Wabah Corona, Kebebasan Beragama, dan "Public Common Good"
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Wabah Corona, Kebebasan Beragama, dan "Public Common Good"

Kamis, 02 Apr 2020 10:07 WIB
Hary Widyantoro
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Salat Zuhur berjemaah di Masjid Istiqlal pada Jumat, 20 Maret 2020
Jakarta - Kasus Covid-19 telah memberi banyak pelajaran tentang bagaimana relasi antara wabah, agama, dan public common good. Respons para pemimpin agama, organisasi keagamaan, dan masyarakat akar rumput pun bervariasi dari yang menekankan kewaspadaan dengan meniadakan Salat Jumat sementara, menyarankan untuk beribadah di rumah, hingga ada yang bersikukuh untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di tempat umum yang mengundang banyak peserta.

Kita bisa mempelajari respons-respons tersebut sebagai representasi dari cara berpikir masyarakat Indonesia dalam menginterpretasikan apa yang dimaksud public common good. Bagi mereka yang menyarankan beribadah di rumah tentunya meyakini bahwa tindakan itu merepresentasikan public common good, begitu juga mereka yang menanggap justru penting untuk tetap ke rumah ibadah sebagai bentuk serah diri kepada Tuhan.

Lalu pertanyaannya, cara berpikir dan merespons yang bagaimana yang harus kita ambil? Bagaimana seharusnya kita memaknai public common good dalam situasi pandemik ini?

Public common good sendiri adalah satu konsep yang sudah dibicarakan oleh para filsuf seperti Aristotle hingga pemikir abad ke-20 seperti John Rawl.

Rawl (1971) mengatakan bahwa common good adalah satu kondisi di mana setiap orang dalam satu negara mendapatkan kepentingannya. Salvatore dan Levine (2005) dalam bukunya yang berjudul Religion, Social Practice, and Contested Hegemonies menerjemahkan public common good ke dalam bahasa Arab menjadi al-maslahah al-'amah yang berarti kemaslahatan umum, ketika membicarakannya dalam konteks negara mayoritas muslim, seperti Indonesia.

Walaupun diambil dari kosa kata bahasa Arab, saya pikir konsep kemaslahatan umum dapat juga dipahami oleh siapapun di Indonesia baik muslim dan non-muslim.

Maka, dalam konteks situasi pandemik saat ini, saya akan mengartikan public common good atau kemaslahatan umum sebagai public health atau kesehatan masyarakat umum. Ia adalah satu kondisi di mana masyarakat Indonesia secara umum dapat terhindar dari Covid-19.

Di Kanada, tempat saya tinggal saat ini, negara sudah memberlakukan public health emergency di mana ada larangan bagi masyarakat untuk mengadakan perkumpulan. Bahkan polisi juga sudah diberi kewenangan untuk membubarkan satu perkumpulan dan mendenda pelaku sebesar 1000 dolar Kanada, setara Rp 10 juta.

Sejauh ini Indonesia sudah memberlakukan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada kesehatan masyarakat umum dan kemaslahatan publik, seperti meliburkan sekolah dan kebijakan social distancing lainnya. Banyak pemimpin agama dan organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah juga mendukung kebijakan pemerintah dengan aksi-aksi mereka yang sangat signifikan. PBNU, misal, sudah menerbitkan protokol NU Peduli Covid untuk mencegah penyebaran virus, sementara Muhammadiyah membentuk Muhammadiyah Covid-19 Centre yang menyediakan disinfektan untuk ruang-ruang publik seperti sekolah, masjid, dan lain-lain.

Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Salat Jumat harus diganti menjadi Salat Zuhur di rumah masing-masing jika penyebaran virus di satu area tak terkendali. Persoalannnya, kita tidak tahu benar-benar berapa banyak orang yang terpapar virus tersebut. Ada beberapa kasus di mana orang yang terpapar tidak menunjukkan gejala dan tetap mengikuti kegiatan publik, sampai akhirnya teridentifikasi positif corona dan meninggal, seperti yang terjadi pada Pasien 50 di Solo setelah mengikuti acara seminar di Bogor.

Namun, tetap masih banyak orang beranggapan bahwa corona tidak boleh menghalangi ibadah secara kolektif. Sempat juga hampir diadakan acara keagamaan besar seperti Ijtima' Ulama Jamaah Tabligh di Sulawesi Selatan dan Misa di Nusa Tenggara Timur yang mengundang ribuan peserta. Tentunya kegiatan seperti ini dilindungi oleh negara sebagai bagian dari kebebasan beragama.

Pertanyaannya, apakah kebebasan beragama semacam itu dapat dikategorikan menjadi public common good atau kemaslahatan umum di situasi saat ini?

Di sini masyarakat benar-benar diuji dalam berkontestasi memaknai kemaslahatan umum. Di satu sisi, beberapa agamawan menyerukan untuk tetap melakukan ibadah secara kolektif atau mengadakan acara keagamaan di ruang publik, tapi di sisi lain ia jelas membahayakan public health atau kesehatan umum, khususnya di tempat-tempat yang penyebaran virusnya signifikan, seperti Jakarta.

Kita tidak pernah tahu secara pasti rekam jejak orang-orang yang datang ke tempat ibadah. Bisa saja salah satu atau dua dari mereka pernah melakukan kontak dengan seorang pasien Covid-19 dan tidak menunjukkan gejala apapun. Hal inilah yang berpotensi memperluas penyebaran virus. Apalagi jika kegiatan keagamaan tersebut mengundang ribuan peserta yang datang dari berbagai daerah.

Bahkan sudah ada bukti orang-orang yang akhirnya positif corona setelah mengikuti kegiatan Jamaah Tabligh di Malaysia, seminar GPIB dan seminar "Tanpa Riba" di Bogor.
Ini tidak lepas dari fakta bahwa virus ini mampu menyebar dengan begitu cepat. Ini jelas membahayakan kesehatan masyarakat dan kemaslahatan umum.

Maka, perlu bagi kita untuk menginterpretasi public common good atau kemaslahatan umum sebagai kesehatan masyarakat. Dalam situasi pandemik ini semua kebijakan pemerintah dan perilaku masyarakat harus berdasar pada standar kesehatan publik atau masyarakat, yaitu suatu kondisi di mana kita bisa terhindar dari Covid-19.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads