Negara tampaknya sangat berhati-hati dalam menyikapi pemulangan para WNI yang teridentifikasi bergabung dengan ISIS. Sebab kejahatan terorisme menjadi musuh dunia yang terus diperangi di berbagai negara.
Namun bagaimanapun pemerintah harus tetap menjawab apa yang harus dilakukan kepada mereka, apalagi menyangkut perempuan dan anak yang kerap memiliki kompleksitas tersendiri saat ditemukan masuk dalam jejaring ISIS. Banyak di antaranya yang tanpa kesadaran, karena diajak atau dipaksa suami, kemudian anak melekat masuk dalam keikutsertaan keluarga begitu saja berada dalam lingkaran ISIS. Setidaknya ini kesimpulan yang diambil pemerintah:
Pertama, negara tidak akan memulangkan WNI yang berafiliasi dengan ISIS. Kedua, negara akan verifikasi data untuk mengambil langkah case by case dalam merespons kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ketiga, negara sedang menentukan langkah-langkah perlindungan warga negara.
Dalam konteks anak, rasa prihatin dan duka mendalam saat anak berbondong-bondong ditemukan berada dalam situasi darurat tersebut. Namun apa dikata peran orangtua mereka sangat menentukan mengapa hal ini bisa terjadi. Dalam berbagai keterangan media, masalah transmisi dan rekrutmen ISIS sudah melebihi kecanggihan teknologi, dalam melakukan brainstorming dan propaganda mencari pengikut. Praktik ideologisasi menjadi keampuhan tersendiri dalam membangun keyakinan kebenaran sepak terjang ISIS tersebut.
Dalam tiga tahun terakhir, peran keluarga dalam aksi terrorism sangat kuat terlihat di Indonesia. Peristiwa tahun 2018 aksi pengeboman di Surabaya merupakan kulminasi betapa anak-anak kemudian dijadikan alat dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini mengindikasikan proses transmisi dan perekrutan serta memupuk kader dalam jaringan terrorism semakin tinggi, sulit diendus bahkan seperti tidak dikenali oleh orang sekitarnya.
Problem ini membuka mata kita semua bahwa ideologisasi atas dasar kecintaan pada bangsa dan negara serta penghayatan dan ajaran keagamaan yang inklusif harus dilakukan terobosan yang optimal di ranah keluarga. Ideologisasi Pancasila yang secara formal dirasakan anak hanya di lembaga pendidikan, bukan dari rumah. Sekolah mengajarkan materi, sikap, dan pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan yang luas, bahkan mungkin tidak melulu Pancasila isinya.
Dalam menyikapi anak eks ISIS ini hendaklah Indonesia memiliki langkah antisipasi dari dalam negeri sendiri sebagai upaya revitalisasi strategi kebudayaan dengan melakukan inovasi pada ideologisasi Pancasila. Pancasila merupakan falsafah bangsa yang memberikan ruang hidup, nyaman dalam hidup bersama dengan keanekaragaman di Indonesia. Bagaimana aktualisasinya di ranah keluarga?
Dalam diskusi di BPIP tempo hari, saya menyampaikan perlunya internalisasi nilai perlindungan anak dalam membangun reideologisasi Pancasila dalam ranah keluarga, di antaranya; pertama, nilai agama yang inklusif dan toleran. Orangtua mengajarkan upaya membangun penghayatan, pemahaman, dan aktualisasi keagamaan yang sungguh-sungguh dengan berlandaskan pada saling menghormati dan bertoleransi dengan yang berbeda keyakinan.
Bahwa peningkatan kualitas keagamaan dalam mencapai keimanan dan ketakwaan seseorang inheren di dalamnya berupaya semakin memahami realitas perbedaan. Rasa menghormati perbedaan perlu diajarkan langsung oleh orangtua, misalnya dengan mendialogkan perbedaan paham antar aliran dalam satu agama dan perbedaan antaragama di Indonesia.
Kedua, nilai budaya nasionalisme dan kebangsaan. Pemahaman membangun harmoni dan hidup bersama dengan keragaman suku dan budaya dengan mengembangkan sikap saling menyayangi, menghargai, menghormati, dan menjaga perbedaan tersebut. Dalam kultur di masyarakat rasa cinta pada bangsa direfleksikan dalam mencintai budaya melalui peringatan-peringatan anak misalnya budaya adat syukuran kehamilan, lahiran bahkan khitan anak laki-laki dengan bersedekah pada masyarakat. Rasa cinta Tanah Air ini memupuk anak mengadaptasi sikap tersebut sebagai bagian mencintai tanah air dan bangsanya.
Ketiga, nilai pengasuhan positif. Menerapkan hak dan kewajiban dalam keluarga secara proporsional, dengan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan hubungan yang saling menyayangi, mendukung, menjaga, dan membahagiakan. Masalah pengasuhan dalam keluarga merupakan upaya menjalin kebersamaan di level hulu yang kemudian akan menjiwai dan mewarnai bagaimana anak berinteraksi di luar sana.
Beberapa tipologi pengasuhan di antaranya pola asuh otoritatif atau demokratis di mana orangtua cenderung memiliki kontrol dan batasan, sekaligus mereka dialogis atau terbuka dalam mendengar pendapat anak dan turut memahami perasaan anak merupakan ruang positif bagi perkembangan anak. Di situlah penanaman nilai Pancasila disampaikan bahwa memenuhi hak anak begitu pula anak melakukan kewajibannya di dalam keluarga dan pada orangtua merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam membina keluarga.
Keempat, nilai pemenuhan dan perlindungan hak anak. Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar anak, rasa aman, terlindungi dari tindakan non diskriminasi atau tindakan kekerasan dan kejahatan lainnya dalam keluarga adalah hal yang sangat penting. Tayangan kekerasan di media bahkan propaganda dakwah dan medsos yang mengajak anak melakukan kebencian pada ajaran tertentu merupakan perlindungan yang harus diberikan oleh orangtua.
Mengikis kekerasan dalam rumah tangga, belajar memberikan perlindungan dari situasi kesulitan, bekerja sama kakak beradik, ayah dan ibu adalah penjelmaan Pancasila sebagai fondasi kehidupan rukun dan damai dalam keluarga, terutama membangun iklim perlindungan pada anak di rumah.
Sesungguhnya Indonesia sudah memiliki kekayaan sumber daya yang melimpah untuk menguatkan tatanan kehidupan dalam keluarga, kehidupan sosial dan bermasyarakat ini dalam melindungi anak dan keluarga dari hadirnya paham radikalisme hingga terorisme. Namun gerak langkah dan konsistensi pada merajut kehidupan yang harmoni membutuhkan kekuatan dan revitalisasi dengan gerakan ideologisasi kebangsaan tersebut. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup perlu disosialisasikan, didialogkan, dan diemban bersama-sama dalam keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Strategi kebudayaan baru membutuhkan ideologisasi substansial Pancasila dapat bersemayam di dalam semua keluarga Indonesia. Pola asuh dan nilai-nilai perlindungan anak perlu diedukasikan dalam ruang-ruang kebangsaan yang nyaris kurang terbuka pada sosialisasi nilai Pancasila. Misalnya sudah saatnya strategi budaya melalui film keluarga di Indonesia menyuarakan dasar negara Pancasila yang mencerminkan rasa cinta Tanah Air dan bangsa yang mampu secara terbuka menghindari paham-paham intoleransi, kekerasan bahkan pemikiran sempit yang hanya mementingkan kelompok tertentu.
Kemudian lokus budaya di Indonesia melalui pendekatan komunitas, seperti paduan suara gereja misalnya, majelis taklim dan komunitas-komunitas warga dan kebudayaan mengusung budaya gerakan Pancasila dalam beraktivitas. Karena Pancasila merupakan landasan nilai yang harus menjiwai seluruh ruang keagamaan dan budaya masyarakat untuk mengikis mengentalnya sikap-sikap intoleransi atau fanatisme tersebut.
Anak-anak yang berada di pengungsian Irak dan Suriah saat ini merupakan perhatian kita bersama. Tentu dukungan pada pemerintah untuk melakukan assessment pada setiap anak perlu dilakukan. Perlindungan pada anak yang menjadi korban jaringan terorisme tercantum dalam UU No 35 tahun 2014 pasal 59. Indonesia sudah berkomitmen usia anak adalah 18 tahun ke bawah dan yang berada dalam kandungan.
Situasi ini mengharuskan langkah penanganan anak yang keluarganya berafiliasi dengan ISIS perlu dilakukan sebab merupakan mandat undang-undang. Tetapi peninjauan tersebut mengharuskan Pemerintah tidak menggunakan aspek perlindungan anak sebagai variabel tunggal. Proses transmisi paham kejahatan terorisme sudah dibuat sedemikian rupa sehingga penanganan para deportan tentu perlu menekankan pada aspek sistem keamanan dan kebutuhan assessment pada anak untuk diputuskan apakah mereka akan diterima kembali ke Indonesia atau tidak.
Jika Menko Polhukam mengatakan usia 10 tahun apakah masih bisa dilakukan pendampingan psikologis agar kembali pada pemikiran wajar dan menghilangkan trauma, maka itu merupakan opsi yang relevan pada implementasi relasi keamanan global dan sistem perlindungan anak tadi. Langkah selanjutnya adalah persiapan yang disebutkan oleh pemerintah untuk menyikapi kepulangan anak-anak yang teridentifikasi keluarganya berafiliasi dengan ISIS dapat kita awasi bersama, baik proses assessment hingga penanganan rehabilitasi dan reintegrasi sosial ke depan.
Ai Maryati Solihah pemerhati anak