tidak berlebihan rasanya jika disebutkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi ancaman sosial jika pemerintah dan masyarakat abai dalam membantu masyarakat kelas menengah bawah

Tingkat kemiskinan nasional memang sempat turun dari 9,66 persen pada periode Maret 2018 ke 9,22 persen pada periode September 2019. Namun, pandemi Covid-19 melanda dunia dan Indonesia menimbulkan dampak sosial yang luar biasa, salah satunya ancaman kemiskinan dan kelaparan. World Food Program memperkirakan akan ada tambahan 130 kasus kelaparan hingga akhir 2020.

SMERU Research Institute juga memproyeksikan bahwa wabah kemiskinan akan kembali merebak dan membayangi masyarakat yang rentan jatuh miskin, sehingga jumlah orang miskin akan kembali meningkat secara dramatis. Diperkirakan tingkat kemiskinan akan kembali naik dari 9,2 persen pada September 2019 menjadi 9,7 persen tahun ini. Penambahan jumlah penduduk miskin baru diperkirakan berkisar 1,3 juta jiwa atau naik 0,5 persen. Bahkan, proyeksi terburuk tingkat kemiskinan berada di level 12,4 persen --dengan kata lain akan ada 8,5 juta orang miskin baru di Indonesia akibat pandemi.

Terlepas dari perkiraan jumlah masyarakat miskin yang akan bertambah akibat pandemi, determinan utama penentu keberhasilan mengentaskan kelaparan selama masa pandemi adalah identifikasi lokasi keberadaan kemiskinan ekstrem dan yang masih belum keluar dari garis kemiskinan, dan dalam hal ini mestinya dapat dilakukan oleh pemerintah di tengah Sensus Penduduk 2020 untuk melacak episentrum kemiskinan baru agar dapat diketahui dengan terperinci distribusi mustahik hingga ke pelosok.

Di lain sisi, sinergi antarlembaga dan optimalisasi peran masing-masing institusi negara menjadi salah satu kunci penting dalam menentukan keberhasilan dalam melindungi masyarakat di situasi genting, salah satunya optimalisasi peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan fatwa-fatwa fundamental yang dapat menyelamatkan jutaan masyarakat miskin dari ancaman kemiskinan dan kelaparan di saat pandemi Covid-19.

Di tengah keberkahan Ramadhan, oase bagi mereka yang tidak mampu saat berjuang menghadapi dampak pandemi, pada 23 April MUI mengeluarkan fatwa terbaru yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 dengan memanfaatkan dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah). Fatwa tersebut bertujuan memberikan arahan yang jelas bagi umat Islam dalam menyalurkan dana zakat mereka dalam meringankan beban masyarakat di tengah masa-masa pandemi.

Sebelum fatwa tersebut diterbitkan, hampir semua lembaga zakat sudah terlebih dulu menyalurkan zakat yang mereka kumpulkan untuk memenuhi kebutuhan logistik selama masa pandemi. Namun, kehadiran Fatwa No. 23/2020 itu akan memberikan kejelasan fikih bagi setiap muzaki, baik lembaga maupun individu.

Lembaga zakat hadir dengan berbagai program baik dalam bentuk bantuan konsumtif maupun bantuan modal untuk memperkuat ketahanan mustahik dan masyarakat kelas menengah bawah. Walaupun fatwa tidak termasuk hukum positif di Indonesia, namun fatwa MUI memiliki peran sangat besar dalam membentuk sudut pandang di tengah masyarakat. Kita tentu saja masih ingat, betapa fatwa tentang keharaman bunga bank sangat berpengaruh dalam memajukan perbankan syariah nasional.

Kemunculan fatwa akan segera membentuk spirit baru dan pada akhirnya akan sangat membantu pemerintah dalam menyusun peraturan dan kebijakan dalam menghadapi situasi yang sulit. Fatwa zakat saat pandemi akan berpengaruh besar bagi pengumpulan dan penyaluran, karena fatwa tersebut menggarisbawahi kebolehan penyaluran dana zakat khusus untuk muslim yang masuk kategori asnaf delapan, dan jika kebutuhan saat penanggulangan Covid-19 tidak dapat dipenuhi oleh dana zakat, maka akan dipenuhi oleh dana infak dan sedekah.

Fase terpenting dalam penerbitan fatwa adalah sosialisasi kepada masyarakat yang minim informasi. Semua pihak harus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak menimbulkan salah persepsi, karena jelas sangat mendesak menyebarluaskan informasi terkait fatwa tersebut. Lembaga zakat harus melakukan kampanye terkait fatwa agar muzaki yang terdaftar di masing masing lembaga tersebut mendapatkan arahan yang jelas.

Saat ini, pemerintah telah mengalokasikan Rp 110 triliun rupiah untuk perlindungan sosial termasuk Rp 25 triliun rupiah untuk menutupi kebutuhan sembako. Jika dibandingkan dengan kebutuhan anggaran pengentasan kemiskinan pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah dana tersebut relatif lebih kecil, sehingga pemerintah perlu ditopang oleh kebijakan jangka pendek lainnya. Oleh sebab itu, fatwa tersebut hadir sebagai bagian dari himbauan moral untuk melibatkan dana ZIS untuk menutupi kebutuhan masyarakat yang sulit mendapatkan akses bantuan.

Setelah fatwa diterbitkan lembaga zakat perlu menetapkan konsensus had kifayah (jumlah kebutuhan minimum mustahik) secara akurat khusus saat pandemi terjadi dan setelah pandemi terkendali. Had kifayah pandemi bisa jadi lebih tinggi dibanding garis kemiskinan normal, karena adanya penyesuaian konsumsi selama masa karantina di rumah. Hal ini perlu dilakukan agar lembaga zakat dan masyarakat memiliki cukup informasi yang terperinci untuk menetapkan kebijakan penanganan kemiskinan. Dengan adanya konsensus khusus pandemi, maka pemerintah memiliki gambaran kebutuhan riil masyarakat miskin (mustahik) dapat terpenuhi.

Pemerintah juga perlu ikut membantu dengan melakukan pemutakhiran data selama masa pandemi agar kebijakan yang diambil berdasarkan data yang valid. Validitas data baru hanya akan berhasil jika pemerintah pusat dan semua pemerintah daerah yang memberlakukan PSBB di wilayahnya memperbarui peta kemiskinan secara teratur. Pelaksanaan survei rumah tangga dan sensus nasional dengan mengguakkan data kemiskinan terbaru menjadi kunci perlindungan sosial saat-saat seperti ini. Data tersebut dapat digunakan oleh lembaga zakat dalam melacak mustahik yang benar-benar tak terjangkau oleh bantuan pemerintah.

Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19 perlu mendapatkan apresiasi karena akan menjadi titik terang bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat kepada masyarakat yang terdampak, serta mengurangi perdebatan di masyarakat terkait kebolehan berzakat untuk membantu mustahik menghadapi pandemi, sehingga kita benar-benar fokus pada menyelamatkan masyarakat dari dampak sosial yang lebih buruk.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads