PNS Kerja (Apa) dari Rumah?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

PNS Kerja (Apa) dari Rumah?

Rabu, 15 Apr 2020 14:00 WIB
Patrick Samosir
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
wfh kerja dari rumah
Ilustrasi: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Sejak terbit Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka sejak itulah kepala daerah berbondong-bondong membuat kebijakan sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan daerahnya melaksanakan bekerja dari rumah atau belakangan lebih populer disebut WFH (work from home).

Surat edaran dan kebijakan kepala daerah tersebut di antaranya mengatur kriteria PNS yang dapat bekerja dari rumah, kapan mulai bekerja dari rumah, bagaimana menyatakan kehadiran, dan hal-hal yang dapat dilakukan PNS untuk mencegah penyebaran Coronavirus disease (Covid-19) di lingkungan kantor.

Bekerja Apa?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melaksanakan surat edaran dan kebijakan kepala daerah untuk bekerja di rumah, mungkin menyadari, apa yang mau dikerjakan atau bekerja apa PNS dari rumah?

Secara teknis, tidak ada ketentuan yang mengatur secara rinci pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh PNS dari rumah. Misalnya, salah satu tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau para PNS adalah melakukan promosi, penyuluhan, pelatihan, atau sosialisasi, yang kegiatannya jelas memobilisasi massa untuk pengamatan bersama. Apakah tugas tersebut dapat dilakukan dari rumah?

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada kegiatan survei, pendataan, atau evaluasi lapangan yang tentu mengharuskan perpindahan lokasi dari satu tempat ke tempat lain, di antaranya bahkan harus kontak dengan orang lain atau masyarakat secara perorangan. Apakah tugas tersebut dapat dilakukan dari rumah?

Untuk PNS yang kesehariannya atau jadwal pekerjaannya pada Maret sampai dengan April adalah melakukan kedua kegiatan itu, apakah tugas tersebut dapat dilakukan dari rumah? Tentu saja jawabannya adalah tidak mungkin. Lantas apakah tugas yang harus mereka lakukan dari rumah? Setidak-tidaknya bagaimana memodifikasi pekerjaan tersebut agar dapat dilakukan dari rumah? Atau alternatif apa yang dapat dilakukan untuk menggantikan kegiatan tersebut? Bagaimana teknis menggantikannya?

Surat edaran dan kebijakan kepala daerah tadi memilih jalan singkat. Silakan PNS mengerjakan tugas dari rumah sesuai ketentuan, kemudian laporkan. Secara teknis, bagaimana misalnya melakukan dua kegiatan tadi, siapa yang tahu.

PNS Gaptek

Berdasarkan surat edaran dan kebijakan kepala daerah tadi, para PNS juga mendapat amanat memanfaatkan teknologi secara optimal saat bekerja dari rumah. Pemanfaatannya mulai dari menyatakan kehadiran, mengikuti rapat, dan membuat laporan.

Padahal 2014, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Malang menyatakan bahwa sekitar 90 persen PNS Kota Malang gagap teknologi (gaptek). Pada 2020, sudah 6 tahun berlalu, berapa persen peningkatan PNS Kota Malang yang menguasai teknologi atau tidak gaptek lagi? Tidak ada yang tahu pasti angkanya. Begitu juga angka untuk daerah lain. Tidak ada yang mengetahui berapa persen PNS provinsi/kota/kabupaten yang gaptek.

Soal gaptek memang mendapat perhatian lebih, mengingat Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi target nasional. Hal ini juga dinyatakan Kepala Bappenas dalam suatu kesempatan. Menurutnya, PNS tidak boleh gaptek. Tak ayal, gaung kota cerdas (smart city) dan perencanaan elektronik (e-planning) belakangan ini mengemuka.

Apakah itu tak cukup membuktikan PNS gaptek mulai sirna? Tidak juga ternyata. Sistem atau otomatisasi tadi toh hanya didominasi sekelompok PNS saja. Jika ada pemanfaatan massal, maka admin/operator dioperasikan untuk mendukung para PNS gaptek. Tilik saja, masih banyak kota menahankan penggunaan pengantar surat (caraka) seperti pada masa kerajaan dibandingkan memanfaatkan teknologi, ya karena gaptek itu. Para PNS tidak mengerti mengelola surat yang didisposisi secara berjenjang melalui aplikasi elektronik ke akun pribadi.

Begitu parah, lantas apakah kita percaya PNS yang bekerja dari rumah tadi bisa memanfaatkan teknologi? Mungkin saja bisa, tapi berapa jumlahnya.

Libur Bersama

Isu PNS bekerja dari rumah bukan hal baru. Akhir 2019 sudah bergulir. Pada 2020 ini, sudah ada beberapa instansi pusat yang menjadi proyek percontohan (pilot project). Tentu tidak ada lagi pertanyaan apa yang dilakukan PNS dari rumah. Hasil kajian dan persiapan yang sudah direncanakan jauh hari.

Lalu bagaimana PNS daerah yang bekerja dari rumah secara tiba-tiba karena pandemi Covid-19? Pastinya ada PNS daerah bekerja dari rumah yang sungguh-sungguh, yang memanfaatkan teknologi. Tapi berapa banyak mereka dibandingkan PNS yang sedang bingung bekerja apa dari rumah dan gaptek?

Kebijakan PNS bekerja dari rumah masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Menyisakan tanya, entah siapa siap sedia mengkaji dan menjawabnya. Alhasil sebutan bekerja dari rumah bagi kebanyakan mereka itu tak lain dan tak bukan adalah libur bersama. Toh lebih baik di rumah, terhindar terpapar virus corona. Leyeh-leyeh di sofa bersama keluarga sembari menunggu gaji tiba.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads