Menuju Perlindungan Sosial Modern

Kolom

Menuju Perlindungan Sosial Modern

Pandu Fauzi, Yeti Wulandari - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 11:30 WIB
Capres Jokowi pamer kartu Pra-Kerja saat kampanye akbar di Malang.
Kartu Pra Kerja sebagai salah satu ciri perlindungan sosial modern (Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta -

Penguatan program perlindungan sosial ditetapkan menjadi salah satu dari lima fokus belanja pemerintah pusat pada APBN 2020. Alokasi anggaran perlindungan sosial pun mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Dari semula sebesar Rp 162,6 triliun pada 2018 menjadi Rp 381 triliun dan Rp 372,5 triliun pada 2019 dan 2020.

Isu perlindungan sosial juga diangkat dalam laporan perekonomian Indonesia yang diterbitkan oleh Bank Dunia pada Desember 2019 lalu. Menurut Bank Dunia, untuk menunjang pencapaian visi Indonesia 2045 menjadi negara dengan pendapatan tertinggi keempat dunia dan menurunkan tingkat kemiskinan sampai ke level 0%, sistem perlindungan sosial harus berevolusi ke arah yang lebih modern, inklusif, dan efisien.

Adapun ciri sistem perlindungan sosial yang modern menurut Bank Dunia meliputi adanya program bantuan sosial untuk peningkatan keahlian pekerja, program asuransi sosial yang inklusif, dan adanya program intervensi pemerintah pada pasar tenaga kerja. Selain itu, dengan menurunnya jumlah penduduk miskin pada 2045, maka alokasi bantuan sosial diproyeksikan akan semakin kecil tergantikan dengan meningkatnya porsi asuransi sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebetulnya saat ini Indonesia telah memiliki fondasi yang baik menuju ke arah sana. Misalnya peluncuran Kartu Pra Kerja yang memiliki program peningkatan keahlian pekerja. Ini merupakan ciri sistem perlindungan sosial modern yang pertama. Di mana dengan alokasi sebesar Rp 10 triliun, program ini menyasar up-skilling dan re-skilling untuk dua juta peserta pada 2020.

Adapun adanya asuransi sosial yang inklusif telah dijamin melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Sedangkan ciri terakhir mengenai intervensi pemerintah pada pasar tenaga kerja sudah dilakukan melalui pemberian insentif perpajakan (super deduction). Yakni, berupa pengurangan pendapatan kotor paling banyak 200% dari total biaya aktivitas pelatihan vokasional yang dilakukan oleh dunia usaha.

Tantangan ke depan

Namun demikian, masih terdapat tantangan riil yang harus dibenahi agar fondasi bangunan yang menopang terwujudnya sistem perlindungan sosial modern semakin kokoh. Pertama, perbaikan basis data kependudukan, mengingat data kependudukan yang valid akan menjadi prasyarat utama efektivitas penyaluran program bantuan sosial. Apalagi untuk program yang bersifat conditional cash transfer (CCT).

Memastikan kondisionalitas dari program sosial telah terpenuhi, tentunya memerlukan data yang akurat. Saat ini para penerima manfaat program bantuan sosial harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga hanya yang sudah terdata dan lolos verifikasi saja yang berhak menerima bantuan sosial. DTKS dimutakhirkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG).

Adapun kendala yang sering ditemukan di lapangan dalam proses pemutakhiran data adalah adanya kasus one to many, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa dipakai oleh lebih dari satu orang. Selain itu, ditemukan pula kasus NIK yang tidak dapat ditemukan datanya. Dengan demikian, perbaikan ini menjadi hal yang mendasar, mengingat NIK merupakan primary key yang menjadi kode pembeda antar individu warga negara.

ADVERTISEMENT

Tantangan kedua yang harus dijawab terkait keterbatasan anggaran pemerintah. Adanya berbagai alokasi pengeluaran yang diwajibkan oleh undang-undang (mandatory spending) menyebabkan fleksibilitas pemerintah dalam membiayai perlindungan sosial untuk seluruh masyarakat menjadi semakin terbatas. Di samping itu, antisipasi berbagai risiko ketidakpastian dan potensi bencana alam juga mendorong pemerintah harus menyediakan alokasi dana kontingensi yang cukup besar.

Untuk itu, perlu diidentifikasi program bantuan sosial yang secara bertahap bisa ditransformasikan menjadi asuransi sosial. Dengan tetap mempertahankan bantuan sosial yang sangat dibutuhkan oleh kelompok masyarakat miskin yang paling rentan. Kemudian dari sisi pendanaan, penggunaan skema skill development fund (SDF) yang telah diimplementasikan oleh sekitar 60 negara juga dapat menjadi pertimbangan.

Konkretnya, perlu dipertimbangkan kembali rencana penerapan asuransi pengangguran. Pasalnya, konsep asuransi pengangguran yang sempat dibahas sejak 2015 ini juga memiliki skema up-skilling dan re-skilling kompetensi pekerja. Apalagi pencairan manfaat Jaminan Hari Tua pada saat terjadi PHK juga dirasa kurang sesuai dengan filosofi awal jaminan sosial ini, yang diperuntukkan bagi pensiunan, pekerja cacat tetap, dan meninggal dunia.

Selain itu, ILO juga merekomendasikan adanya manfaat sosial kepada pengangguran sebagai skema jaminan sosial dasar yang harus dimiliki oleh negara anggotanya berdasarkan Social Protection Floors Recommendation 2012.

Adapun mengenai SDF, berdasarkan praktik di negara lain, dana yang ditampung dapat berasal dari kombinasi dana abadi, persentase tertentu dari kontribusi iuran asuransi pengangguran, dan rasionalisasi kewajiban ketenagakerjaan perusahaan seperti pengalihan kewajiban pembayaran pesangon.

Filosofinya, pegawai yang ada harus dipandang sebagai aset, bukan cost. Sehingga perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mengembangkan kompetensi pekerjanya. Untuk itu, industri berkontribusi pada SDF atau yang di beberapa negara disebut sebagai skills development levy (SDL). Manfaatnya, seluruh program peningkatan kompetensi pekerja, baik hard skills maupun soft skills dapat dibiayai oleh SDF tersebut.

Terakhir, tantangan untuk meningkatkan kepesertaan asuransi sosial juga tidak mudah. Saat ini, total peserta BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2018 sebanyak 50,5 juta. Baru mencakup sekitar 41,74% dari total pekerja (formal dan informal) yang mencapai 121 juta orang. Untuk itu, pendekatan yang harus diambil adalah kombinasi kebijakan secara makro dan mikro.

Secara makro, kuncinya menjaga pertumbuhan ekonomi, mengoptimalkan sumber pertumbuhan baru dan investasi untuk penciptaan lapangan kerja dan mendongkrak jumlah pekerja di sektor formal. Adapun secara mikro adalah terus menerus mengkampanyekan literasi keuangan dan inklusi keuangan. Tidak hanya pemahaman masyarakat mengenai urgensi kepemilikan akun perbankan, tetapi juga memahamkan urgensi mereka memiliki asuransi sosial.

Pandu Fauzi, Yeti Wulandari pegawai Kementerian Keuangan

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads