Perihal Hukum Karantina Wilayah
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Perihal Hukum Karantina Wilayah

Senin, 30 Mar 2020 11:50 WIB
Muhammad Addi Fauzani
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Dusun-dusun di Kabupaten Sleman sudah menerapkan lockdown untuk mencegah virus corona. Mereka menutup akses ke kampung dengan bambu.
Kampung di Sleman ramai-ramai "lockdown" (Foto: Jauh Hari Wawan S)
Jakarta -

Beberapa ahli menganalisis bahwa penyebaran Coronavirus Disease" (Covid-19) akan terus berlanjut. Pandemi ini diperkirakan akan mencapai puncaknya di Indonesia menjelang akhir April dan awal Mei nanti. Hal tersebut disebabkan adanya budaya mudik atau pulang kampung besar-besaran. Untuk mencegah dan memotong penyebaran virus ini, beberapa kepala daerah telah mengimbau kepada para perantau di zona merah untuk menunda mudik dalam waktu dekat.

Bahkan, beberapa daerah mengambil inisiatif dengan menerapkan "local lockdown" dengan memasang barikade beton di akses pintu masuk daerah tersebut, sehingga membatasi aktivitas keluar masuk daerah tersebut.

Sejatinya, dalam kajian hukum dan kebijakan di Indonesia, istilah lockdown tidak ditemukan. Ketentuan yang paling mendekati dengan istilah ini dan telah eksis adalah karantina. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU tersebut, local lockdown dapat diakomodasi dengan menerapkan kebijakan "karantina wilayah". Yang dimaksud sebagai karantina wilayah adalah pembatasan penduduk suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Karantina Wilayah

ADVERTISEMENT

UU itu menyebutkan bahwa wewenang pelaksanaan karantina wilayah merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan lewat Pejabat Karantina Kesehatan, Karantina Wilayah, dan Pembatasan Sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri. Karantina Wilayah diselenggarakan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Untuk melaksanakan karantina wilayah perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti pertimbangan epidemiologis, ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Pasal 53 UU tersebut menjelaskan bahwa karantina wilayah merupakan bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat. Selanjutnya, diatur mengenai pelaksanaan karantina wilayah bagi seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54 menguraikan bahwa Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan karantina wilayah. Artinya, terdapat sosialisasi awal terlebih dahulu sebelum dilaksanakan local lockdown. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian yang berada di luar wilayah karantina.

Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Jika selama masa karantina wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi, maka dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55 menyatakan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Peraturan Pelaksana yang Mendesak

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikepalai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, langkah kebijakan tersebut belum cukup. Mengenai hal ini, Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, karantina wilayah diatur dengan Peraturan Pemerintah, namun sampai saat ini, 30 Maret, belum ada peraturan pelaksana dari UU Kekarantinaan Kesehatan ini.

Padahal, setidaknya telah ada 1285 orang telah terinfeksi dan 114 orang meninggal. Sehingga Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana karantina wilayah sangat mendesak untuk ditetapkan. Terlebih, salah salah satu spirit yang ditanamkan dalam menghadapi wabah ini adalah alinea keempat UUD 1945 yang menegaskan, tujuan didirikannya negara ini adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Sehingga, perlindungan terhadap segenap bangsa menjadi hukum tertinggi, atau dalam term hukum. Solus populi suprema lex. Walaupun beberapa daerah telah memproklamasikan daerahnya menerapkan "lockdown", tetapi perlu adanya kesatuan langkah yang jelas dalam melawan bencana ini. Agar kebijakan yang dilaksanakan secara parsial oleh beberapa daerah tersebut tidak kontraproduktif.

Dalam membentuk Peraturan Pemerintah terkait hal ini, khususnya mengenai karantina wilayah, perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, ketentuan mengenai penetapan karantina wilayah harus mempertimbangkan karakteristik dan kondisi wilayah sehingga tidak terjadi penyeragaman. Hal tersebut dapat dilakukan melalui klusterisasi atau leveling. Sehingga, konsekuensi terhadap penutupan akses dan kegiatan disesuaikan dengan kondisi wilayah tersebut.

Kedua, jaminan terhadap ketahanan kebutuhan dasar harus diperhatikan ketika masa karantina wilayah, apalagi UU ini menghendaki bahwa tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kendatipun dapat juga melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Ketiga, hak-hak kelompok rentan (vulnerable groups) seperti wanita, anak-anak, masyarakat adat, lanjut usia, bahkan masyarakat miskin harus dipastikan.

Keempat, dalam pelaksanaan karantina wilayah perlu melibatkan pemerintah daerah. Hal ini sebagai wujud pengakuan terhadap otonomi daerah.

Kelima, perlu adanya ketegasan mengenai ketentuan sanksi yang agar menimbulkan efek jera. Sanksi dapat berupa sanksi administratif berbentuk denda. Sanksi tersebut tidak hanya dapat menjerat perseorangan, bahkan korporasi dapat dikenai sanksi tersebut yang berupa pencabutan izin usaha.

Muhammad Addi Fauzani peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads