Menyambut Legalisasi Arak Bali
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menyambut Legalisasi Arak Bali

Jumat, 06 Mar 2020 14:10 WIB
Angga Daditya
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto: kintamani.id
Jakarta - Awal tahun 2020 ini pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan peraturan gubernur yang mengatur tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Peraturan tersebut adalah Pergub No. 1 Tahun 2020 yang ditetapkan 29 Januari 2020 lalu oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster. Sebelumnya regulasi ini dianggap tidak akan mungkin untuk dibuat karena dalam Perpres No. 39 Tahun 2004, minuman khas Bali yang dimaksud yakni arak masuk ke dalam daftar negatif investasi.

Secara singkat, arak adalah minuman destilasi khas Bali yang berbahan dasar nira kelapa atau beras. Proses pembuatan arak Bali dimulai dari fermentasi yang dilakukan 3 sampai 4 hari dan dilanjutkan dengan penyulingan yang lamanya kurang lebih seharian. Arak bali yang dihasilkan biasanya dibagi menjadi beberapa kelas. Kelas paling bawah mengandung alkohol nol hingga 25 persen, sedangkan kelas paling atas mengandung 35 hingga 40 persen alkohol.

Arak Bali juga kental dengan budaya Bali sendiri. Contohnya pada zaman dahulu, di saat para orang tua selesai mengurus sawahnya mereka akan meneguk satu sloki arak sebagai pelepas letih. Arak juga disajikan sebagai hidangan pelengkap dalam tradisi megibung, yakni tradisi makan bersama dalam satu alas makan.

Mata Pencaharian

Perlu diketahui bahwa sebagian masyarakat di Bali khususnya di Kabupaten Karangasem menjadikan produksi arak bali sebagai salah satu mata pencaharian masyarakat setempat karena banyak terdapat pohon kelapa di sana. Pengrajin di sana juga terkenal mampu menghasilkan arak Bali yang sangat berkualitas dengan hanya menggunakan alat-alat tradisional.

Salah satunya di Desa Tri Eka Bhuana, Kabupaten Karangasem. Hampir 90 persen penduduk desa tersebut bermata pencaharian sebagai pengrajin arak Bali. Angka tersebut bukan angka kecil, pasalnya arak hasil produksi dari desa ini terkenal alami dan berkualitas.

Sebelum disahkannya pergub terkait, para pengrajin kerap digrebek oleh aparat seperti kejadian pada September tahun lalu yang dialami pengrajin arak di Desa Adat Kebung. Mereka berharap dapat menggelar audiensi bersama pengrajin arak Bali lainnya. Pasalnya kegiatan memproduksi arak sudah menjadi mata pencaharian utama warga desa tersebut.

Bayangkan saja ketika 90 persen pengrajin arak tadi diwadahi dan didukung pemerintah setempat, besar kemungkinan dapat menaikkan taraf hidup warga yang menjadi pengrajin arak tersebut dan berpotensi menaikkan perekenomian daerah kabupaten bahkan provinsi Bali itu sendiri.

Dapat Bersaing

Harapan lain terkait legalisasi arak Bali ini ialah agar nantinya dapat bersaing dengan minuman fermentasi impor. Salah satu contohnya adalah sake yang berasal dari Jepang. Di sana mereka mempunyai festival sake dengan tujuan untuk memamerkan sekaligus mempromosikan produk khas yang dimiliki daerah setempat.

Momen ini seharusnya dapat dijadikan kesempatan pemerintah Provinsi Bali maupun daerah lain untuk menggali potensi produk minuman fermentasi lokal untuk nanti dikembangkan dan dipromosikan. Besar harapannya agar langkah Gubernur Bali melegalkan arak dapat menumbuhkan ekonomi daerah dan juga membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat.

Seharusnya keputusan I Wayan Koster untuk melegalkan minuman fermentasi di Bali ini dapat menjadi tamparan sekaligus dorongan untuk pemerintah daerah lain agar bisa merangkul produk minuman fermentasi dari masing-masing daerah menjadi produk yang memiliki nilai jual dan menguntungkan bagi perekonomian daerah.

Tapi yang perlu menjadi catatan penting adalah bagaimana pemerintah bahkan masyarakat Bali sendiri dapat mengatur pola perilaku masyarakatnya dalam mengonsumsi produk arak ini agar tidak terjadi penyalahgunaan. Sampai kapan kita akan terus mengimpor produk terkait dari luar negeri, sedangkan potensi dari dalam negeri saja tersedia sangat banyak? Perlu adanya sinergi antara masyarakat hingga pemerintah agar minuman fermentasi khas daerah di Indonesia dapat bersaing secara global.

(mmu/mmu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads