Wabah Covid-19 berdampak luas, termasuk bagi dunia Pendidikan. Semua yang terkait dituntut melakukan perubahan dengan cepat. Kalau dihitung, sudah lebih dari dua pekan guru-guru harus beradaptasi dengan pembelajaran secara daring, walau ada sebagian yang gaptek, tuntutan proses belajar tak boleh terputus harus dapat dijalankan dengan baik. Sebagai upaya meminimalkan penyebaran virus corona, keputusan strategis pun diambil, yakni dihapusnya Ujian Nasional (UN).
Penghapusan UN ini jadi lebih cepat dari yang direncanakan akan dilaksanakan tahun depan. Masalahnya, ini diputuskan dalam kondisi darurat, tanpa sempat menyiapkan terlebih dahulu instrumen penggantinya yang "berstandar PISA". Pilihan memang harus diambil, agar jadwal tahun ajaran tidak terganggu, dan siswa tidak terus dilanda kegalauan menunggu. Terlebih pilihan meniadakan UN demi menjamin keamanan dan kesehatan siswa, dan bahkan secara umum masyarakat luas sangat bijak.
Bahkan saat Jakarta, Banten, Jabar, dan beberapa provinsi lain menunda ujian sekolah dan UNBK SMK, sementara Kemendikbud masih tetap menggelarnya di provinsi lain, bagi saya itu termasuk slow respons atas kondisi yang terjadi.
Sekarang gerak lambat itu tidak boleh terjadi lagi ke depan untuk menjawab sejumlah hal yang hingga kini butuh tindak lanjut setelah UN dibatalkan, misalnya soal syarat dalam proses PPDB, soal nasib peserta kesetaraan, polemik standar mutu lulusan, soal anggaran yang sudah keluar untuk persiapan termasuk kemungkinan realokasi anggaran UN.
Nilai Hasil Belajar
Keputusan menghapus UN tanpa ada penggantinya ini telah menghilangkan satu instrumen evaluasi hasil pendidikan nasional. Apakah ini penting, perdebatan bisa saja berujung pada efektifitas UN selama ini, yang dinilai tidak juga memberikan gambaran perbaikan mutu pendidikan. Bagi Saya, UN memang tidak lagi penting, terlebih selama ini UN sudah bukan menjadi syarat kelulusan siswa dan syarat seleksi perguruan tinggi.
Namun kita harus punya instrumen untuk menunjukkan standar mutu lulusan tidak hanya per satuan sekolah, tapi tingkat regional, nasional dan bahkan global. Secara prinsip evaluasi belajar memang berfungsi; satu, untuk memperbaiki proses kegiatan belajar mengajar; kedua, untuk mengetahui kemajuan belajar siswa, yang selama ini hasilnya sudah dituangkan dalam rapor yang diisi guru setiap semester.
Selama yang dijalankan selama ini dinilai sudah memiliki standar mutu yang sama, tidak ada masalah dengan tidak ada UN, dan tidak ada penggantinya. Namun akan menjadi soal adalah selama ini faktanya kondisi antarsekolah jomplang. Termasuk soal opsi mengganti UN dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Opsi itu menjadi tidak strategis dan bisa menimbulkan masalah baru, karena hanya untuk sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
Integritas Guru
Tidak adanya UN, berarti guru dan sekolah memiliki kemerdekaan dalam menilai. Kemendikbud sudah menetapkan nilai akhir dapat diambil dari nilai rapot selama 5 semester terakhir. Kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya selama ini, serta integritas dalam setiap memberikan nilai pada setiap semester itu adalah pertaruhannya.
Pasalnya kita sadari betul jika selama ini standar memberikan nilai satu sekolah dengan sekolah lain berbeda. Faktor pembedanya banyak, bisa karena sarana, kompetensi guru, kepemimpinan sekolah, kurikulum dan program pembelajaran yang dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP No. 32 Tahun 2013 mengharuskan kita memiliki standar kompetensi lulusan. Dalam kondisi darurat seperti saat ini, penjaminan mutu tetap harus ditetapkan. Penjaminan kualitas ini akan menjadi bukti dalam membangun kepercayaan kepada stakeholder pendidikan. Mau tidak mau, kontrol objektifitas dalam hal ini tetap harus dilakukan, dengan memberikan batas yang jelas bagi guru dalam memberikan penilaian, jangan atas dasar kasihan, juga dijadikan kesempatan "penebusan dosa" guru kepada siswa.
Nasib Peserta Kesetaraan
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 disebut, dengan dibatalkannya UN maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian. Instrumen bagi peserta kesetaraan ini penting diadakan dalam menjamin tidak adanya hak anak bangsa yang dicederai dengan penghapusan UN ini.
Sama dengan siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal, mereka yang mengenyam pendidikan di lembaga pendidikan non formal juga harus mendapat kepastian.
Perubahan Cepat
Setiap perubahan biasanya diwarnai dengan kegaduhan, harga yang harus dibayar, dan tantangan. Namun perubahan menjadi syarat untuk maju dan bertahan dalam perkembangan jaman, dan dunia pendidikan Indonesia yang masih dihadapkan pada dua persoalan sekaligus yakni kualitas dan kuantitas atau akses layanan, harus berani melakukan perubahan.
Dua pekan terakhir ini pada guru dan murid, mahasiswa dan para dosen sudah mulai menyesuaikan diri dengan belajar menggunakan perangkat teknologi, yang mungkin jika tidak dihadapkan pada kondisi darurat, hal itu tidak pernah dilakukan. Bukan tidak mungkin, cara-cara yang sekarang dilakukan, akan menjadi kebiasaan baru yang lebih efektif dan efisien.
Belajar dari kondisi darurat saat ini, Mendikbud juga harus melihat pendidikan Indonesia dari ujung ke ujung dengan keragaman serta disparitas, yang membutuhkan terobosan dalam menuju Pendidikan Maju.
Urusan ujian nasional sejatinya hanya soal instrumen penilaian akhir; yang terpenting dari itu adalah proses yang dijalankan di situ ada guru, ada kurikulum, dan keberpihakan politik untuk menjadikan pendidikan sebagai sektor utama mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Semoga wabah Covid-19 ini segera berlalu, dan usaha menata pendidikan ini dapat dilakukan dalam kondisi yang lebih baik.
Dr. Adjat Wiratma Koordinator/Peneliti Utama The Indonesian Education Analyst (id.Edu)