Polemik Status Indonesia Negara Maju Versi AS
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Polemik Status Indonesia Negara Maju Versi AS

Kamis, 05 Mar 2020 11:12 WIB
Reza Zaki
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Bendera Merah-Putih setengah tiang berkibar di sejumlah kawasan di Ibu Kota Jakarta. Hal itu dilakukan untuk memberi penghormatan terakhir pada BJ Habibie.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Baru-baru ini kita dihebohkan dengan pernyataan Amerika Serikat yang menaikkan status Indonesia menjadi Negara Maju. Bagi kalangan awam, ini bisa jadi prestise yang kita dapat karena disejajarkan dengan negara-negara maju lainnya. Namun di balik itu semua ada kompleksitas dalam ketegangan perdagangan multilateral yang efeknya diperluas oleh Amerika Serikat itu sendiri.

Belum selesai perang dagang dengan China, kini Amerika mengusik sejumlah negara berkembang untuk ikut dalam arus ketegangan di perdagangan multilateral. Amerika salah menempatkan strategi dengan melakukan kebijakan unilateral tanpa mengindahkan induk organisasi perdagangan multilateral yakni WTO.

Indonesia menyandang status baru sebagai negara maju versi Amerika Serikat. Bersama dengan 127 negara lain, termasuk China, Thailand, Malaysia, Vietnam, Afrika Selatan, Etiopia, dan Zimbabwe, Indonesia tidak lagi disebut sebagai negara berkembang per 10 Februari 2020.

Amerika Serikat (AS) hanya mempertahankan 36 negara yang masuk dalam kategori negara berkembang. Di sisi lain, Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) masih menempatkan Indonesia sebagai negara berkembang.

Dengan status baru sebagai negara maju versi AS itu, Indonesia bersama 126 negara lain tidak akan lagi mendapatkan perlakuan diferensial khusus (special differential treatment/SDT) yang tersedia dalam Kesepakatan WTO tentang Subsidi dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Dua fasilitas kemudahan Indonesia dari AS dalam konteks penyelidikan dumping, yaitu de minimis thresholds (ambang batas minimal) marjin subsidi dan negligible import volumes (volume impor yang diabaikan) tidak akan lagi didapat. Dalam investigasi anti-dumping, penyelidikan itu bisa berakhir jika marjin dumping kurang dari dua persen.

Penyematan status baru Indonesia itu juga bisa menyebabkan Indonesia tidak lagi mendapatkan bea masuk murah dari AS. Dengan begitu, Indonesia tidak akan lagi masuk sebagai negara yang diberi keistimewaan AS dalam Sistem Tarif Preferensial Umum atau Generalized System of Preferences (GSP).

GSP adalah sistem tarif preferensial yang memberikan pengurangan tarif pada berbagai produk. Konsep GSP sangat berbeda dari konsep MFN. Status MFN memberikan perlakuan yang sama dalam hal tarif diberlakukan oleh suatu negara, tetapi dalam kasus tarif diferensial GSP dapat diberlakukan oleh suatu negara di berbagai negara tergantung pada faktor-faktor seperti apakah itu negara maju atau negara berkembang. Kedua aturan tersebut berada di bawah lingkup WTO.

GSP memberikan pengurangan tarif untuk negara-negara yang paling tidak berkembang, tetapi MFN hanya untuk tidak membeda-bedakan di antara anggota WTO. Gagasan preferensi tarif untuk negara-negara berkembang adalah subjek diskusi yang cukup besar dalam The United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada 1960-an.

Di antara kekhawatiran lain, negara berkembang mengklaim bahwa MFN menciptakan disinsentif bagi negara maju untuk mengurangi dan menghilangkan tarif dan pembatasan perdagangan lainnya dengan kecepatan yang cukup untuk memberi manfaat bagi negara berkembang.

Pada 1971, GATT mengikuti pimpinan UNCTAD dan memberlakukan dua keringanan terhadap MFN yang mengizinkan preferensi tarif untuk diberikan pada barang-barang negara berkembang. Kedua keringanan ini dibatasi dalam waktu hingga sepuluh tahun. Pada 1979, GATT menetapkan pembebasan permanen untuk kewajiban MFN melalui klausa yang memungkinkan.

Pengecualian ini memungkinkan pihak-pihak yang terikat kontrak dengan GATT (setara dengan anggota WTO saat ini) untuk membangun sistem preferensi perdagangan untuk negara-negara lain, dengan peringatan bahwa sistem ini harus "digeneralisasikan, tidak diskriminatif, dan tidak timbal balik 'berkenaan dengan negara yang mereka manfaatkan (yang disebut negara "penerima"). Negara tidak seharusnya membuat program GSP yang hanya menguntungkan beberapa "teman" mereka.

Harus Hati-Hati

Produk Indonesia yang mendapatkan fasilitas GSP sebanyak 3.544 produk, mayoritas adalah karet, ban mobil, emas, perhiasan logam, alumunium, baterai, hingga sarung tangan dengan total fasilitas sebesar USD 2,1 miliar pada 2018. Hubungan dagang Indonesia-AS selalu surplus dalam 10 tahun terakhir. Pada 2019 skspor ke AS sebesar 17,7 miliar USD, impor dari AS sebesar 9.3 miliar USD dan Indonesia mendapatkan surplus perdagangan 8,4 miliar USD.

Tim ekonomi harus berhati-hati bila pencabutan fasilitas GSP Amerika ditiru oleh Uni Eropa dan 12 negara lainnya (terutama Australia, Kanada, Rusia, dan Jepang). Produk Indonesia yang menerima fasilitas serupa GSP dari Uni Eropa lebih tinggi dari AS. Uni Eropa mengizinkan 40 persen produk ekspor Indonesia menerima potongan bea masuk sementara Amerika hanya 9 persen produk ekspor Indonesia.

Kita semua harus waspada karena tahun 2020 defisit perdagangan akan membesar dari yang diprediksi ditambah virus corona dan adanya kehilangan GSP di Amerika akan memukul lebih dalam perdagangan kita. Neraca perdagangan Indonesia di bulan pertama Januari 2020 telah mengalami defisit sebesar 864 juta USD. Bila kita tidak memperbaiki diplomasi dagang kita, maka pertumbuhan Indonesia akan berisiko di bawah 5% dan kita bisa mengalami double defisit yang mengancam reputasi nilai tukar rupiah di masa depan.

USTR menyebutkan tiga kriteria sebuah negara berkembang masuk kategori negara maju. Pertama, produk domestik bruto (PDB) per kapita negara itu di atas 12.000 dolar AS. Kedua, memiliki pangsa pasar perdagangan dunia lebih dari 0,5 persen. Ketiga, menjadi anggota organisasi ekonomi internasional, salah satunya G-20.

WTO memiliki kebijakan sebuah negara bisa menentukan sendiri statusnya sebagai negara berkembang. Bukan negara lain yang berhak menentukan status sebuah negara. Kendati begitu, WTO memperbolehkan negara anggota WTO lain menentang klaim negara tersebut sekaligus menyatakan tidak terikat untuk memberikan keistimewaan perdagangan pada negara tersebut.

Sementara Bank Dunia mengklasifikasikan negara berdasarkan berbagai karakteristik, seperti geografi (wilayah), kelayakan pinjaman, kerapuhan, dan tingkat pendapatan rata-rata. Dalam hal pendapatan, Bank Dunia membagi ekonomi dunia menjadi empat kelompok pendapatan, yaitu negara berpendapatan tinggi, menengah atas, menengah bawah, dan rendah.

Setiap pertengahan tahun, Bank Dunia memperbarui ketentuan PDB per kapita untuk mengelompokkan negara berdasarkan pendapatan. Pada 1 Juli 2019, Bank Dunia mengategorikan sebuah negara sebagai negara maju atau berpenghasilan tinggi jika PDB per kapita negara itu lebih dari 12.375 dolar AS.

Adapun PDB per kapita negara berpendapatan menengah ke bawah sebesar 1.026 hingga 3.995 dolar AS dan negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 3.996 hingga 12.375 dolar AS. Negara-negara itu masuk dalam kategori sebagai negara sedang berkembang dan negara berkembang.

Selain PDB per kapita, ukuran negara maju juga ditentukan oleh tingkat pertumbuhan hidup, kemampuan industri manufaktur dan jasa, serta perkembangan teknologi informasi. Sementara dalam menentukan status sebuah negara, AS lebih mempertimbangkan ketimpangan perdagangan dengan sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Merembet

Perubahan status Indonesia menjadi negara maju ini merupakan dampak dari kebijakan American First di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Trump sudah melakukan peninjauan ulang kepada seluruh perjanjian perdagangan internasional AS dengan mitra dagang. AS pun beberapa kali mengancam akan keluar dari sejumlah organisasi internasional seperti APEC dan WTO.

Sikap AS yang arogan ini bisa jadi mendatangkan hubungan yang tidak harmonis dalam menciptakan perdagangan internasional yang inklusif sebagaimana tujuan besar WTO. Sehingga, AS diharuskan tunduk kepada kesepakatan dan prinsip yang diatur di dalam WTO yakni pemberian GSP kepada negara berkembang dan negara miskin di dunia berdasarkan penilaian yang ditetapkan oleh WTO, World Bank, ataupun IMF.

Jika ditimbang dari dampak status baru versi AS itu, yang perlu dikhawatirkan bukan dalam konteks penyelidikan anti-dumping. Namun, hal itu bisa merembet ke pencabutan keistimewaan Indonesia dalam GSP Amerika. Tujuan pencabutan GSP serupa dengan tujuan perang dagang dengan China yaitu Trump menginginkan keseimbangan dalam perdagangannya.

Negara penerima GSP dituduh melakukan upah rendah dan mengobral fasilitas investasi lainnya (seperti tax evasion dan tax holiday) sehingga pemilik modal AS lebih menarik melarikan modalnya ke negara tersebut sehingga AS kehilangan banyak pekerjaan dan banyak keuntungan di pasar internasionalnya. AS memilih diplomasi dagang yang bersifat proteksionis.

Trump yakin dengan isu tersebut dirinya akan terpilih kembali pada November mendatang oleh kubu konservatif yang menuduh kebijakan kaum liberal dengan pasar bebasnya menyebabkan AS kehilangan banyak pekerjaan dan berurut-urut mengalami double defisit yaitu defisit fiskal dan defisit neraca perdagangan internasionalnya.

Dr. Reza Zaki, SH, MA dosen Hukum Universitas Bina Nusantara, Direktur Indonesian Society of International Law Lecturers (ISILL)

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads