Quo Vadis Pilkada Langsung?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Quo Vadis Pilkada Langsung?

Senin, 16 Des 2019 12:20 WIB
Silvester Teka
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi: Andhika Akbaransyah/detikcom
Jakarta -
Seiring berjalannya tahapan pilkada serentak 2020 bersamaan pula dengan penetapan kabinet baru, wacana penghapusan pilkada langsung kembali muncul di ruang publik. Hilang-timbul fenomena ini kerap bergulir beriringan dengan sirkulasi elite baik di kalangan legislatif maupun eksekutif. Diskursus kembalinya pilkada melalui DPRD menyeruak dengan berbagai alasan ekses negatif pilkada langsung, seperti potensi konflik horizontal, biaya politik yang mahal, politik uang yang masif hingga kepala daerah yang terjerat korupsi. Namun kali ini alasan perilaku koruptif kepala daerah yang paling menonjol dan disoroti oleh para pengambil keputusan.

Sulit untuk dinafikan bahwa pilkada saat ini memang masih dirundung beragam masalah. Berbagai argumen masalah pilkada di atas benar adanya dan mengancam konsolidasi demokrasi pasca Reformasi. Kasus kekerasan elektoral, money politics, calon tunggal, black campaign hingga pelanggaran netralitas ASN kerap mewarnai demokrasi prosedural di tingkat lokal. Bahkan pilkada sebagai cerminan demokrasi lokal sering dianggap sebagai patologi dari konsep demokrasi secara universal. Sehingga asa menuju pemilihan yang substantif menjadi kabur karena pragmatisme elite politik dan juga apatisme masyarakat lokal. Tak heran mengapa kritik tajam serta upaya menghapus pilkada langsung menjadi bahasan empuk di kancah politik nasional.

Persoalan kasus korupsi di daerah oleh gubernur dan bupati sejauh ini sering menghiasi berbagai media. Namun jika kemudian itu menjadi dasar mengembalikan pilkada melalui DPRD, maka proses penalaran itu menjadi cukup dangkal. Jika isu korupsi dan politik uang menjadi argumen utama dalam pilkada langsung, maka justru tak jauh berbeda karena pilkada lewat DPRD hanya memindahkan locus politik uang dari masyarakat/pemilih kepada segelintir elite politik di DPRD. Para calon kepala daerah (cakada) akan terjebak pada praktik klientelisme dengan para anggota legislatif daerah.

Cakada terpaksa "berbisnis" dengan legislator daerah hanya demi iming-iming dukungan demi kemenangan dalam proses elektoral. Bahkan menurut Leo Agustino dan Indah Fitriani dalam bukunya Korupsi: Akar, Aktor, dan Locus menyebutkan pada era pemilihan tidak langsung, para cakada akan melakukan "karantina" kepada anggota DPRD untuk menghindari vote buying dari kandidat lain. Cara-cara transaksional seperti itu tetap akan mengarah pada tindakan korupsi saat cakada terpilih.

Kepala daerah akan memikirkan upaya balik modal dengan memanfaatkan kedudukannya. Biaya politik yang dikeluarkan juga tak jauh berbeda mengingat masyarakat daerah pada umumnya sangat permisif terhadap politik uang. Lalu, waktu kampanye yang cukup lama dengan berbagai jenis media, belum lagi pembiayaan saksi di TPS menjadi beban para calon kepala daerah jika ingin berkompetisi.

Pilkada melalui DPRD selain tetap berdampak koruptif, juga menggeser fungsi check and balances antara eksekutif dan legislatif di daerah. Kepala daerah memiliki daya tawar lemah dengan para anggota DPRD yang lebih legitim karena dipilih langsung oleh rakyat. Ketimpangan ini berpotensi menjegal setiap kebijakan yang dicanangkan kepala daerah. Jika wacana ini tetap diteruskan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat berkurang.

Masyarakat era digital yang didominasi kalangan milenial sudah sangat kritis didukung dengan instrumen digital serta kebutuhan aliran informasi yang valid dan berkelanjutan. Fenomena ini menjadikan rakyat cukup skeptis terhadap dunia politik khususnya pesta demokrasi pemilu dan pilkada. Jika terjadi pelanggaran atau kecurangan, maka upaya viralisasi lewat media sosial menjadi cara masa kini untuk mencari pembenaran.

Tantangan KPU dan Bawaslu

Di satu sisi tantangan bagi penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga tak ada habisnya muncul dari para oligarki politik. Dalam tahap pencalonan misalnya, KPU ingin menormakan larangan bekas napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam pilkada lewat PKPU pencalonan. Hal ini mendapat penolakan dari para legislator karena tidak diatur dalam undang undang. Usaha KPU ini tentu patut diapresiasi dalam menciptakan pemilu berintegritas.

Selain itu, anggaran pilkada yang dibebankan pada APBD yang dilanjutkan dengan pembahasan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kerap berseberangan dengan Kepala daerah akibat sisa permasalahan pilkada lalu. Masalah personal ini berimbas pada anggaran pilkada yang tak kunjung disepakati, dan yang disepakati terkadang secara nominal cenderung sangat minim dari usulan anggaran oleh KPU dan Bawaslu. Peristiwa ini ditakutkan berimplikasi pada penyelenggaraan pilkada yang dapat terkendala dan menimbulkan masalah baru.

Dari segi pengawas pemilu, Bawaslu kini masih berjuang dalam proses uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi, yang masih menyebutkan nomenklatur Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota yang bersifat ad hoc. Padahal dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah bersifat tetap dan permanen. Isu ini tidak hanya berdampak pada legitimasi pengawas pemilihan, tetapi juga pada legalitas hasil pilkada nantinya.

Usulan lainnya yakni terkait produk hukum Bawaslu yang hanya berupa rekomendasi, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana Bawaslu menghasilkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Fungsi dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga kuasi peradilan seharusnya diperkuat dalam perhelatan pilkada melalui undang-undang. Dengan waktu yang cukup singkat ini diharapkan revisi Undang-Undang Pilkada dapat terwujud dengan norma-norma yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu.

Memulihkan Kedaulatan Rakyat

Otonomi daerah yang digalakkan pada era Reformasi menjadi momen penting kebangkitan demokrasi lokal. Konsepsi kedaulatan rakyat dalam konstitusi tidak bisa dimaknai hanya pada pemilu semata, namun perlu juga digaungkan pada momentum pilkada --terlepas perbedaan tafsiran rezim hukum antara pemilu dan pilkada.

Ajang pemilihan pejabat publik dalam negara demokrasi menempatkan rakyat sebagai subjek dominan. Pilkada langsung membuka ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk berpartisipasi aktif menentukan arah kebijakan penyelenggaraan negara. Rakyat berkesempatan menentukan siapa kepala daerah yang mengerti kondisi dan permasalahan yang mereka alami, kemudian memiliki gagasan serta solusi atasnya. Lebih jauh lagi rakyat diharapkan mampu "menghajar" para cakada dengan argumen kritis melalui ruang publik baik di kanal-kanal digital seperti media sosial atau berkomunikasi secara langsung saat kampanye.

Rakyat adalah entitas penting yang termaktub dalam konstitusi; berdaulat berarti berkuasa atas negara dan jalannya pemerintahan. Sehingga manifestasi dan implementasi kedaulatan dalam kehidupan politik menjadi keharusan terutama dalam kontestasi pemilu dan pilkada. Jika terdapat usulan penghapusan pilkada secara langsung oleh rakyat, maka dipastikan hal ini bertentangan dengan nalar demokrasi yang dianut oleh bangsa ini. Penguatan demokrasi lokal merupakan cita-cita reformasi yang harus dicapai dengan segala cara.

Meski problematika pilkada langsung tak bisa dipungkiri, namun mengganti subjek rakyat dengan DPRD bukan pilihan tepat. Dampak negatif yang terjadi harus dicarikan solusi melalui pengaturan secara teknis dan dinormakan dalam regulasi pilkada, bukannya mengubah esensi demokrasi elektoral sebagai pesta rakyat selaku pemegang kedaulatan. Artinya, peraturan teknis pilkada melalui undang undang, PKPU dan Perbawaslu harus dirancang sedemikian rupa untuk mencegah berbagai pelanggaran yang ada, dengan berpedoman pada aspek fundamental demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nalar demokrasi harus dirawat melalui pendewasaan rakyat dengan memilih secara langsung kepala daerah dan wakil kepala daerahnya. Jika rakyat pesimistis dengan calon usungan parpol, maka ada saluran calon perseorangan yang bisa menjadi harapan baru bagi terwujudnya pemimpin yang menjadi representasi daerah dan memiliki kapasitas mumpuni dalam mensejahterakan rakyatnya.

Menuju Demokrasi Substantif

Pesta demokrasi pilkada harusnya menjadi sarana bagi masyarakat lokal yang ingin berliterasi dalam kancah perpolitikan daerah. Pilkada langsung harus diarahkan menuju aspek substansial demokrasi, yakni pelibatan aktif masyarakat dan melahirkan kepala daerah yang berkualitas, berintegritas, dan mampu mengakomodasi kepentingan rakyatnya. Setiap elemen masyarakat harus mendukung setiap rancangan aturan yang ditujukan menciptakan pemilu yang luberjurdil.

Salah satu upaya mewujudkan demokrasi substantif yakni membumikan literasi politik bagi masyarakat lokal. Menjadi tugas bersama baik penyelenggara pemilu dan pemerintah setempat untuk mengajak masyarakat "melek" politik. Aktor lainnya seperti media, partai politik, LSM, dan akademisi harus berkontribusi dalam literasi politik. Mereka harus menyediakan wadah bagi masyarakat agar tidak hanya memahami, namun juga menjadikan diri "aktif" dan "efektif" dalam ajang pilkada.

Tidak hanya memilih, masyarakat harus mendorong partai politik untuk menyediakan calon alternatif yang sesuai dengan kriteria masyarakat bukan parpol. Sehingga kontestasi pilkada nanti menjadi kompetisi adu gagasan yang menyentuh akar persoalan di daerah. Bukan karena pengaruh primordial yang kuat seperti kebangsawanan maupun relasi dengan pejabat politik di pusat. Terlebih lagi pada Pilkada 2020, kepala daerah terpilih nanti hanya memiliki waktu efektif masa jabatan kurang dari (5) lima tahun. Jika ia tidak memiliki kapasitas mumpuni bisa dipastikan janji-janji kampanye tidak dapat terealisasikan.

Perkembangan digitalisasi yang pesat diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lokal dalam menentukan pemimpinnya serta mengawal jalannya pemerintahan di daerah. Kedewasaan politik masyarakat juga terletak pada upaya pengawasan pilkada agar terhindar dari segala bentuk pelanggaran. Tugas dan kerja Bawaslu tersebut juga harus diampu oleh masyarakat untuk mengawasi segala bentuk kejahatan elektoral yang terjadi di "ruang gelap". Yakni, di koridor-koridor yang bahkan tak terjangkau oleh penyelenggara pemilu.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads