Sebenarnya tidak ada yang aneh atau salah dengan keputusan pemerintah ini. Yang justru aneh adalah keriuhan yang menyelimuti proses pengambilan keputusan ini.
Sebab, bila merujuk pada ketentuan hukum NKRI, status kewarganegaraan para eks ISIS ini jelas. Mereka bukan lagi Warga Negara Indonesia. Bahkan dalam kasus eks anggota ISIS, mereka umumnya dengan penuh kesadaran dan atas kemauannya sendiri melepaskan kewarganegaraannya.
Lebih dari itu, menurut beberapa informasi yang beredar selama ini, mereka menilai bahwa NKRI adalah negara thagut yang harus dilawan. Tidak sampai di sana, mereka bahkan berikhtiar penuh meninggalkan Indonesia dengan membawa keluarga dan koleganya untuk bergabung dengan kelompok ISIS.
Dengan demikian, bila merujuk pada prinsip hukum di Indonesia, keputusan untuk kasus ini sebenarnya bukan masalah yang besar. Bahkan sebaliknya, mereka bisa saja dikenai pasal terorisme dan makar bila kembali ke Indonesia. Itu sebabnya, Presiden Jokowi secara pribadi dengan gamblang menolak kembalinya WNI tersebut.
Dengan kata lain, keputusan pemerintah untuk tidak memulangkan WNI yang menjadi eks anggota ISIS nyaris tidak ada poin sama sekali. Dilema keputusan ini nyaris tidak ada hubungan sama sekali dengan keputusan pemerintah. Melainkan terkait dengan hukum internasional yang berlaku.
Persoalannya, status hukum internasional para eks anggota ISIS ini juga belum jelas. Mereka bukan orang-orang stateless atau tanpa kewarganegaraan, tapi juga bukan pengungsi.
Bila merujuk pada Konvensi tentang Status Pengungsi 1951, pengungsi didefinisikan sebagai mereka yang terusir dari negaranya kemudian terpaksa hijrah ke negeri orang karena takut atau khawatir menjadi korban kekerasan atau persekusi atas nama ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu.
Menurut Konvensi ini, pendatang yang berstatus sebagai pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara asal karena akan membahayakan keselamatan mereka. Sedangkan, orang-orang dari Indonesia ini pergi ke Suriah atas kehendak sendiri. Mereka juga tidak diusir dari Indonesia karena alasan SARA. Maka, status mereka bukanlah pengungsi dalam pengertian hukum internasional.
Dalam kerangka itu, polemik tentang keputusan memulangkan atau tidak para WNI eks Anggota ISIS sebenarnya bergantung dengan keputusan tiap negara yang sekarang menjadikan wilayahnya sebagai tempat menampung para eks anggota ISIS tersebut.
Bila pada akhirnya negara-negara tersebut memutuskan untuk mendeportasi (mengembalikan) mereka ke negara asal, misalnya karena alasan penyalahgunaan visa, menurut hukum internasional, pemerintah Indonesia tidak punya alasan untuk menolak mereka. Atau bila pemerintah masing-masing negara akhirnya memutuskan untuk mengadili dan mengeksekusi para eks anggota ISIS tersebut dengan hukum negara mereka, pemerintah pun tidak bisa berbuat apa-apa.
Ditinjau dari perspektif politik, kedudukan para eks anggota ISIS itu sendiri sebenarnya juga debatable. Mengingat sejak awal peta konflik Timur Tengah tidak jelas pemaknaannya. Khususnya ketika terjadi konfrontasi antara ISIS dengan pemerintah Suriah. Ada yang memihak kelompok pemberontak (ISIS), tapi juga ada yang membela rezim Bashar Al-Assad.
Persoalannya lagi, sejak awal pemerintah Indonesia memang tidak pernah menentukan sikapnya tentang fakta yang terjadi Kawasan Timur Tengah. Sehingga duduk persoalan tentang posisi para eks anggota ISIS ini sulit untuk dipahami dengan mudah. Apakah yang terjadi di Suriah itu adalah aksi terorisme internasional, ataukah state terrorism?
Sebagai dampak dari gamangnya sikap dunia dan pemerintah Indonesia tersebut, sangat wajar bila kemudian banyak warga masyarakat yang mudah terprovokasi oleh kampanye hitam kelompok ISIS di media sosial sampai akhirnya memilih hijrah ke Suriah. Dengan kata lain, sejak awal,pemerintah Indonesia memang sudah gagal melindungi warganya dari kesesatan informasi tentang peta konflik dunia.
Bahkan sampai saat ini, kita bahkan tidak tahu apa sebenarnya yang ingin dilakukan negara Suriah kepada para WNI eks ISIS yang sekarang ada di wilayahnya. Alih-alih, kita malah terjebak oleh polemik yang diembuskan oleh media internasional tentang nasib para pengungsi eks ISIS di Suriah, Turki, Irak, dan negara-negara lainnya.
Dengan demikian, sebenarnya cukup beruntung pemerintah Indonesia saat ini memutuskan untuk tidak mengambil inisiatif mengembalikan para WNI eks anggota ISIS tersebut. Selain tidak ada gunanya, inisiatif itu juga akan berpotensi mengakibatkan terjadinya conflict of interest antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara seperti Suriah, Turki, Irak, dan lainnya. Sebab secara hukum, merekalah pihak yang paling legitimate untuk memutuskan nasib para anggota eks ISIS ini.
Dan, apabila nantinya pemerintah negara-negara tersebut memutuskan untuk mendeportasi semua eks anggota ISIS itu ke negara masing-masing, barulah kita bisa melihat secara utuh sikap tegas pemerintah Indonesia. Tentu saja kita berharap, pemerintah tetap pada posisinya, untuk tidak menerima para eks anggota ISIS.
Memang ini tidak mudah. Tetapi, kasus eks anggota ISIS ini terbilang luar biasa. Lagi pula, tidak hanya Indonesia, tapi juga banyak lagi negara di dunia yang harus menanggung masalah yang sama ini.
Dalam kerangka itu, agaknya Indonesia bisa mengajak negara-negara dunia untuk memikirkan satu terobosan hukum untuk mencari jalan keluar dari masalah ini bersama-sama.
Langkah pertama bisa dimulai dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Setidaknya agar para eks anggota ISIS ini dipahami status hukum dan kedudukannya. Setelah itu, barulah kita bisa mulai memikirkan langkah-langkah penyelesaian masalah ini secara bersama dengan tetap mengacu pada tatanan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Berkaca pada sejarah, pernah ada satu kemiripan kasus eks anggota ISIS ini dengan kasus ras Yahudi di Eropa. Di mana karena alasan tertentu mereka ditolak oleh hampir seluruh negara di daratan Eropa.
Tapi sebagaimana kita saksikan, ketika masyarakat internasional memilih penyelesaian masalah ras Yahudi ini dengan cara memberikan tanah Palestina, hal itu justru menjadi akar semua bencana kemanusiaan hingga saat ini.
Kita tentunya tidak ingin mengulang kecelakaan sejarah tersebut. Dan sebagaimana sekarang kita pahami dari kedudukan negara Israel, bahwa negara-negara Eropa dan sekutunyalah yang seharusnya bertanggung jawab atas semua bencana kemanusiaan yang muncul di tanah Palestina. Hal serupa juga bisa lakukan ke para eks anggota ISIS tersebut, di mana negara-negara yang dulunya terbukti membentuk, mendanai, dan memfasilitasi tumbuhnya kelompok ini adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menampung semua eks ISIS tersebut.
Wim Tohari Daniealdi staf pengajar di Jurusan Hubungan Internasional Universitas Pasundan, Bandung
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini