TEA merupakan salah satu prosedur pemeriksaan atau penyidikan di mana Tim Pemeriksa/Penyidik Pajak dapat melaksanakan kegiatan pemeriksaannya di luar negeri. Hal ini disinyalir sebagai metode baru mengingat kehadiran tim pemeriksa untuk mendapatkan bukti di negara lain mustahil dilakukan sebelumnya. Asas resiprokal dan kedaulatan menjadi penyebabnya.
Terlepas dari pencapaian tersebut, ternyata tantangan implementasi TEA juga membayangi seiring terbitnya aturan ini. Lalu, apa saja tantangan yang akan dihadapi DJP seiring terbitnya aturan setingkat Eselon I ini?
Pertama, tidak seluruh negara mau menerima TEA. Untuk mengaktifkan TEA diperlukan perjanjian internasional yang menyepakati kedua negara menyetujuinya. Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian multilateral konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAC). Dengan menandatangani perjanjian ini, DJP bisa memeriksa di negara lain yang menandatangani MAC juga.
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), hingga saat ini tercatat ada 136 negara yang telah menandatangani MAC. Namun, ada tujuh negara yang melakukan reservasi dan menolak negara lain untuk datang melakukan TEA. Yakni Andorra, Bahrain, Liechenstein, Monaco, Qatar, Saudi Arabia, dan Swiss. Maka Indonesia sudah jelas tidak akan bisa melakukan pemeriksaan di tujuh negara tersebut. Begitu pun sebaliknya.
Hal ini sebetulnya tidak terlalu berpengaruh signifikan bagi Indonesia. Penyebabnya karena negara dan yurisdiksi asal penyumbang tax amnesty terbesar bagi Indonesia telah menandatangani MAC juga. Negara tersebut antara lain Singapura, Hong Kong, Cayman Island, British Virgin Island, dan Tiongkok. Tampaknya, Indonesia akan lebih tergantung kepada negara-negara tersebut dalam penyelesaian masalah perpajakan.
Walaupun beberapa yurisdiksi secara ekonomi bukan mitra dagang Indonesia, namun risiko penghindaran pajak meningkat karena aset Wajib Pajak Indonesia tersimpan di sana.
Kedua, audit pasif. Pedoman Exchange of Information Module keluaran OECD pada 2006 menyebutkan bahwa tindak lanjut pelaksanaan TEA di luar negeri terbagi menjadi dua hal, audit pasif dan audit aktif. Beberapa negara hanya mengizinkan partisipasi pasif dari pemeriksa pajak negara lain dalam TEA. Artinya auditor asing akan terbatas untuk melakukan observasi dan hanya berhubungan saja dengan auditor otoritas pajak negara sumber bukti.
Auditor negara pemohon tidak akan diizinkan untuk secara langsung mewawancarai pihak-pihak yang berada dalam negara tersebut. Sedangkan untuk audit aktif, auditor negara pemohon diperbolehkan untuk melakukan wawancara dan memeriksa dokumen kepada pihak-pihak yang diyakini relevan memiliki bukti yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani di negara asing tersebut.
Kewenangan untuk menetapkan DJP diperbolehkan atau tidaknya melakukan audit aktif atau pasif berada di tangan negara atau yurisdiksi mitra sumber bukti berada. Seandainya DJP hanya diperbolehkan melakukan audit pasif, maka kehadiran DJP di luar negeri terbatas pada prosedur terbatas saja. Tentu hasil yang didapat tidak seefektif ketika diperbolehkan melakukan audit secara aktif.
Ketiga, menjamin kerahasiaan informasi Wajib Pajak Indonesia terlindungi. Jangan lupa kalau kita juga berkewajiban mengikhlaskan negara lain mendatangi Indonesia untuk mencari bukti sesuai asas resiprokalitas MAC. Tantangannya adalah menyaring permohonan yang masuk ke Indonesia benar-benar tidak akan disalahgunakan selain untuk kepentingan perpajakan.
Dalam pedoman Exchange of Information Module keluaran OECD 2006 disebutkan bahwa kebijakan apakah TEA mempertimbangkan enam hal. Pertama, apakah negara pemohon meyakini TEA akan menghasilkan penerimaan bagi negara tersebut? Kedua, sudahkah negara tersebut melakukan berbagai cara-cara lain sebelumnya untuk mendapatkan bukti? Ketiga, seberapa signifikan magnitude kasus tersebut?
Keempat, seberapa banyak sumber daya manusia yang dikerahkan untuk kasus itu? Kelima, apakah negara pemohon telah memahami aturan domestik dari negara sumber bukti terkait TEA? Terakhir, bagaimana aturan di negara pemohon terkait retensi jangka waktu dan standar persyaratan penyimpanan pembukuan dan pencatatan?
Sebagai perbandingan, Indonesia memiliki aturan retensi penyimpanan pembukuan selama 10 tahun berdasarkan UU KUP Pasal 28 ayat 11. Internal Revenue Service (IRS) mewajibkan wajib pajak Amerika Serikat menyimpan dokumen perpajakannya setidaknya selama 7 tahun. Sedangkan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mewajibkan wajib pajak Singapura menyimpan dokumen pembukuannya setidaknya selama 5 tahun.
Apabila DJP akan melakukan TEA untuk kasus pidana perpajakan tahun 2011 ke negara Amerika Serikat dan Singapura, maka sudah pasti akan ditolak karena telah melewati masa retensi penyimpanan pembukuan di kedua negara tersebut. Namun sebaliknya, kalau IRS melakukan permohonan TEA ke Indonesia, DJP akan tidak mudah untuk melakukan penolakan apabila 6 kriteria tersebut telah terpenuhi.
Dengan besarnya ancaman tantangan terkait pelaksanaan TEA tersebut, maka DJP dituntut bijak dalam menyusun teknis pelaksanaan TEA yang lebih prosedural nanti. Bagaimana pun juga TEA menjadi penyeimbang dari agresivitas pengaturan omnibus law perpajakan yang fleksibel. Jangan sampai kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam perpajakan dirugikan karena asas resiprokalitas dan asas kedaulatan tidak ditempatkan secara proporsional.
(mmu/mmu)