Menolak Pilkada Kembali ke DPRD

Kolom

Menolak Pilkada Kembali ke DPRD

Nurrochman - detikNews
Senin, 16 Des 2019 15:14 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Wacana mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kembali mencuat. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Alasannya, Pilkada langsung dianggap boros dan berbiaya tinggi sehingga potensial menjerumuskan kepala daerah ke dalam lingkaran praktik korupsi untuk mengembalikan modal pencalonan dan pemenangannya.

Sekilas, alibi itu cukup masuk akal. Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkap biaya pencalonan dan pemenangan dalam Pilkada memang dapat menyentuh angka yang sangat fantastis. Untuk menjadi kepala daerah setingkat kabupaten atau kota, seorang kandidat biasanya mengeluarkan uang sebesar 20 hingga 30 miliar rupiah. Sedangkan untuk level gubernur jumlah uang yang harus dipersiapkan bisa menembus angka Rp 100 miliar. Angka yang terbilang sangat tinggi apalagi jika dibandingkan dengan gaji kepala daerah setiap bulannya.

Logika bahwa politik berbiaya tinggi rawan melahirkan korupsi agaknya juga tidak dapat dibantah. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, sejak pertama kali Pilkada langsung dihelat tahun 2004 sampai saat ini (2019) tidak kurang dari 124 kepala daerah menjadi tersangka atas kasus korupsi. Fakta ini membuktikan bahwa Pilkada langsung dengan biaya fantastis memang berkorelasi positif pada meningkatnya korupsi kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, apakah mengembalikan mekanisme Pilkada kepada kewenangan DPRD alias tidak langsung adalah solusi dari semua sengkarut persoalan tersebut? Jika dianalisas secara objektif jawabannya adalah tidak. Bahkan, jika kita berpikir lebih komprehensif, wacana mengembalikan mekanisme Pilkada ke DPRD merupakan simplifikasi alias penyederhanaan dari problem sosial-politik yang begitu kompleks. Pendek kata, mekanisme Pilkada melalui DPRD tidak memberikan jaminan bahwa biaya politik dapat dipangkas dan korupsi kepala daerah bisa dihapuskan.

Akar persoalan di balik tingginya biaya pencalonan dan pemenangan Pilkada sebenarnya terletak pada bobroknya sistem demokrasi di level daerah. Setidaknya ada dua persoalan yang menyebabkan mengapa para kandidat kepala daerah sampai harus menggelontorkan uang senilai puluhan hingga ratusan miliar. Persoalan yang paling utama masih adanya tradisi mahar politik, di mana kandidat bakal calon kepala daerah diwajibkan memberikan uang pada sejumlah partai politik (parpol) demi mendapatkan tiket pencalonan dari parpol.

Mekanisme Pilkada langsung memang membuat parpol memiliki posisi strategis terutama dalam menjaring para bakal calon kepala daerah. Posisi strategis inilah yang kerap dimanfaatkan untuk mendulang keuntungan finansial dengan mematok mahar politik dengan nominal yang fantastis. Meski kerap dibantah oleh para elite parpol di daerah, praktik mahar politik ini kadung menjadi rahasia umum yang sukar ditutupi.

Selain mahar politik, membengkaknya biaya politik disebabkan karena praktik politik uang (money politics) yang masif terjadi pada perhelatan Pilkada. Politik uang bisa dibilang merupakan fenomena yang seolah tidak bisa dilepaskan dari praktik demokrasi kita, baik di level nasional maupun lokal. Hasil survei LSI menyebut bahwa 74 persen pemilih di Indonesia pernah ditawari imbalan untuk memberikan hak suaranya kepada kandidat calon kepala daerah tertentu.

Politik uang terjadi karena sejumlah faktor. Di satu sisi, politik uang adalah ekses dari tidak bekerjanya mesin partai di tingkat akar rumput. Rendahnya tingkat keterikatan masyarakat dengan partai (party-Id) membuat parpol di Indonesia nyaris tidak memiliki basis massa yang loyal. Konsekuensinya, ikatan parpol dan konstituen terutama dalam Pilkada lebih didasarkan pada relasi yang bersifat transaksional. Pemilih memberikan suaranya pada salah satu kandidat kepala daerah atas iming-iming imbalan baik berupa uang maupun jasa. Di sisi lain, rendahnya kesadaran politik warga membuat politik uang disikapi secara permisif oleh sebagian besar pemilih.

Mahar politik dan politik uang inilah yang membuat biaya politik di Pilkada membengkak. Alhasil, pemenang Pilkada umumnya memiliki beban finansial untuk mengembalikan modal pemenangannya. Kondisi inilah yang melatari masifnya korupsi di kalangan kepala daerah.

Mengakhiri Klientelisme

Melihat fakta di atas, bisa disimpulkan bahwa problem utama Pilkada langsung ialah lemahnya kinerja parpol dan rendahnya kesadaran politik pemilih. Maka, wacana Pilkada melalui DPRD bukanlah solusi atas residu persoalan yang disisakan oleh Pilkada langsung.

Alih-alih mengembalikan Pilkada kepada DPRD yang berarti menutup pintu partisipasi publik, hal yang urgen dilakukan saat ini adalah mereformasi kinerja parpol sekaligus memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Reformasi parpol mutlak diperlukan untuk mengakhiri praktik mahar politik dalam penjaringan bakal calon kepala daerah.

Parpol idealnya melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah melalui seleksi terbuka dan transparan yang bisa diawasi oleh masyarakat. Rekrutmen bakal calon kepala daerah oleh parpol sudah seharusnya bertumpu pada nalar meritokrasi dengan mempertimbangkan kesamaan ideologi, program kerja, sekaligus rekam jejak bakal calon kepala daerah.

Di sinilah letak pentingnya mengoptimalkan kaderisasi parpol yang selama ini harus diakui masih lemah. Macetnya kaderisasi membuat parpol kerap bersikap pragmatis dengan mengajukan calon kepala daerah hanya berdasar pada kekuatan modal finansialnya. Tanpa kaderisasi yang solid hingga level akar rumput, bursa rekrutmen bakal calon kepala daerah akan diwarnai oleh pertarungan para elite yang memiliki modal finansial melimpah. Perebutan tiket pencalonan parpol pun tidak ubahnya seperti sistem lelang: siapa berani memberi harga tinggi, dialah yang dapat.

Tidak kalah penting dari itu ialah upaya terus-menerus untuk memberikan pendidikan politik bagi publik. Masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa politik uang adalah praktik politik kotor yang tidak hanya merusak tatanan demokrasi, namun juga berdampak langsung pada kehidupan mereka. Masifnya praktik korupsi kepala daerah tentu akan menghambat pembangunan daerah dan masyarakat adalah pihak yang paling menanggung kerugian.

Riset yang dilakukan oleh Edward Aspinall dan Ward Berenschot (2017) menyebut bahwa praktik politik uang di Indonesia memungkinkan terjadi karena masyarakat bersikap permisif bahkan menganggapnya sebagai tradisi demokrasi. Di banyak wilayah, masyarakat kerap meminta imbalan baik berupa barang, jasa atau proyek pembangunan infrastruktur kepada kandidat kepala daerah.

Perilaku masyarakat inilah yang melahirkan apa yang disebut oleh Aspinall dan Barenschot sebagai "politik klientelisme". Secara sederhana, corak politik klientelisme dapat diartikan sebagai relasi politik yang didasarkan para hukum patronase, dimana elite politik diposisikan sebagai patron dan masyarakat sebagai klien. Sebagai patron, elite politik harus melayani kepentingan masyarakat sebagai kliennya dengan imbalan suara dan kesetiaan.

Corak politik klientelisme inilah yang mutlak harus segera diakhiri. Pilihan atau preferensi publik atas calon kepala daerah idealnya tidak didasarkan pada pertukaran kepentingan, melainkan pada aspek kapasitas, kapabilitas dan integritas kandidat. Untuk itu, pemerintah bersama jaringan masyarakat sipil perlu mengintensifkan pendidikan politik kepada masyarakat. Pada saat yang sama, penegakan hukum bagi pelaku politik uang juga perlu digalakkan agar menimbulkan efek jera pada pelaku.

Kita patut menolak wacana pengembalian mekanisme Pilkada kepada DPRD. Meski masih belum sempurna, Pilkada langsung merupakan buah dari gerakan Reformasi yang patut kita pertahankan, rawat sekaligus perbaiki bersama. Mewacanakan Pilkada tidak langsung tidak diragukan merupakan langkah mundur dalam upaya konsolidasi yang susah payah kita perjuangkan selama kurun waktu dua dasawarsa terakhir.

Nurrochman, M. Hum dosen dan mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads