Mudik di Era Wabah Corona dan Regulasi yang Ambigu

Catatan Agus Pambagio

Mudik di Era Wabah Corona dan Regulasi yang Ambigu

Agus Pambagio - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 12:42 WIB
agus pambagio
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Mudik atau pulang kampung halaman merupakan ritual tahunan utamanya bagi kaum muslim generasi kedua dan ketiga yang menetap dan bekerja di kota besar, seperti Jakarta, Surabaya dan sebagainya. Ritual ini digunakan untuk bersilahturahmi dengan orang tua dan kakek nenek beserta sanak saudara. Generasi selanjutnya, seperti saya ini, sudah jarang melakukan ritual pulang kampung ketika kakek-nenek dan orangtua sudah tidak ada.

Ritual seperti ini berakibat negara harus kerja ekstra keras untuk mengatur arus lalu lintas, moda transportasi umum, dan keselamatan supaya pemudik nyaman dan selamat sampai tujuan. Di kala situasi normal tanpa ada krisis seperti saat ini pun pemerintah selalu menghadapi banyak persoalan, apalagi saat ini ketika wabah Covid-19 sedang menuju puncak serangannya di Indonesia, dan Jakarta menjadi salah satu episentrum penyebarannya.

Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korps Lalulintas Polri merupakan tiga institusi paling sibuk mengatur arus mudik hingga balik Lebaran. Pertanyaannya: bagaimana dengan mudik Lebaran di era krisis Covid-19? Tidak ada larangan mudik, tetapi pemudik harus dikarantina selama 14 hari ketika tiba di kampung halaman. Jadi liburnya untuk Lebaran berapa hari ya? Lalu kalau naik angkutan umum harus jaga jarak, berapa harga tiketnya? Apakah pemerintah memberikan subsidi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian bagaimana kalau sampai terjadi ledakan Covid-19 di kota-kota tujuan pemudik? Bagaimana kesiapan tempat dan tenaga medis yang menangani isolasi?

Perlu Segera Diatur

ADVERTISEMENT

Persiapan pemerintah untuk melayani arus mudik dengan angkutan darat dari kota-kota besar pusat ekonomi ke daerah perlu segera diatur terkait dengan penetapan daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tarif, manajemen penumpang di dalam angkutan umum darat, kesiapan perusahaan angkutan umum darat, dan kesiapan jalur mudik. Waktu akan bergerak cepat, sehingga pemerintah tidak punya banyak waktu, sementara krisis masih terus meningkat tanpa kita tahu kapan reda dan hilang.

Terbitnya Permenkes No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 atas perintah PP No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentunya juga akan menambah keruwetan pengaturan angkutan umum Lebaran karena pemerintah tidak secara tegas melarang orang untuk mudik. Meskipun pemudik tidak sebanyak saat normal, tetapi tetap saja pemerintah harus kerja ekstra keras di tengah mewabahnya Covid-19 ini. Saya heran dalam situasi krisis begini kok pemerintah tidak juga mau tegas dan membiarkan rakyat mengurus dirinya sendiri.

Kondisi keuangan perusahaan angkutan umum darat di tengah krisis Covid-19 terus memburuk, namun sampai hari ini pemerintah belum merealisasikan rencana pemberian paket-paket relaksasi untuk industri transportasi darat. Bahkan Permenkes No. 9 Tahun 2020 dapat memperburuk kondisi angkutan umum darat secara umum karena Permenkes tersebut tidak dapat menjadi dasar hukum pemberian insentif kepada perusahaan angkutan umum darat.

Mari kita bahas sedikit Permenkes No. 9 Tahun 2020, misalnya pada Pasal 13 ayat (10 a): Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk: a. moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Artinya tidak ada pembatasan kendaraan yang masuk membawa pemudik. Kalau tidak ada pembatasan atau dikecualikan, semua bus atau mikro-bus atau kendaraan pribadi bisa masuk ke kota mana saja yang merupakan pusat-pusat tujuan mudik. Baik angkutan resmi berplat nomor kuning maupun hitam daring diminta bertempur bebas.

Boro-boro pemerintah memberikan insentif ke angkutan umum. Permenkes No. 9 Tahun 2020 ini berpotensi membunuh angkutan umum darat berplat nomor kuning dan membuat angkutan umum ilegal berplat nomor hitam berjaya. Seharusnya untuk angkutan umum darat berplat nomor kuning harus dibatasi supaya bisa diatur dan dibantu secara bergantian oleh pemerintah. Jika dibatasi, maka mekanisme pemberian insentif melalui pengaturan jarak duduk dapat diterapkan.

Misalnya dari 40 kursi yang tersedia di setiap bus, yang boleh dijual hanya 20 kursi, supaya perusahaan otobus (PO) tidak rugi maka sisanya 20 kursi dibayar oleh pemerintah/daerah melalui dana talangan. Sehingga PO tidak merugi dan harga tiket tidak naik. Jika tidak dibatasi, perusahaan angkutan umum AKAP misalnya, akan banyak yang gulung tikar tanpa pemerintah dapat berbuat sesuatu.

Pemerintah/daerah tidak akan berani menggunakan dananya untuk menyelamatkan AKAP selama angkutan Lebaran atau krisis Covid-19 karena dasar hukumnya tidak ada.

Langkah Pemerintah

Segera revisi Pasal 13 ayat (10 a) Permenkes No. 9 Tahun 2020, di mana harus ada pembatasan bagi moda transportasi penumpang angkutan baik umum plat kuning atau pribadi. Tanpa pembatasan sulit bagi pemerintah/daerah memberikan stimulus finansial untuk menolong perusahaan transportasi umum berplat nomor kuning.

Kedua, larang angkutan umum berplat nomor hitam karena mereka adalah angkutan umum ilegal yang tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pemerintah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009. Jangan sampai mereka mendapatkan insentif fiskal atau keuangan dalam menghadapi Covid-19 ini.

Ketiga, jika pemerintah tidak mengatur dengan tegas angkutan darat Lebaran, maka angkutan penumpang berplat hitam akan merajalela dan pemerintah pada akhirnya tidak dapat melakukan apa-apa untuk membantu angkutan umum konvesional. Harusnya ketika angkutan umum daring sekarat seperti sekarang, bukan pemerintah yang harus bantu, tetapi operator. Yang harus dibantu oleh pemerintah adalah angkutan umum resmi yang berbadan hukum dan berplat nomor kuning sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.

Jangan ulangi kesalahan dengan melegalkan angkutan umum darat yang tidak diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009. Kasus angkutan daring atau online yang sekarang merajalela dan sulit diatur oleh pemerintah akan berulang pada angkutan daring antarkota. Jika itu yang terjadi, maka angkutan antarkota antarpropinsi (AKAP) yang sudah mulai bangkit sebelum ada krisis Covid-19 menjadi terpuruk kembali. Kalau angkutan umum berplat nomor hitam mau menjadi angkutan umum AKAP, penuhi semua aturan yang ada pada UU No. 22 Tahun 2019, jangan semaunya sendiri.

Sebagai penutup, mudiklah dengan angkutan umum yang legal dan ikuti semua protokol penanganan Covid-19.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads