Bersama Memajukan Fintech
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Bersama Memajukan Fintech

Senin, 20 Jan 2020 13:00 WIB
Ahmad Aziz Putra Pratama
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis
Jakarta - Tahun 2019 berakhir dalam sebuah periode perekonomian yang tidak mudah. Tahun politik, tetapi bisnis tetap harus berjalan dalam relnya, pun dengan berbagai tantangan yang tidak bisa dibilang ringan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia telah memasuki kenormalan baru 5% dan ini bukanlah sebuah zona nyaman yang layak dipertahankan. Indonesia memerlukan mesin perekonomian baru dengan gerakan lebih kencang bila mau selamat dari jebakan pendapatan kelas menengah.

Terminologi "the winter is coming" di sektor Financial Technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) tampaknya masih belum relevan sepanjang 2019. Kinerja pemain tekfin justru terbilang apik di tengah hiruk pikuk pemberitaan perlambatan ekonomi global. Rekor baru demi rekor baru yang terus diukir seolah menggambarkan optimisme pemain industri ini dalam mengarungi 2020.

Setali tiga uang, hasil riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut perusahaan tekfin P2P lending diproyeksi berkontribusi Rp 100 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2020. Prediksi itu naik hampir empat kali lipat dibandingkan dengan 2018, yang berada di angka Rp 25,97 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah pinjaman yang disalurkan oleh pemain P2P lending per Oktober 2019 sebesar Rp 68 triliun. Nilai tersebut melonjak 200% dibandingkan dengan akhir Desember 2018 yang baru mencapai Rp 22,67 triliun.

Sejumlah indikator makro memang terlihat hijau di atas kertas. Namun, prospek industri tekfin bukan berarti akan berjalan mulus tanpa hambatan dalam setahun ke depan. Setidaknya, terdapat tiga catatan penting yang perlu menjadi perhatian regulator dalam memajukan industri ini.

Pertama, pemberantasan praktik tekfin ilegal. Isu perlindungan konsumen dan stigma negatif terhadap industri tekfin terus dibayang-bayangi oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab. Belum adanya ramuan mujarab untuk menjerat para pelakunya disinyalir sebagai salah satu pemicunya. Implikasinya, penindakan yang dilakukan pihak berwenang terkesan seperti bermain kucing-kucingan.

Contohnya, dua perusahaan tekfin ilegal yang diungkap Polres Jakarta Utara di pengujung 2019, yakni PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data. Platform pinjaman daring yang dikelola keduanya sebanyak 13-15 aplikasi, di mana 11 di antaranya telah ditutup. Tatkala satu aplikasi atau situs pinjaman daring ditutup, media serupa dengan nama berbeda akan muncul kembali oleh oknum yang sama. Demikian model represif yang selama ini berlangsung.

Solusinya, Peraturan OJK yang mengatur industri P2P lending sudah seharusnya diperkuat dengan kehadiran Undang-undang tentang tekfin. Sanksi yang berlaku saat ini, berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin belum cukup efektif. Buktinya, Satuan Tugas Waspada Investasi terus disibukkan dengan penutupan ratusan aplikasi tekfin ilegal yang bermunculan setiap bulannya. Dengan adanya ancaman sanksi pidana lewat UU tekfin, ruang gerak pemain tekfin ilegal niscaya semakin terbatas, serta memberikan efek jera bagi pelaku secara simultan.

Kedua, wacana pembatasan jumlah pemain tekfin P2P lending. Munculnya opsi tersebut tentu tidak terlepas dari dalih kesamaan model bisnis antarpelaku. Dengan bermodalkan jaringan internet, seluruh pemain dapat menjangkau target konsumen yang sama dari Sabang hingga Merauke. Pembatasan jumlah pemain turut regulator dalam melakukan pengawasan. Pengalaman Tiongkok barangkali bisa menjadi referensi menarik.

Pada 2018 Negeri Panda itu menetapkan sepuluh kebijakan pengaturan industri tekfin P2P lending, salah satunya larangan atas platform pinjaman daring baru. Ketentuan ini muncul pasca problematika likuiditas yang mendera 73% pemain tekfin P2P lending di sana.

Di sisi kontra, wacana tersebut praktis akan memantik munculnya pemain-pemain tekfin ilegal yang notabene tidak diakomodasi karena alasan "kuota" oleh regulasi. Jumlah pemain tekfin legal saat ini berjumlah 144 perusahaan dan dipastikan akan terus bertambah mengikuti perkembangan inovasi keuangan digital. Artinya, merupakan suatu kondisi yang tidak adil tatkala regulasi justru menjadi barriers to entry bagi calon pemain tekfin, apalagi jika semata-mata demi melindungi kepentingan pemain lama.

Dari sudut pandang makro ekonomi, pasar Indonesia masih memerlukan keterlibatan lebih banyak pihak, tak terkecuali pemain tekfin dalam mendorong inklusi keuangan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%. Angka tersebut sedikit meningkat dibandingkan hasil survei 2016 yaitu indeks literasi keuangan 29,7% dan indeks inklusi keuangan 67,8%. Meskipun angka tersebut sudah melebihi target pemerintah, tetapi masih lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Berkaca pada sejumlah argumentasi pro dan kontra di atas, wacana pembatasan jumlah pemain tekfin P2P lending sejatinya masih belum mendesak untuk diterapkan. Pasalnya kondisi industri tekfin domestik relatif lebih aman ketimbang Tiongkok yang memiliki risiko shadow banking sangat besar.

Ketiga, upaya penurunan suku bunga pinjaman. Sudah menjadi rahasia umum suku bunga pinjaman tekfin dalam negeri cenderung kurang bersahabat bagi debitur kecil. Bunga pinjaman tekfin ditetapkan maksimal 0,8% per hari, sekitar 24% per bulan atau 288% per tahun. Sangat jauh berbeda dibanding kan dengan bunga pinjaman bank untuk UMKM yang berkisar 20%-30% per tahun. Faktor proses pencairan yang cepat tanpa kewajiban penyertaan agunan, disertai dengan tingkat risiko pinjaman yang tinggi menjadi alasan utamanya.

Salah satu cara yang dapat ditempuh ialah mempercepat adopsi Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) oleh seluruh pemain tekfin P2P lending. Pusdafil memungkinkan satu pemain tekfin untuk terhindar dari debitur bermasalah sebagaimana dialami sebelumnya oleh pemain tekfin yang lain. Dengan profil risiko debitur yang lebih terukur, suku bunga yang dibebankan diharapkan juga akan menurun. Sayangnya, AFPI menyebut baru sekitar 15 pemain tekfin yang telah mengintegrasikan data nasabah ke Pusdafil.

Kesimpulannya, pekerjaan rumah regulator ke depan dapat diibaratkan layaknya menjaga keseimbangan dua tuas timbangan. Di satu sisi, langkah pengaturan dan pengawasan sudah sepatutnya dikedepankan mumpung ukuran industri tekfin masih terbatas. Di sisi lain, ekosistem inovasi harus dijaga agar tidak terbentur berbagai ketentuan yang membelenggu. Kehadiran payung hukum dan sistem pengawasan yang terintegrasi mutlak dibutuhkan, tetapi proses seleksi alam tetap harus berjalan sesuai dengan mekanisme pasar.

Ahmad Aziz Putra Pratama Owner & Founder Monster Laut Indonesia dan Karya Pratama

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads