Kuota LPG (elpiji) yang ditetapkan pemerintah dalam APBN terus mengalami peningkatan. Pada 2013 hanya 4,3 juta M Ton dan pada 2016 sudah mencapai 6,2 juta M Ton. Realisasinya masih selalu di bawah kuota yang ditetapkan meskipun terus terjadi lonjakan dari 4,4 juta M Ton pada 2013 menjadi 6,0 juta M Ton pada 2016. Pertumbuhan realisasi kuota elpiji bersubsidi mencapai 10.9% dari 2013-2016.
Pada 2017 dan 2018 seiring dengan lonjakan harga minyak dunia yang mencapai lebih dari 70 USD per barel, kuota dibatasi. Pada 2017, kuota sedikit diturunkan 51 ribu M Ton dan 2018 hanya hanya naik sekitar 250 ribu KL atau 6,45 juta M Ton. Alhasil, realisasinya melampaui kuota pada 2017 dan 2018 yang ditetapkan yaitu masing-masing 6,3 juta KL dan 6,5 juta KL.
Tren konsumsi relatif terus naik setiap tahunnya, tetapi pemerintah berusaha menahan kuota ketika harga mulai mengalami peningkatan. Hal ini terbukti ketika harga mulai stabil pada 2019 dan 2020, kuota yang ditetapkan mulai naik masing-masing 6,9 Juta M Ton dan 7 Juta M Ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam logika APBN, selisih antara kuota dan realisasi tidak menjadi pertimbangan untuk menambah realisasi tahun berikutnya. Besaran realisasi kuota hanya sekadar capaian kinerja anggaran semata yang dapat dipoles oleh pemerintah dan Pertamina dengan mencermati situasi fiskal.
Nilai Subsidi
Dari sisi nilainya, subsidi elpiji mengalami fluktuasi. Pada 2015 sudah mencapai Rp 25.9 triliun, lalu 2016 merosot Rp 10 triliun. Pada 2017 meroket hingga Rp 38,7 triliun, lalu kembali naik menjadi Rp 58 triliun setahun kemudian. Outlook APBN 2019 menyebutkan masih di kisaran angka yang sama dengan 2018.
Subsidi elpiji sama dengan subsidi minyak tanah yang ditetapkan berdasarkan selisih antara harga yang ditetapkan dengan harga pasar. Artinya, subsidi bergerak mengikuti tren harga. Meski demikian, dalam setiap penjualan elpiji bersubsidi pemerintah menerima kembali PPN sebesar 10% dari harga jual yang ditetapkan.
Artinya, jika asumsi subsidi Rp 54.4 triliun pada 2020 dengan kuota 7 juta M Ton, kalkulasi subsidi per Kg mencapai Rp 7.771. Dengan harga pasar yang ditetapkan sekitar Rp 19 ribu pemerintah mendapat PPN Rp 1.900.
Harga tersebut dipatok berdasarkan formula yang ditetapkan kementerian ESDM, yaitu mengacu pada 103,85% HIP+ 50,11 USD/ MT+ Rp 1.879/Kg. Formula Harga Indeks Pasar (HIP) mengacu pada rata-rata bulanan dari CP Aramco.
Pencabutan Subsidi
Dalam Nota Keuangan APBN 2020 pemerintah memberikan sinyal untuk mulai mendorong pemanfaatan elpiji 5,5 Kg. Produk ini disebut bright gas yang diproduksi Pertamina tanpa disubsidi oleh pemerintah.
Di sisi lain, wacana penghapusan subsidi elpiji 3 Kg mulai diwacanakan di berbagai media oleh para menteri kabinet, meski secara tegas berulangkali Presiden membantahnya. Namun, pemerintah memang bermaksud mengubah skema subsidi menjadi penyaluran langsung ke kelompok miskin dengan menggandeng Kementerian Sosial untuk secara bertahap memulai uji coba subsidi langsung pada keluarga miskin.
Persoalannya, subsidi memang ambivalen sejak awal konversi minyak tanah ke elpiji 3 Kg. Pertamina pada saat dimulainya konversi pada 2006 memang tidak dibatasi untuk masyarakat miskin, melainkan digunakan untuk pengganti minyak tanah yang sebelumnya dipasarkan secara luas.
Peredaran elpiji itu masih di kalangan terbatas dengan kemasan terkecilnya 12 Kg. Elpiji 3 Kg bahkan diberikan secara cuma-cuma ke semua keluarga yang tidak memiliki elpiji 12 Kg yang ditargetkan hingga 52.9 juta tabung disalurkan dari 2007 ke 2010
Inkonsistensi
Sejak 2015, pemerintah dan Pertamina kemudian bersepakat untuk memberikan label "Hanya untuk Orang Miskin" pada tabung elpiji 3 Kg, sembari perusahaan mengeluarkan produk bright gas yang dijual dengan 5,5 Kg.
Hanya saja, kebijakan ini seakan hanya sebuah seruan moral saja, mengingat peredaran bright gas masih sangat terbatas hanya di agen-agen tertentu saja, bahkan lebih sedikit dibanding 12 Kg. Sebaliknya sebaran elpiji 3 Kg beredar luas di masyarakat dan relatif mudah dijangkau.
Hal ini menunjukkan inkonsistensi pemerintah dan Pertamina; di satu sisi berusaha membatasi penggunaan elpiji subsidi, tetapi tidak berani secara masif melakukan terobosan dengan pengalihan. Wajarnya, komoditas bersubsidi yang hanya bisa didapatkan kelompok tertentu secara sistem hanya dijual di titik tertentu sedangkan komoditas publik yang dipasarkan secara umum harus dapat dijangkau konsumen.
Kabarnya, jika elpiji 3 Kg dicabut subsidinya, maka harganya melambung dari kisaran Rp 20 ribu menjadi Rp 35 ribu. Penjualan dengan harga ekonomis memungkinkan persaingan pasar yang nantinya justru dapat mengurangi penjualan Pertamina sendiri. Selama ini untuk penjualan elpiji bersubsidi Pertamina tetap mendapatkan marjin dan ongkos distribusi ditambah subsidi. Kesemuanya menjadi hak eksklusif Pertamina sebagai operator tunggal.
Apalagi, Pertamina sebenarnya tidak mampu memproduksi sendiri elpiji tersebut, melainkan harus mengimpornya. Kementerian ESDM mencatat pada 2017 produksi elpiji domestik hanya 2.02 juta M Ton sementara penjualannya mencapai 7.1 Juta M Ton. Maka elpiji yang diimpor secara nasional mencapai 5.46 juta M Ton. Padahal saat itu kuota elpiji bersubsidi mencapai 6.3 juta M Ton.
Artinya, ketika pasar dibuka sesuai harga pasar, siapapun yang memiliki izin impor dan fasilitas produksi mampu bersaing ketat dengan Pertamina memperebutkan 7 juta M Ton pasar elpiji bersubsidi yang setiap tahunnya mengalami peningkatan minimal 5%. Apalagi jika skema subsidi diberikan secara cash sebagai pengurang harga yang bisa dibelanjakan secara bebas ke semua merk elpiji kemasan 3 Kg, maka nantinya pasar elpiji 3 Kg akan jauh lebih kompetitif.
Pertaruhan Kredibilitas
Maka pencabutan subsidi elpiji 3 Kg akan menjadi pertaruhan kredibilitas bagi pemerintah dan Pertamina. Jika subsidi dicabut, maka izin produksi elpiji 3 Kg harus benar-benar dibuka secara luas agar konsumen mendapatkan harga yang kompetitif dari pasar yang terbuka. Bukan dengan cara menghilangkan elpiji 3 Kg dari pasaran secara tiba-tiba yang jelas merugikan konsumen.
Konsumen dirugikan karena tidak ada alternatif produk elpiji 3 Kg selain milik Pertamina, mengingat selama ini produk ini disubsidi pemerintah. Bagi kebanyakan konsumen rumah tangga menengah ke bawah, penggunaan elpiji 3 Kg relatif efisien baik dari sisi harga maupun ukuran jika dibandingkan dengan tabung yang lebih besar. Hal ini mengingat mayoritas masyarakat bekerja di sektor informal sehingga pendapatannya seringkali bersifat harian.
Selain itu, kebiasaan masyarakat untuk menjadikan elpiji 3 Kg untuk berjualan keliling akan cukup merepotkan kalau harus membawa elpiji dengan ukuran dan berat yang lebih besar. Mereka juga memiliki kebiasaan untuk tidak hanya memiliki satu tabung saja --sebagaimana kebiasaan masyarakat sebelumnya, menyediakan cadangan minyak tanah secukupnya untuk mengantisipasi kehabisan saat akan digunakan.
Maka pengalihan secara otomatis ke ukuran yang lebih besar jelas merugikan dan tidak efisien, apalagi jangkauan agen cukup terbatas; tidak mungkin warung kecil mampu menjadi penyalur elpiji 5.5 Kg dan 12 Kg non subsidi, yang artinya beban akan sepenuhnya dikendalikan agen dan segelintir orang dengan modal cukup besar. Apakah mereka bisa melayani masyarakat 24 jam sebagaimana warung-warung kecil yang siap sedia melayani tetangganya yang kehabisan gas di malam hari?
Tentu, pemerintah perlu sangat berhati-hati untuk memutuskan sebuah kebijakan yang menyangkut rakyat banyak.
Hafidz Arfandi peneliti ekonomi di Institute Harkat Negeri
Simak Video "Pola Subsidi Elpiji 3 Kg Bakal Diubah, Gerindra Minta Dibatalkan!"