Pandemi dan Pendekatan Keamanan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Pandemi dan Pendekatan Keamanan

Kamis, 23 Apr 2020 14:30 WIB
Widodo Dwi Putro
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Petugas memeriksa penumpang di dalam kendaraan yang melintas di Posko Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/4/2020). PSBB diterapkan di Padang dan kabupaten/ kota lain di provinsi itu mulai Rabu (22/4/2020) hingga 5 Mei 2020 untuk menghentikan penyebaran COVID-19, diantaranya dengan membatasi aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat dan roda dua.
Foto: Iggoy el Fitra/Antara
Jakarta -

Filsuf Giorgio Agamben di beberapa posting di blog baru-baru ini mengkritik reaksi yang berlebihan dalam penanganan pandemi Covid-19 di mana negara-negara di seluruh dunia telah menyatakan keadaan darurat perang melawan pandemi. Menurut Agamben, Covid-19 tidak terlalu berbeda dengan flu musiman. Kekhawatiran Agamben, pemerintah menggunakan keadaan darurat, sebagaimana menghadapi terorisme, sebagai legitimasi melakukan tindakan "pengecualian" tanpa batas.

Penilaian Agamben tentang krisis justru mendapat banyak kritikan balik dari masyarakat. Di negara asalnya, Italia, beberapa komentator bahkan menyerukan untuk "membela kewarasan masyarakat dari Giorgio Agamben", menampiknya sebagai "ocehan berbahaya dari seorang pria tua berusia 77 tahun".

Jelas, Agamben telah terbukti keliru menyatakan pandemi Covid-19 tidak berbeda dari flu biasa. Hal itu terlihat dari tingkat kematian Covid-19 yang jauh lebih tinggi dengan penularannya yang begitu cepat dibandingkan flu biasa. Namun itu tidak berarti bahwa peringatan dan kekhawatirannya terhadap pemberlakuan keadaan darurat dianggap remeh, diabaikan, atau tidak harus ditanggapi dengan serius.

Giorgio Agamben telah mendiagnosis praktik kontrol negara atas tubuh warga negara sebagai "paradigma biopolitik modern", yakni "matriks tersembunyi" di balik topeng demokrasi liberal yang beradab. Namun, pada saat-saat darurat, karakter kekuasaan negara modern cenderung menunjukkan wajah aslinya, yakni atas nama salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi) memberlakukan pendekatan keamanan yang mengarah ke pemberlakuan "keadaan darurat" di mana kehidupan warga negara harus tunduk tanpa syarat.

Tetap Terasa

Di Indonesia, kepolisian mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 dengan pengerahan aparat untuk menjaga social distancing. Di Mataram, misalnya ketika para mahasiswa demonstrasi menolak RUU Omnibus Law dibubarkan polisi dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19. Uniknya, langkah tersebut mendapatkan tanggapan baik dari warganet. Padahal, untuk tindakan serupa besar kemungkinan pemerintah akan mendapat kritik jika dilakukan pada situasi sebelum pandemi Covid-19.

Menurut sejumlah media massa, kepolisian bahkan telah memblokir sejumlah akun media sosial yang dituduh mengkritik penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyebarkan kabar bohong. Seorang advokat di Bali yang mengkritik pemerintah karena dia anggap tak becus menghadapi wabah corona pun ditangkap.

Meski darurat sipil tidak jadi ditetapkan, keadaan darurat tetap terasa dengan munculnya Surat Telegram Kapolri ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 perihal penanganan kejahatan di ruang siber. Selain memerintahkan aparatnya untuk melakukan pengintaian atau patroli di ruang siber terkait hoaks dan praktik penipuan online, polisi memantau siapa pun yang melakukan penghinaan kepada penguasa dan pejabat pemerintah dengan dasar Pasal 207 KUHP, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pencantuman pasal-pasal itu jauh dari penanganan kesehatan, dan implikasinya membungkam kebebasan berpendapat dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 45.

Polisi juga menangkap puluhan orang yang diduga mengkritik penerapan PSBB. Puluhan orang itu sebelumnya diduga mengkritik penerapan PSBB karena berimbas terhadap penghasilan mereka, yang beredar di media sosial. Orang-orang yang ditangkap itu akhirnya dilepaskan setelah diberi "pembinaan". Tidak lama kemudian beredar pula video permintaan maaf para pelaku. Dalam salah satu potongan video, salah seorang pelaku mengatakan:

Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini dan atas ketidakrasionalan kami dalam berpikir dan berpendapat. Kami keliru dan kami berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan menjadi pelajaran di hari-hari setelah hari ini.

Terlihat Menonjol

Di negara makmur, warganya punya tabungan untuk hidup setahun ke depan. Ketika lockdown, negara juga telah memperhitungkan ketersediaan pangan. Rata-rata warganya teredukasi. Jadi komunikasi keputusan negara mudah. Beda dengan di Indonesia. Ketimpangan kekayaan antara orang kaya dan miskin di Indonesia termasuk yang paling buruk di dunia. Hal ini juga telah dilaporkan dalam survei lembaga keuangan Swiss, Credit Suisse pada Januari 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut survei tersebut, satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 49,3 persen kekayaan nasional. Pada 2017, Bank Indonesia menyebut sekitar 55,8 % dana di perbankan dimiliki oleh 239 nasabah besar. Nasabah tersebut memiliki simpanan di perbankan rata-rata di atas Rp 2 miliar. Dalam laporan akhir TNP2K di Kantor Wakil Presiden, 9 Oktober 2019 lalu disampaikan bahwa satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional.

Kondisi "sumbu pendek" itu menjadi pertimbangan mengapa pendekatan keamanan terlihat menonjol ketika diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak tanggung-tanggung, pemerintah juga mengerahkan Badan Intelijen Nasional (BIN) untuk membantu memantau situasi. Potensi pelanggaran HAM menjadi relatif tinggi, termasuk hak untuk mengakses perawatan kesehatan yang sama bagi setiap warga, kebebasan pers, hak untuk menyatakan pendapat, dan hak privasi.

Padahal tanpa kontrol dari masyarakat, dana yang dialokasikan untuk keadaan darurat begitu besar, rawan penyalahgunaan anggaran. Terlebih lagi, dalam Perppu No. 1/2020 terselip pengecualian pertanggungjawaban hukum bagi para pejabat terkait dalam penggunaan keuangan negara untuk penyelamatan krisis ekonomi dari pandemi corona tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan ketentuan peraturan perundangan. Celah ini berpotensi bisa dimanfaatkan oleh "penumpang gelap" untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat hukum.

Pilihan sikap pemerintah dalam menghadapi Covid-19, sebagaimana dinyatakan Yuval Noah Harari, akan berpengaruh besar di masa mendatang. Penggunaan pendekatan keamanan melalui pendisiplinan dan memata-matai kehidupan warga akan berujung katastrofi. Padahal, selama belum ditemukan vaksinnya, kemungkinan penanganan Covid-19 ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Pada gilirannya kita terbiasa atas keberadaan negara pengawas yang totalitarian. Bahkan, masyarakat yang terbiasa diawasi dalam waktu yang cukup lama, tanpa diawasi pun akan menjadi pengawas atas tubuhnya sendiri.

ADVERTISEMENT

Sebenarnya, keterlibatan DPR sebagai salah satu pilar negara hukum semakin penting di masa pandemi ini. DPR seharusnya mengawasi dan menilai apakah pemerintah memberikan pernyataan, data, dan informasi dengan jujur atau sudah memilih kebijakan yang tepat untuk mengatasi pandemi ini. DPR juga perlu memastikan, apakah dalam penanganan Covid-19 tidak terjadi penyalahgunaan keadaan darurat, serta menjamin tetap sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana yang digariskan dalam konstitusi.

Ke mana DPR yang biasanya suka menghangatkan konstituen dengan harapan-harapan? Rupanya, DPR lebih antusias membahas RUU kontroversial seperti RUU (Omnibus Law) Cipta Kerja atau RKUHP yang pada masa pandemi jelas tidak mungkin melibatkan partisipasi warga masyarakat.

Lebih Menakutkan

Keadaan darurat itu yang mematangkan para aktivis mempertanyakan, lebih berbahaya mana Covid-19 dengan pemerintah korup yang totalitarian?

Jika kita tanya Agamben, sudah jelas jawabannya. Kita sekarang melirik filsafat Timur yang tidak hanya mengejar kebenaran, melainkan juga keseimbangan. Tidak seperti Agamben dan filsafat Barat yang lugas dan blak-blakan dalam menyampaikan kritik, filsafat Timur mengajarkan dengan kisah dan wejangan.

Dikisahkan, dalam sebuah perjalanan, Kong fu-tse (Confucius) dan murid-muridnya melalui lereng Gunung Tai. Di sana tampak olehnya seorang ibu yang sedang menangis di sebuah makam. Melihat hal itu, ia meminta muridnya, Tse lu, untuk menanyakan apa yang membuat ibu tersebut menangis. Kemudian ibu itu menjawab bahwa suami, ayah mertua, dan anaknya telah mati karena terbunuh oleh harimau yang ada di gunung itu.

Mendengar jawaban tersebut, Tse lu bertanya lagi, mengapa dia tidak pergi dan meninggalkan tempat itu? Pertanyaan ini dijawab perempuan itu dengan mengatakan bahwa di tempat ia tinggal, tidak ada pemerintah yang sewenang-wenang. Mendengar jawaban itu, Kong fu-tse menasihati murid-muridnya bahwa pemerintah yang totalitarian lebih menakutkan daripada harimau yang kelaparan sekalipun.

Nasihat itu masih relevan hingga sekarang. Kalau kita bandingkan, misalnya, korban pemerintahan totalitarian di Myanmar jauh lebih tinggi dibanding Covid-19. Termasuk pelanggaran HAM selama masa rezim Orde Baru, angka korbannya jauh lebih tinggi dibanding Covid-19. Juga pandemi korupsi di setiap rezim membuat kita tidak mampu membangun sistem kesehatan nasional yang tangguh dan bisa diakses secara merata dan setara oleh setiap warga.

Di media massa, Presiden Jokowi menyatakan optimistis pandemi Covid-19 selesai akhir tahun 2020. Sementara kata Agamben, berani untuk tidak berharap itu adalah optimisme dalam bentuk yang tertinggi!

Widodo Dwi Putro dosen FH Universitas Mataram, peneliti Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads