Pada 2018, Netflix memiliki 130 juta pelanggan secara internasional, dari jumlah itu 57 juta pelanggan dari Amerika Serikat. Netflix segera menjadi ikon baru dunia persewaan film dan video. Bersamaan dengan itu Netflix menjadi perusahaan yang sahamnya di bursa melejit paling tinggi sejak penawaran perdana (Initial Public Offering/IPO) di Wall Street pada 2002. Hingga akhir pekan lalu saham Netflix meroket 24,3996% dari US$ 1,19 menjadi US$ 293,12. Berdasarkan data Refinitif kapitalisasi pasar Netflix saat ini berada di US$ 130,82 miliar atau sekitar Rp 2,5467 triliun!
Fenomena Netflix juga langsung menerpa Indonesia, negara yang amat berminat terhadap fenomena baru menonton film dan video. Data Statista menunjukkan pada 2019 Netflix memiliki 481.450 pelanggan. Pada 2020 diprediksi naik menjadi 906.800. Khususnya kalangan milenial yang amat cepat tertarik dengan setiap fenomena baru di dunia media streaming digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan asumsi kurs dolar Amerika Serikat di Rp14.000, maka nilai totalnya mencapai Rp 548,58 miliar. Tahun depan diperkirakan melonjak nyaris dua kali lipat menjadi US$ 76,63 juta atau setara dengan Rp 1,07 triliun. Jumlah yang amat besar untuk dibiarkan berbisnis bebas tanpa membayar pajak usaha.
Direktur Humas Departemen Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan jika Netflix menyetor ke negara PPN sebesar 10%, maka negara akan menangguk pajak minimal sebesar Rp 62,97 miliar. "Netflix selama ini enggak bayar pajak karena selama ini memang mereka belum jadi BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia".
Kementerian Keuangan pun akhirnya akan mengeluarkan regulasi baru, khusus perpajakan dalam bentuk "Omnibus Law" dengan meredefinisikan kembali BUT.
"Pengertiannya menjadi tidak hanya harus adanya kehadiran fisik namun substansi "economic presence". Kalau mereka dapat penghasilan dari Indonesia, konsumennya Indonesia kita anggap sebagai punya "economic presence" di Indonesia, sehingga bisa kita masukkan sebagai BUT dan bisa kita pajaki di Indonesia," katanya.
Tidak mudah melawan sebuah arus baru media streaming digital. Harus melakukan pembicaraan dengan Netflix dan mempersiapkan tim pembahasan yang kuat dan profesional dengan pihak Netflix.
Jangan mencoba-coba untuk menghardik dengan menyetop operasional Netflix di Indonesia. Kenapa? Netflix adalah sebuah fenomena teknologi yang disasarkan kepada golongan milenial di dunia. Lewat negosiasi akan tercapai titik temu. Sekarang ini atas dasar "content" yang tidak terkontrol, perusahaan negara Telkom dan Telkomsel tidak mengizinkan Netflix menggunakan salurannya untuk publik Indonesia.
Namun, XL, Smartfren, First Media, My Republica, dan Indosat masih digunakan dengan leluasa oleh Netflix. Harus mulai melakukan pendekatan berupa negosiasi terbuka dengan Netflix --dan bukan melarang beroperasi di Indonesia karena untuk mereka tidak ada sistem yang bisa menahan penetrasinya.
Karena bagaimanapun juga Netflix di masa depan memerlukan pelanggan di ceruk pasar yang demikian besar di Asia Tenggara dan Australia. Sebaliknya kaum milenial tentu akan terus mencari cara untuk tetap mendapatkan akses Netflix yang menawarkan program film dan televisi yang nyaris tanpa batas jumlahnya.
Ishadi SK Komisaris Transmedia
(mmu/mmu)











































