Beberapa waktu lalu, saya membaca sebuah artikel detikcom tentang Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 tentang Satu Data. Artikel tersebut sangat menarik mengingat Indonesia dalam waktu dekat akan melaksanakan Sensus Penduduk (SP) 2020 bersama 54 negara lainnya.
Program Satu Data ini menjadi jembatan antara kementerian/lembaga yang kerap mengalami perbedaan data, misalnya data jumlah penduduk. Selama ini, antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) kerap merilis angka jumlah penduduk yang berbeda. Selain itu, BPS dan Dukcapil memiliki konsep yang berbeda dalam mendefinisikan penduduk. Hal ini tentu menjadi persoalan serius mengingat kebijakan pemerintah yang berbasis data penduduk demikian banyak.
Selain membangun basis data terpadu, program Satu Data juga memerlukan pembangkit data komprehensif dan menciptakan masyarakat sadar data. Dalam hal ini, SP 2020 menjadi harapan utama dalam membangkitkan data kependudukan. SP 2020 juga berperan menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya data kependudukan yang secara kontinu diperbarui.
Melalui SP 2020, semua penduduk nantinya akan dicacah secara lengkap. Tujuannya mengetahui perubahan jumlah, termasuk komposisi dan perpindahan penduduk. Selain itu, karakteristik kependudukan juga "ditangkap" untuk melengkapi informasi untuk mendukung program Satu Data besutan presiden.
Program Satu Data ini menjadi jembatan antara kementerian/lembaga yang kerap mengalami perbedaan data, misalnya data jumlah penduduk. Selama ini, antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) kerap merilis angka jumlah penduduk yang berbeda. Selain itu, BPS dan Dukcapil memiliki konsep yang berbeda dalam mendefinisikan penduduk. Hal ini tentu menjadi persoalan serius mengingat kebijakan pemerintah yang berbasis data penduduk demikian banyak.
Selain membangun basis data terpadu, program Satu Data juga memerlukan pembangkit data komprehensif dan menciptakan masyarakat sadar data. Dalam hal ini, SP 2020 menjadi harapan utama dalam membangkitkan data kependudukan. SP 2020 juga berperan menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya data kependudukan yang secara kontinu diperbarui.
Melalui SP 2020, semua penduduk nantinya akan dicacah secara lengkap. Tujuannya mengetahui perubahan jumlah, termasuk komposisi dan perpindahan penduduk. Selain itu, karakteristik kependudukan juga "ditangkap" untuk melengkapi informasi untuk mendukung program Satu Data besutan presiden.
Sadar Data
Membangun itu mahal, tapi membangun tanpa data jauh lebih mahal. Presiden Jokowi bahkan menyebutkan data lebih berharga daripada minyak. Pernyataan tersebut relevan dengan beragam kebijakan nasional saat ini mengingat kebutuhan data sebagai bahan baku pengambilan keputusan semakin tinggi.
Bagaimana mungkin membangun sebuah gedung Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara lokasinya saja tidak diketahui? Bagaimana bisa menentukan besarnya Dana Alokasi Umum (DAU), sedangkan data jumlah penduduknya tidak tersedia? Tanpa data, bisa jadi gedung SMA yang dibangun malah berlokasi di pegunungan, area rawa, atau wilayah terisolir. Bisa saja DAU justru menimbulkan polemik akibat dinilai tak adil karena data penduduknya dibuat di atas meja atau "jatuh dari langit".
Kesadaran masyarakat terhadap data dalam hal ini menjadi aspek terpenting. Bersedia menjadi responden saja tidaklah cukup. Lebih dari itu, masyarakat perlu memberikan informasi yang apa adanya saat didata. Karena dampak kebijakan yang diambil pemerintah bisa salah jika datanya salah.
Belum lagi, saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan pendataan (sensus) itu identik dengan bantuan langsung. Anggapan tersebut berakibat timbulnya kesalahan (bias) informasi yang besar, mengakibatkan data tidak berkualitas, bahkan menambah kerugian negara.
Bagaimana mungkin membangun sebuah gedung Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara lokasinya saja tidak diketahui? Bagaimana bisa menentukan besarnya Dana Alokasi Umum (DAU), sedangkan data jumlah penduduknya tidak tersedia? Tanpa data, bisa jadi gedung SMA yang dibangun malah berlokasi di pegunungan, area rawa, atau wilayah terisolir. Bisa saja DAU justru menimbulkan polemik akibat dinilai tak adil karena data penduduknya dibuat di atas meja atau "jatuh dari langit".
Kesadaran masyarakat terhadap data dalam hal ini menjadi aspek terpenting. Bersedia menjadi responden saja tidaklah cukup. Lebih dari itu, masyarakat perlu memberikan informasi yang apa adanya saat didata. Karena dampak kebijakan yang diambil pemerintah bisa salah jika datanya salah.
Belum lagi, saat ini masih banyak masyarakat yang beranggapan pendataan (sensus) itu identik dengan bantuan langsung. Anggapan tersebut berakibat timbulnya kesalahan (bias) informasi yang besar, mengakibatkan data tidak berkualitas, bahkan menambah kerugian negara.
Masalah Konsep
Program Satu Data merupakan salah satu program utama besutan pemerintah. Maka tak cocok rasanya bila data penduduk saja ada dua versi atau lebih. Jumlah penduduk secara nasional tak sama antarlembaga sehingga diyakini menimbulkan banyak masalah di kemudian hari.
Program itu memunculkan diskusi panjang di kementerian dan lembaga, termasuk BPS sebagai "gudang" data. Menyikapi data populasi penduduk Indonesia yang beragam versi, sepertinya cukup memusingkan bagi presiden dan wakilnya. BPS mengungkapkan bahwa populasi penduduk Indonesia hasil proyeksi sebanyak 258,7 juta jiwa. Sedangkan Dukcapil mencatat bahwa populasi penduduk Indonesia per 30 Juni 2016 adalah 257,9 juta jiwa.
Sebenarnya, data penduduk yang beda itu tak mesti dipusingkan. Sebab, data yang satu bisa dijadikan sebagai pembanding bagi data lainnya. Yang penting, dasar untuk menentukan kebijakan itu logis dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Data mana yang digunakan adalah pilihan, hanya sebatas beda konsep.
Kendati demikian, hakikat Satu Data tidak sinkron bila dihadapkan pada dua versi data yang berbeda. Karena akan berbeda kebijakannya bila yang digunakan adalah data BPS, demikian halnya bila yang "dipegang" adalah data Dukcapil.
Menurut BPS, yang dimaksud sebagai penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia baik WNI maupun WNA selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun, tetapi bertujuan untuk menetap. Inilah yang kemudian kita kenal sebagai konsep penduduk secara de facto.
Sementara itu, Dukcapil menggunakan konsep penduduk secara de jure. Konsep penduduk secara hukum berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, Dukcapil tetap menyebut seseorang sebagai penduduk di suatu tempat tertentu apabila mereka tercatat mempunyai KK dan atau KTP tempat itu, di mana pun dan selama berapa pun ia tinggal.
Program Satu Data "menyerukan" supaya perbedaan konsep terkait penduduk ini dihapus. Caranya, dengan mengambil benang merah konsep kependudukan menurut BPS dan Dukcapil. Dalam kacamata saya, kebijakan Satu Data memberi ruang pertemuan kedua konsep itu sehingga mampu mengurangi bahkan meniadakan kesalahan interpretasi data (mutant statistic).
Wajah Baru
Saya mengikuti sekaligus memahami apa yang disampaikan Renald Kasali terkait topik disrupsi. Kehadiran teknologi dan komunikasi menurutnya mampu mengubah gaya hidup hingga dunia bisnis. Tampaknya, data pun juga demikian. Sentuhan teknologi dan kemudahan komunikasi melahirkan era Big Data di mana kebutuhan data semakin meningkat.
Kalau dulu kebutuhan data begitu lamban, kini tuntutan pengguna data semakin meningkat. Selain data yang diinginkan beragam, aktual, dan cepat juga mudah didapat dengan harga murah. Kondisi ini membuat penyelenggaraan statistik bergegas menyesuaikan diri. Lebih-lebih jika data yang diinginkan jumlah populasi penduduk.
Sayangnya, data penduduk yang selama ini tersedia di BPS masih sampai level kecamatan. Sedangkan data penduduk level desa dipotret oleh Dukcapil berdasarkan rekapitulasi KK dan KTP. Dua kondisi tersebut bisa saling melengkapi, meski mempunyai kelemahan.
Untuk itulah BPS merasa perlu menampilkan wajah baru pada SP 2020 nanti dengan menggunakan metode kombinasi. Dengan melakukan pengintegrasian konsep dan definisi penduduk baik secara de facto, maupun secara de jure diyakini menjadi solusi menuju Satu Data. SP 2020 dilakukan dengan mekanisme pencacahan seluruh penduduk dengan memerhatikan identitas mereka pada KK dan atau KTP.
Beberapa manfaat metode kombinasi SP 2020 nanti selain memotret penduduk yang belum memiliki KK dan atau KTP, penduduk yang beridentitas domisili lebih dari satu, komposisi penduduk, migrasi, juga bisa melihat karakteristik penduduk lainnya.
SP 2020 bukanlah milik BPS, bukan pula menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pengambil kebijakan. SP 2020 sesungguhnya adalah milik kita semua yang harus disukseskan. Cukup dengan melakukan sensus daring pada laman sensus.bps.go.id, seluruh data penduduk akan terekam menjadi Satu Data. Melalui SP 2020, program Satu Data diharapkan memberi manfaat sekaligus menyelamatkan pembangunan bangsa. Semoga.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini