Kasus Jiwasraya mengagetkan masyarakat umum di Indonesia. Potensi gagal bayar klaim nasabah di Jiwasraya seolah-olah terjadi secara tiba-tiba. Masyarakat pun mempertanyakan kinerja beberapa pihak seperti lembaga otoritas pengawasan dan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN. Efektivitas fungsi pengawasan pun dipertanyakan.
Namun demikian, merujuk pada laporan hasil audit BPK pada 2016, kasus Jiwasraya sesungguhnya dapat dikatakan telah teridentifikasi jauh-jauh hari. Sebuah pertanyaan yang wajar disematkan, "Mengapa baru sekarang terjadi?'' pada beberapa pihak stakeholders yang terkait dengan Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya merupakan kejadian yang sudah terjadi, dan perlu dicarikan jalan keluar untuk penyelesaiannya. Beberapa pihak berpendapat bahwa dana nasabah perlu dikembalikan dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya adalah kepercayaan investor pada industri keuangan di Indonesia akan menurun jika dana nasabah tidak dikembalikan.
Selanjutnya, muncul gagasan mengembalikan dana nasabah tersebut dengan melakukan bail out Jiwasraya oleh negara. Pertanyaannya, perlukah bail out Jiwasraya dilakukan oleh negara?
Selanjutnya, muncul gagasan mengembalikan dana nasabah tersebut dengan melakukan bail out Jiwasraya oleh negara. Pertanyaannya, perlukah bail out Jiwasraya dilakukan oleh negara?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasa Keadilan
Jiwasraya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, dan mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara. Nasabahnya pun bervariasi, termasuk nasabah-nasabah premium, yaitu nasabah yang seharusnya telah memahami risiko yang akan dihadapinya dalam pengambilan keputusan. Keberadaan nasabah premium ini dapat dilihat dari produk saving plan yang memberikan yield yang cukup tinggi dibandingkan deposito.
Agar dapat mengembalikan uang nasabah, penyehatan keuangan Jiwasraya harus dilakukan terlebih dahulu. Industri asuransi tidak sama dengan industri perbankan yang sudah mempunyai mekanisme penyelamatan nasabah melalui penjaminan yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Oleh karenanya, bila bail out dilakukan oleh negara, besar kemungkinan dilakukan dengan cara penambahan ekuitas atau penambahan modal negara (PMN).
Paling tidak ada tiga alasan utama yang perlu dipertimbangkan sebelum bail out dilakukan. Pertama, rasa keadilan bagi warga Indonesia, khususnya masyarakat kurang mampu. Bail out Jiwasraya bukanlah free lunch. Masyarakat umum sudah memahami betul hal ini dari pengalaman yang ada sebagaimana telah terjadi di masa lalu. Dana bail out Jiwasraya diperkirakan mencapai di kisaran Rp 32,8 triliun sampai dengan Rp 35 triliun --dana yang sangat besar jumlahnya.
Ketika bail out diputuskan, maka terdapat konsekuensi pengeluaran dari APBN. Di tengah-tengah kondisi APBN yang defisit dan berjuang mencapai target penerimaan, pengeluaran tambahan pada APBN dalam bentuk apapun akan menambah beban berat APBN. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan dapat menambah utang pemerintah.
Bila dikaitkan dengan kepentingan nasabah premium dan para pegawai Jiwasraya, dana bail out dari APBN sebesar itu terasa tidak adil bagi masyarakat. Dana ini lebih besar dari alokasi anggaran subsidi pupuk tahun 2020 yang dialokasikan sebesar Rp 26,6 triliun, bahkan subsidi pupuk lebih berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum yang lebih luas. Bail out semakin terasa tidak adil bila dikaitkan dengan kenaikan premi BPJS Kesehatan yang mulai berjalan tahun 2020.
Ketika bail out diputuskan, maka terdapat konsekuensi pengeluaran dari APBN. Di tengah-tengah kondisi APBN yang defisit dan berjuang mencapai target penerimaan, pengeluaran tambahan pada APBN dalam bentuk apapun akan menambah beban berat APBN. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan dapat menambah utang pemerintah.
Bila dikaitkan dengan kepentingan nasabah premium dan para pegawai Jiwasraya, dana bail out dari APBN sebesar itu terasa tidak adil bagi masyarakat. Dana ini lebih besar dari alokasi anggaran subsidi pupuk tahun 2020 yang dialokasikan sebesar Rp 26,6 triliun, bahkan subsidi pupuk lebih berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum yang lebih luas. Bail out semakin terasa tidak adil bila dikaitkan dengan kenaikan premi BPJS Kesehatan yang mulai berjalan tahun 2020.
Kedua, bail out bukanlah kunci utama memulihkan kepercayaan investor. Dengan kata lain, untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan investor di sektor keuangan, tidak sepenuhnya dapat diselesaikan dengan bail out; kalau bisa pun hanya dalam jangka pendek. Seharusnya yang perlu dilihat adalah terjadinya gagal bayar yang terkesan tiba-tiba bagi masyarakat.
Kejadian ini dapat diartikan adanya indikasi kelemahan pada pengelolaan perusahaan asuransi, kelemahan pada pengawasan dan monitoring yang dilakukan oleh otoritas pengawas, serta rendahnya kredibilitas profesi pendukung jasa keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi dalam meningkatkan penciptaan good governance pada industri keuangan, serta pengawasan yang efektif dan independen perlu menjadi prioritas untuk segera diselesaikan sebagai upaya memulihkan kepercayaan investor.
Kejadian ini dapat diartikan adanya indikasi kelemahan pada pengelolaan perusahaan asuransi, kelemahan pada pengawasan dan monitoring yang dilakukan oleh otoritas pengawas, serta rendahnya kredibilitas profesi pendukung jasa keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi dalam meningkatkan penciptaan good governance pada industri keuangan, serta pengawasan yang efektif dan independen perlu menjadi prioritas untuk segera diselesaikan sebagai upaya memulihkan kepercayaan investor.
Ketiga, peran Jiwasraya. Dalam memilih cara penyelesaian terbaik, perlu rasanya mempertimbangkan tingkat kepentingan atau peran keberadaan Jiwasraya saat ini, seberapa besar perannya bagi negara? Bila dilihat dari bidang usahanya, keberadaan Jiwasraya tidak begitu strategis bagi kepentingan negara atau alat fiskal. Bidang usaha yang dijalankan tampaknya dapat digantikan oleh perusahaan asuransi swasta yang dapat lebih baik tata kelolanya dan lebih efisien.
Status BUMN yang membuat Jiwasraya harus diselamatkan perlu dihilangkan, dan perlu rasanya diperlakukan seperti badan usaha swasta. Bila dilihat dari nasabahnya, Jiwasraya lebih bersifat kepentingan privat daripada kepentingan publik sebagaimana terlihat dalam peran BPJS Ketenagakerjaan.
Status BUMN yang membuat Jiwasraya harus diselamatkan perlu dihilangkan, dan perlu rasanya diperlakukan seperti badan usaha swasta. Bila dilihat dari nasabahnya, Jiwasraya lebih bersifat kepentingan privat daripada kepentingan publik sebagaimana terlihat dalam peran BPJS Ketenagakerjaan.
Usulan Penyelesaian
Dengan mempertimbangkan tiga alasan utama di atas, terdapat beberapa cara yang dapat dipertimbangkan saat ini. Pertama, melakukan restrukturisasi Jiwasraya dengan cara konversi kewajiban ke ekuitas dan/atau restrukturisasi dengan mengurangi beban dan memperpanjang masa jatuh tempo kewajiban. Nasabah perlu juga ikut menanggung risiko karena mereka adalah nasabah premium di mana mereka tentunya sudah memahami risiko ketika menempatkan dananya di Jiwasraya.
Kedua, pemerintah perlu segera meneruskan proses holding BUMN sektor keuangan non bank. Melalui holding, Jiwasraya bisa dilakukan restrukturisasi dengan penambahan ekuitas oleh induk perusahaan. Namun perlu pula diikuti oleh negosiasi dengan para nasabah dalam proses restrukturisasi, khususnya nasabah premium. Restrukturisasi dengan melibatkan nasabah dapat dilakukan dengan konversi sebagian kewajiban ke ekuitas, mengurangi beban, dan perpanjangan masa jatuh tempo kewajiban yang harus dibayar.
Bila negosiasi tidak dapat dilakukan, pemerintah perlu rasanya untuk mempertimbangkan cut loss atau likuidasi Jiwasraya. Sebagaimana UU perseroan terbatas (PT), kewajiban pemegang saham terbatas pada nilai saham yang ditempatkan. Likuidasi dapat pula menjadi pembelajaran bagi pengelola BUMN lainnya, dapat menghilangkan kesan bahwa BUMN akan selalu diselamatkan oleh negara, dan akhirnya dapat meningkatkan profesionalisme.
Dalam jangka menengah, pemerintah perlu pula mempertimbangkan skema penjaminan sebagaimana diperlakukan pada industri perbankan yaitu penjaminan. Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah meningkatkan efektivitas dan independensi fungsi pengawasan yang telah diamanahkan pada lembaga tertentu, dan mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas industri asuransi.
Mohamad Nasir peneliti pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal
(mmu/mmu)
Bila negosiasi tidak dapat dilakukan, pemerintah perlu rasanya untuk mempertimbangkan cut loss atau likuidasi Jiwasraya. Sebagaimana UU perseroan terbatas (PT), kewajiban pemegang saham terbatas pada nilai saham yang ditempatkan. Likuidasi dapat pula menjadi pembelajaran bagi pengelola BUMN lainnya, dapat menghilangkan kesan bahwa BUMN akan selalu diselamatkan oleh negara, dan akhirnya dapat meningkatkan profesionalisme.
Dalam jangka menengah, pemerintah perlu pula mempertimbangkan skema penjaminan sebagaimana diperlakukan pada industri perbankan yaitu penjaminan. Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah meningkatkan efektivitas dan independensi fungsi pengawasan yang telah diamanahkan pada lembaga tertentu, dan mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas industri asuransi.
Mohamad Nasir peneliti pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini