Menaruh Harapan pada Dewan Pengawas KPK
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menaruh Harapan pada Dewan Pengawas KPK

Rabu, 08 Jan 2020 11:46 WIB
Mohammad Agus Maulidi
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -
Keberadaan Dewan Pengawas KPK yang merupakan salah satu konsekuensi yuridis atas hadirnya revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) mau tidak mau harus diterima sebagai fakta konstitusional sebagai upaya menjunjung tinggi semangat bernegara hukum. Ini tidak lain karena revisi UU KPK telah resmi berlaku dalam bentuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berdasarkan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga undang-undang tersebut telah nyata mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Di antara tugas dewan pengawas ini menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang tersebut; menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK; dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu) kali dalam satu) tahun.

Posisi Dewan Pengawas tersebut memang terbilang sangat strategis untuk menentukan semangat dan arah gerak KPK dalam pemberantasan korupsi. Tidak heran apabila beberapa pihak mengkhawatirkan dengan adanya Dewan Pengawas akan melemahkan dan menurunkan independensi KPK, meskipun kekhawatiran tersebut saat ini dapat saja ditransformasi ke dalam bentuk optimisme. Hal ini karena terdapat faktor dan variabel penentu lain yang justru berpotensi mengokohkan KPK dengan adanya dewan pengawas ini, yaitu aspek sumber daya manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memupuk harapan akan membaiknya pemberantasan korupsi oleh KPK dengan hadirnya Dewan Pengawas ini akan sangat kompatibel bila dikomparasikan dengan konsepsi sistem hukum yang dibangun oleh Lawrence M. Friedman.

Suatu sistem hukum dalam operasi aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks antara struktur, substansi, dan kultur saling berinteraksi. Struktur sebuah sistem diibaratkan adalah kerangka badan, bentuk permanen, tubuh institusional yang siap menggerakkan suatu sistem yang dalam konteks Indonesia adalah pelaksana atau penegak hukum, substansi berkaitan dengan peraturan-peraturan dan ketentuan mengenai bagaimana institusi harus berperilaku, sedangkan kultur berkaitan dengan sikap dan nilai sosial. (Lawrence M. Friedman, terjemahan oleh M. Khozim, 2009).

Sedemikian penting dan berpengaruhnya komponen struktur ini, dapat dilihat dari pendapat Bernardus Maria Taverne (1874-1944), "berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun."

Analogi Dewan Pengawas KPK dalam sistem pemberantasan korupsi atas sistem hukum yang dikonstruksikan Friedman ini kurang lebih bertumpu pada aspek struktur. Bahwa dengan kualitas dewan pengawas yang dapat bebas cacat, keberadaannya dapat mengoptimalkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi.

Harapan dan optimisme ini muncul beriringan dengan ditetapkannya Dewan Pengawas oleh Presiden yang berisikan orang-orang dengan kredibilitas dan kualitas yang mumpuni dalam pemberantasan korupsi. Indikator ini setidaknya dapat dilihat dari rekam jejak masing-masing individu tersebut, yang menunjukkan adanya komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi ketika berperan sebagai penegak hukum pada jabatan kenegaraan sebelumnya.

Sebut saja Tumpak Hatorangan yang sebelumnya memang berperan sebagai pimpinan KPK, Artidjo Alkostar yang sebelumnya acap memberikan putusan keras kepada koruptor ketika posisinya sebagai hakim agung, Harjono yang berlatar belakang hakim konstitusi dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu, Albertina Ho yang berasal dari hakim, serta Syamsudin Haris dari golongan akademisi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Indikator di atas kemudian didukung dengan latar belakang masing-masing dewan pengawas yang tidak berasal dari kalangan politisi. Dalam hal ini, kekhawatiran intervensi terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi dengan dalih dan tendensi politis setidaknya dapat ditutupi. Faktanya, keputusan ditunjuknya lima orang dewan pengawas tersebut, hingga saat ini, tidak menimbulkan gejolak sosial lanjutan, yang artinya tidak ada penolakan dari masyarakat atau golongan tertentu.

Tentu peluang terjadinya kesalahan tetap terbuka, mengingat anggota dewan pengawas bukan merupakan manusia paripurna yang dijamin bebas dari cacat. Meminimalisasi kemungkinan ini, maka tekanan dan kontrol sosial untuk memagari nilai kredibilitas Dewan Pengawas menjadi penting.

Selain hal ini merupakan bentuk jawaban sementara dalam iklim demokratis atas pertanyaan filosofis Mauro Cappelletti, "Who will watch the watchers?" juga merupakan manifestasi dari mengoptimalkan komponen kultur, yang juga memainkan peran penting. Seperti halnya disebut George Venberg (2005), "The fear of such public backlash can be forceful inducement to implement judicial decision faithfully."

Mohammad Agus Maulidi alumnus Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads