Tetap Membangun Kala Pandemi, Pemda Harus Apa?

Kolom

Tetap Membangun Kala Pandemi, Pemda Harus Apa?

Anton Abdul Fatah - detikNews
Senin, 27 Apr 2020 16:10 WIB
infrastruktur
Foto ilustrasi: shutterstock
Jakarta -

Pandemi global Covid-19 telah mengakibatkan krisis multidimensi, baik kesehatan, pendidikan, ekonomi, termasuk keuangan negara. Proyeksi stagnasi, bahkan penurunan pertumbuhan ekonomi dikemukakan oleh banyak pihak. IMF bahkan menyebutkan bahwa resesi ekonomi era saat ini bisa lebih buruk dari depresi besar dunia pada tahun 1930-an. Pemerintah Indonesia telah dan sedang melakukan berbagai langkah, salah satunya penerbitan Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Indonesia berkomitmen menambah belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan Covid-19 hingga lebih dari Rp 405 Triliun atau sekitar 2,5% dari total PDB.

Langkah ini kemudian diperkuat dengan penerbitan beberapa peraturan dari Kemendagri dan Kemenkeu, yang secara garis besar mengatur bahwa seluruh sumber daya yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah, dioptimalkan guna menangani pandemi, penambahan kapasitas jaringan pengaman sosial, serta antisipasi krisis ekonomi dan keuangan. Pemda bahkan didorong secepatnya untuk melakukan realokasi anggaran guna penanganan virus corona, hingga menunda atau menjadwal ulang program dan kegiatan, termasuk di antaranya belanja modal atau infrastruktur.

Bila melihat lebih dalam isi Perpu 1/2020, terlihat jelas bahwa pemerintah memprediksi dampak lanjutan krisis Covid-19 akan berlangsung hingga beberapa tahun mendatang. Hal tersebut terlihat dari toleransi batas defisit anggaran yang dapat melampaui 3% dari PDB hingga tahun anggaran 2022. Efek domino jangka menengah ini tentu tidak hanya berdampak pada APBN di tingkat pusat, melainkan juga akan "menghantam" APBD pada tingkat daerah. Seluruh pemda yang sebelumnya optimis membangun berbagai infrastruktur sarana dan prasarana pendongkrak ekonomi tiba-tiba dipaksa untuk menata ulang sumber dayanya akibat pandemi ini.

Kesenjangan Infrastruktur

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank Dunia menyebutkan bahwa Indonesia termasuk negara yang memiliki kesenjangan infrastruktur yang cukup tinggi. Pada dasawarsa 2005-2015, laju pertumbuhan tahunan stok barang modal publik per kapita di Indonesia hanya 2,8%, cukup tertinggal bila dibandingkan misalnya dengan Vietnam (10,3%) atau Tiongkok (6,7%). Pemangkasan kesenjangan infrastruktur ini sangat penting di antaranya guna mereduksi tingginya biaya logistik dalam rangka percepatan aktivitas ekonomi.

Selain itu, pembangunan infrastruktur merupakan alat utama upaya pengentasan kemiskinan antara lain melalui penyediaan kebutuhan dasar seperti sarana air bersih bagi rumah tangga dan tersedianya layanan kesehatan masyarakat. Data Bappenas menyebutkan bahwa kebutuhan investasi infrastruktur 2020-2024 diestimasikan sekitar Rp 6.445 Triliun. Kapasitas Pemerintah dalam menanggung besarnya kebutuhan tersebut diperkirakan hanya sekitar 37% dan BUMN sebesar 21%. Adapun sisanya (42%) mengoptimalkan peran swasta melalui berbagai instrumen termasuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Upaya menutup kesenjangan infrastruktur ini jelas terlihat menjadi agenda utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dicanangkan untuk jangka menengah ke depan. Paradigma pembiayaan pembangunan infrastruktur publik yang dipakai saat ini menempatkan sektor swasta dan skema KPBU sebagai prioritas utama pilihan pemerintah. Semakin tinggi kelayakan finansial dan ekonomi infrastruktur yang akan dibangun, maka keterlibatan anggaran swasta dan badan usaha akan semakin didorong. Bilapun diperlukan dukungan kelayakan dalam rangka meningkatkan beberapa indikator serta rasio finansial dari infrastruktur tersebut, maka pemerintah hadir terutama melalui skema KPBU. Adapun belanja melalui APBN dan/atau APBD menjadi opsi terakhir dalam paradigma baru ini.

Seluruh opsi tersebut, khususnya KPBU, telah dipayungi cukup baik dengan regulasi yang ada, misalnya Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015, hingga Peraturan Menteri PPN-Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, termasuk peraturan LKPP. Skema KPBU juga dijaga untuk jangka panjang melalui penjaminan, yang dalam hal ini melalui BUMN khusus di bawah Kementerian Keuangan yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Dengan kerja keras dari berbagai institusi terkait, Indonesia sudah memiliki 7 proyek KPBU yang telah beroperasi dan 12 proyek infrastruktur yang sedang dalam tahap konstruksi. Saat ini, sekitar 75 proyek infrastruktur sedang dalam proses perencanaan, penyiapan, hingga transaksi dengan skema KPBU.

ADVERTISEMENT

Pemerintah daerah seyogianya juga mengadopsi paradigma baru ini dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang dijalankan di daerah. ABPD seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam hal opsi pembiayaan. Saya meyakini bahwa skema KPBU tidak hanya menjadi opsi penyelamatan yang dapat dilakukan pemda akibat realokasi anggaran Covid-19, bahkan lebih jauh bisa menjadi akselerasi pembangunan pascapandemi nanti. Terdapat empat rasionalisasi yang mendukung pernyataan tersebut.

Pertama, KPBU membagi alokasi risiko secara proporsional antara pemerintah dengan badan usaha atas pembangunan infrastruktur, baik risiko ketika pembangunan dilaksanakan maupun risiko penggunaan infrastruktur oleh masyarakat selama masa kerja sama. Kedua, alokasi anggaran pemerintah daerah yang terbatas dapat lebih dioptimalkan karena adanya kontribusi finansial dari badan usaha sesuai perjanjian. Ketiga, pemda mendapatkan pendampingan dan penjaminan dari lembaga penjaminan pemerintah, sejak tahap penyiapan hingga tahap akhir serah terima infrastruktur di akhir masa perjanjian. Keempat, pembangunan infrastruktur akan membangkitkan ekonomi daerah, terlebih di saat-saat kritis pascapandemi.

Namun demikian, proses penyiapan skema KPBU memerlukan langkah yang sedikit berbeda dengan pengadaan barang dan jasa yang biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah. Dokumen yang dipersyaratkan pada Perpres 38/2015 serta Permen PPN Bappenas 4/2015 jo 2/2020, misalnya, memiliki karakteristik substansi yang sedikit lebih luas, karena diperlukan guna meyakinkan badan usaha dalam rangka melakukan kerja sama jangka panjang. Misalnya analisis kebutuhan publik atas suatu infrastruktur disertai kemampuan ekonomi daya beli masyarakat menjadi salah satu kajian yang sangat diperlukan, di samping kajian teknis dari infrastruktur itu sendiri.

Atas dasar tersebut, saya akan memaparkan beberapa potensi yang bisa dioptimalkan oleh pemda. Potensi-potensi ini dapat digunakan dalam rangka menyukseskan perencanaan dan penyiapan proyek infrastruktur hingga bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan untuk skema KPBU. Optimalisasi kesempatan ini juga diharapkan dapat menjadi solusi keterbatasan pemangkasan atau realokasi anggaran perencanaan dan penyiapan proyek infrastruktur akibat Covid-19 maupun krisis pascapandemi untuk beberapa tahun mendatang.

Pemetaan Kebutuhan

Pemetaan serta penghitungan kebutuhan masyarakat merupakan kunci keberhasilan utama pembangunan infrastruktur yang optimal. Sebagai contoh, di banyak daerah terdapat beberapa pasar atau terminal yang dibangun, namun kemudian tidak digunakan oleh publik karena memang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Para ahli perencanaan sangat membutuhkan data yang akurat dari banyak sumber sehingga dapat memprediksi dengan baik kebutuhan nyata masyarakat tersebut. Pengumpulan data secara langsung di lapangan seperti survei oleh konsultan tentu membebani anggaran yang tidak sedikit.

Pemda dan Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki banyak data yang selama ini belum dipakai dengan optimal. Saya mengambil contoh penyusunan analisis kebutuhan dan daya beli masyarakat dalam rangka pendirian rumah sakit daerah. Beberapa Pemda melakukannya dengan melelang jasa konsultan untuk melakukan survei ke masyarakat terkait penyakit serta pengeluaran biaya kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah tangga di wilayahnya. Padahal, BPS dan pemda secara rutin melaksanakan Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas), termasuk di dalamnya Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas).

Susenas setiap periode tertentu dengan cukup rinci mengambil data level mikro hingga individu pada rumah tangga terkait keluhan kesehatan, pilihan pengobatan yang dilakukan, penggunaan fasilitas layanan kesehatan seperti rawat jalan/inap, hingga kemampuan pembiayaan kesehatan rumah tangga. Melalui Susenas, data terkait kebutuhan kesehatan masyarakat termasuk daya belinya sudah terkumpul dengan cukup komprehensif.

Lebih jauh, komponen seperti data perumahan, pemukiman, hingga kesejahteraan juga tersedia pada survei ini. Untuk sampelnya sendiri, Susenas mencakup sekitar 290.000 rumah tangga atau sekitar satu juta individu di seluruh Indonesia, yang tentu sudah sangat besar untuk bahan analisis. Dari sisi statistik, analisis data bahkan bisa semakin lebih kuat karena survei dilakukan berseri dan berkelanjutan dari waktu ke waktu, termasuk integrasi dengan data lainnya.

Ini sesuai dengan saran dari jurnal ilmiah tahun 2019 karya Meliyanni Johar dan kawan-kawan (TNP2K dan Universitas Indonesia) terkait bagaimana mengoptimalkan fitur data Susenas termasuk teknis inferensi datanya. Selain level rumah tangga, pada level yang lebih tinggi yakni desa atau kelurahan juga dimiliki oleh BPS melalui data yang disebut data potensi desa (Podes). Dalam Podes, statistik lingkungan masyarakat terkait perumahan, sanitasi, bencana, kesehatan, potensi ekonomi, hingga sosial dan budaya, tersaji dengan baik untuk seluruh desa dan kelurahan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain data yang dimiliki pemerintah, beberapa lembaga, baik nasional maupun internasional, juga memiliki data survei yang dapat dioptimalkan dalam rangka menyusun kajian kebutuhan infrastruktur. Saya ambil contoh terkait kesehatan misalnya terdapat data Demographic and Health Survey (DHS) yang dilakukan oleh USAID atau modul kesehatan pada Indonesian Family Life Survey (IFLS) yang dilakukan oleh RAND Corporation. Kedua data tersebut diselenggarakan secara berkelanjutan untuk periode tahun tertentu dengan sampel individu dan rumah tangga yang cukup banyak di Tanah Air.

Setiap data tentu memiliki keterbatasan dan mengolahnya membutuhkan teknik sesuai dengan karakteristik data yang tersebut. Data itu tersedia cukup banyak dari berbagai sumber dan dapat dioptimalkan dengan baik. Penggunaan data yang sudah tersaji ini tentu dapat mereduksi anggaran pengumpulan data di lapangan, khususnya survei, yang biasanya menjadi komponen pembiayaan yang cukup besar dari setiap pembuatan naskah kajian.

Bahkan, sesuai Peraturan BPS Nomor 2 tahun 2019, instansi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara yang melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara dapat memperoleh data BPS dengan biaya layanan nol rupiah. Adapun untuk data dari beberapa lembaga seperti USAID dan RAND yang saya sebutkan di atas, aksesnya memang sudah terbuka dan gratis untuk publik.

Kolaborasi

Lembaga pendidikan tinggi, baik sekolah tinggi, institut, maupun universitas yang berstatus negeri maupun swasta tersebar sangat banyak di seluruh penjuru Tanah Air. Di dalam lembaga tersebut tentu terdapat dosen dan peneliti, dengan berbagai jenjang akademik dari mulai yang terbawah hingga profesor atau guru besar. Beberapa peraturan perundang-undangan menuntut para akademisi ini untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk kewajiban publikasi ilmiah. Tuntutan ini bahkan menjadi momok tersendiri karena terkait keberlangsungan tunjangan profesi hingga kenaikan jabatan mereka.

Kondisi tuntutan kajian bagi para akademisi ini sesungguhnya adalah potensi mitra sumber daya strategis bagi pemda dalam penyusunan dokumen perencanaan. Para akademisi seringkali terbentur ketiadaan data dalam rangka menyusun kajian yang mereka lakukan. Padahal sebagaimana saya uraikan di atas, pemerintah memiliki data yang luar biasa potensial untuk dilakukan analisis. Kolaborasi ini tentu akan menguntungkan kedua belah pihak. Di satu sisi, para akademisi bisa menggunakan data tanpa biaya serta melakukan kajian dan fungsi pengabdian masyarakat. Adapun di sisi lain, pemda dapat menyusun dokumen kajian sesuai tuntutan proses administrasi pembangunan di daerahnya. Tentu, kolaborasi ini membutuhkan koordinasi serta daya dukung yang saling menguatkan sumber daya kedua belah pihak.

Pelecut Akselerasi

Episode pertarungan politik yang cukup panjang pada beberapa tahun terakhir baik di tingkat pusat maupun daerah telah melahirkan banyaknya persepsi-persepsi keliru di masyarakat. Kondisi ini muncul akibat banyaknya informasi yang tidak tepat bahkan menyesatkan, termasuk terkait keuangan publik. Kerja sama pemerintah dengan badan usaha seringkali disalahartikan "penjualan" aset publik terhadap pihak lain, terlebih bila ada pendanaan asing di dalamnya.

Oleh karenanya, selain data dan penyiapan dokumen kajian, kehumasan yang tepat dan humanis dengan strategi yang baik menjadi kunci lain yang menentukan kesuksesan proyek KPBU. Kehumasan ini tidak saja kepada masyarakat, namun yang lebih penting adalah peningkatan pengetahuan terkait KPBU bagi aparatur internal di pemda serta mitra strategisnya, seperti DPRD dan organisasi kemasyarakatan.

Pandemi Covid-19 merupakan cobaan yang berat. Optimalisasi berbagai sumber daya yang ada serta penguatan peran berbagai mitra menjadi kunci kesuksesan dalam menghadapi krisis ini. Gotong royong dan persatuan merupakan nilai luhur bangsa Indonesia yang senantiasa kita usung. Oleh karenanya, dengan kekuatan data, kerja sama kajian dengan akademisi sebagai mitra, serta strategi kehumasan yang terbuka, pilihan skema KPBU sangat tepat guna. Bisa jadi, dengan skema KPBU ini himpitan krisis virus corona malah menjadi pelecut akselerasi pembangunan Indonesia untuk periode jangka menengah beberapa tahun mendatang.

Anton Abdul Fatah mahasiswa doktoral KU Leuven University Belgium

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads