Penyesuaian "Threshold" dan Tarif Impor Belanja Online
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Penyesuaian "Threshold" dan Tarif Impor Belanja Online

Jumat, 24 Jan 2020 13:24 WIB
Fajar Fathurrahman
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Foto: iStock
Jakarta -

Menteri Keuangan mengambil langkah berani dengan menurunkan ambang batas minimal (threshold) pengenaan tarif bea impor yang dilakukan secara online melalui e-commerce. Pemerintah menurunkan batas minimal impor barang yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018, yaitu sebesar US$ 75 menjadi US$ 3. Artinya, apabila masyarakat Indonesia membeli barang luar negeri via online seharga Rp 42.000 (asumsi US$1 = Rp 14.000), maka akan dikenai bea masuk.

Nilai US$ 3 telah melalui kajian berdasarkan praktik yang dilakukan negara lain. Salah satu alasan penurunan nilai ambang batas ini adalah karena ambang batas minimal sebesar US$75 sudah tidak cocok saat ini ketika impor melalui barang kiriman mengalami lonjakan signifikan setiap tahunnya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat kenaikan nilai transaksi impor melalui e-commerce dari 2018 yang senilai US$540 juta naik hingga November 2019 menjadi US$673 juta dan diperkirakan menyentuh sekitar US$700-800 juta pada akhir 2019. Sementara itu, berdasarkan dokumen consignment note, jumlah transaksi mencapai 49,69 juta paket pada 2019. Meningkat tajam dari sebelumnya hanya sebanyak 19,57 juta paket pada 2018 atau tumbuh sebesar 254 persen dibanding 2018. Uniknya, 98,65 persen paket ini nilainya di bawah US$75. Disinyalir penjual online sengaja mengecilkan nilai invoice untuk menghindari bea masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melalukan perubahan pada nilai ambang batas (threshold), pemerintah juga akan melakukan revisi tarif atas pajak impor. Saat ini, pemerintah menetapkan tiga tarif atas barang kiriman dari e-commerce. Tarif itu adalah bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen untuk pengusaha yang memiliki NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Sehingga total tarif yang harus ditanggung berkisar antara 27,5 atau 37,5 persen.

Kemenkeu sedang mengajukan perubahan kenaikan tarif menjadi besaran bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen bagi yang memiliki ataupun tidak memiliki NPWP. Total tarif yang harus ditanggung adalah 17,5 persen. Penurunan tarif ini diberlakukan sebagai kompensasi atas penurunan threshold nilai impor barang kiriman yang mendapatkan bebas bea masuk.

ADVERTISEMENT

Adapun terdapat pengecualian untuk tiga jenis barang, yakni tas, sepatu, dan produk tekstil. Ketiga produk ini tetap dikenakan PPN dan PPh mengikuti bea masuk tarif normal. Tarif bea masuk normal untuk tas berkisar antara 15-20%, sepatu 25-30%, dan tekstil 15-35%. Perlakuan berbeda diterima atas impor buku. Impor buku dikenakan bea masuk nol dan mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan dan PPh tidak dipungut.

Tiga produk ini kerap ditemui di pasar Indonesia berasal dari luar negeri atau impor. Dampaknya, banyak perajin tas, sepatu, dan tekstil sulit bersaing dengan produk impor, terutama yang berasal dari Cina, yang dijual dengan harga lebih murah. Bahkan tidak sedikit yang bangkrut.

Penyesuaian regulasi yang mulai berlaku Januari 2020 ini bertujuan untuk menyetarakan level playing field antara produk dalam dan luar negeri. Dengan pemberian barrier ini, pelaku usaha dalam negeri akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kualitas produknya tanpa takut akan persaingan harga yang tidak adil dengan produk luar negeri.

Ujung tombak dari aturan ini adalah pelaku usaha dalam negeri. Apakah pelaku usaha dalam negeri mampu untuk menyesuaikan dengan permintaan dari konsumen? Apabila tidak mampu memenuhi kuantitas yang diinginkan oleh konsumen, maka akan timbul kelangkaan sehingga akan menaikkan harga barang.

Regulasi ini akan berkorelasi dengan Omnibus Law Perpajakan kelak. Sama-sama diharapkan akan meningkatkan produktivitas lokal dan meningkatkan investasi Indonesia.

Fajar Fathurrahman pegawai tugas belajar Kementerian Keuangan

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads