Menyiapkan Sistem Pemerintahan Baru di Jakarta
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menyiapkan Sistem Pemerintahan Baru di Jakarta

Selasa, 07 Jan 2020 12:00 WIB
Adining Tyas
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Bagaimana 'nasib' keistimewaan Jakarta setelah pemindahan ibu kota nanti? (Foto: Ahmad Masaul Khoiri)
Jakarta -

Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur bakal berdampak luas, terutama bagi Jakarta. Hilangnya fungsi sebagai pusat pemerintahan membuat Jakarta harus menyesuaikan sistem pemerintahan daerah usai tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota.

Jakarta sebagai ibu kota selama ini memiliki keistimewaan, salah satunya adalah sistem pemerintahan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU tersebut mengatur sejumlah perbedaan pada sistem pemerintahan di Jakarta dibanding daerah lainnya. Di Jakarta, misalnya, tak ada DPRD tingkat kabupaten/kota. Selain itu, wali kota atau bupati juga ditunjuk oleh gubernur alias tak ada pilkada di tingkat kabupaten/kota.

UU tersebut juga mengatur soal pemilihan Gubernur DKI yang punya keistimewaan sendiri. Dalam Pilgub DKI Jakarta, cagub-cawagubnya harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk bisa dinyatakan menang. Hal itu berbeda dengan daerah lainnya yang cukup dengan memperoleh suara terbanyak. Hal ini yang membuat Pilkada DKI Jakarta 2017 harus berlangsung dua putaran. Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 11 UU 29/2007.

Lalu, bagaimana jika ibu kota tak lagi di Jakarta?

Jika Jakarta tak lagi menjadi ibu kota, maka harus ada perubahan undang-undang. Perubahan UU ini berkaitan dengan penamaan wilayah dan bentuk pemerintahan. Ada dua opsi. Pertama, hanya mengubah nama wilayah dan menghilangkan status ibu kota, namun tidak mengubah sistem pemerintahannya. Opsi pertama ini tentu lebih hemat karena tidak berkonsekuensi membuat lembaga baru. Lembaga dan sistem yang sudah ada dalam pemerintahan saat ini tetap berlanjut.

Kedua, membuat undang-undang yang mengubah penamaan wilayah hingga sistem pemerintahannya. Jakarta akan seperti provinsi lain yang terdiri dari kabupaten/kota otonom, bukan sekadar kabupaten/kota administratif. Hal itu membuat pemerintah juga harus menyiapkan dasar pembentukan tiap kabupaten/kota otonom tersebut.

Setiap kabupaten/kota akan membentuk pemerintahannya sendiri. Jakarta saat ini terdiri dari 5 kota administratif, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan serta satu kabupaten administratif, yaitu Kepulauan Seribu. Pemilihan wali kota dan bupati harus dilakukan di kabupaten/kota yang ada di Jakarta jika terjadi perubahan sistem pemerintahan daerah di Jakarta.

Konsekuensi adanya lembaga eksekutif adalah keharusan adanya lembaga legislatif. DPRD tingkat kabupaten/kota dibutuhkan untuk mengawasi kinerja eksekutif, membuat perda, hingga melakukan fungsi penganggaran. Kebutuhan terhadap lembaga legislatif itu artinya mengharuskan digelarnya pemilihan legislatif di wilayah baru. Pemilihan legislatif ini bisa dilakukan bersamaan dengan pemilu terdekat, atau dilakukan secara bersamaan dengan pemilihan bupati/wali kota dengan dasar 'kedaruratan'.

Keberadaan legislatif ini artinya membutuhkan fasilitas, anggaran, gedung, kendaraan dan lainnya. Suku dinas juga akan berubah menjadi dinas tingkat kabupaten/kota. Tiap kabupaten/kota nantinya bakal membahas APBD masing-masing dengan mekanisme yang diatur undang-undang.

Keberadaan kabupaten/kota yang otonom otomatis menghilangkan sebagian kewenangan yang selama ini ada pada gubernur. Kewenangan gubernur akan lebih terbatas jika menyangkut urusan di wilayah kabupaten/kota karena asas otonomi daerah. Anggaran yang besar pun dibutuhkan untuk keperluan instansi yang baru dibentuk. Pembangunan yang selama ini dilakukan oleh pemprov juga bisa saja terhambat karena harus berpindah dari provinsi ke kabupaten/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pengelolaan pendapatan daerah di tiap kabupaten/kota di Jakarta juga harus dipikirkan. Selama ini pendapatan dari tiap wilayah administratif masuk dan diatur oleh provinsi lalu didistribusikan untuk keperluan program dan pembangunan fisik di tiap kabupaten/kota administratif oleh pemprov. Jika sistem pemerintahan berubah, harus dibuat aturan bagaimana anggaran di tiap kabupaten/kota bisa didapat dan dikelola dengan maksimal.

Perubahan ini adalah risiko yang harus diambil jika benar-benar ingin memindahkan ibu kota.

Adining Tyas alumni Ilmu Administrasi Negara Universitas Sumatera Utara

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads