Gus Muwafiq, Penodaan Agama, dan Akhlak Nabi

Kolom

Gus Muwafiq, Penodaan Agama, dan Akhlak Nabi

Anwar Kurniawan - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 15:06 WIB
Massa aksi demo Sukmawati-Gus Muwafiq datangi Mabes Polri (Foto: Farih)
Jakarta -

Agaknya orang Indonesia paling gampang melibatkan Tuhan untuk hal-hal yang mestinya bisa diselesaikan oleh Pak RT. ~ Remy Sylado

Kutipan di atas saya dapat dari salah satu poster yang dipajang di festival "Mocosik" Yogyakarta beberapa bulan lalu. Senarai kata itu tidak hanya akurat, tetapi juga sangat tegas untuk membercandai situasi Indonesia kiwari.

Polemik viralnya potongan video ceramah Ahmad Muwafiq atau akrab disapa Gus Muwafiq tentang potret masa kecil Nabi Muhammad adalah salah satunya. Terbukti, ia tidak hanya berhenti di level percakapan publik, tetapi juga sekaligus menuntut aksi.

Aksi bela Nabi, misalnya, mewarnai trending tagar di Twitter sepekan terakhir ini. Di Surakarta, bahkan terdapat aksi unjuk rasa oleh sekelompok orang beratribut "bendera Tauhid" yang memprotes ceramah Gus Muwafiq hingga berujung kisruh di depan kantor PCNU, Jum'at (detikcom, 6/12).

Tanggap atas situasi ini, pada hari yang sama, PWNU Jawa Tengah lalu menginstruksikan agar warganya tetap tenang dan tidak turut terpancing atau bahkan terprovokasi melakukan tindak gegabah. Instruksi ini ditanda tangani langsung oleh Rais Syuriah, Katib, Ketua, dan Sekretaris PWNU Jateng.

Sebelumnya, di belahan bumi lain, anggota Front Pembela Islam (FPI) Amir Hasanudin telah melaporkan Gus Muwafiq karena dinilai menghina Nabi, Selasa (3/12). Laporan polisi ini dibuat FPI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pelaporan terhadap Gus Muwafiq itu dilakukan setelah sehari sebelumnya FPI dan Panitia Reuni 212 juga mempersoalkan kasus Sukmawati lewat aksi Reuni 212 yang digelar di Monas, Jakarta, Senin (2/12).

Hal itu dipertegas Ketua Umum FPI Sobri Lubis dalam gelaran Reuni 212. Ia bahkan mengungkit kasus Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang menjadi embrio munculnya demo 212 yang diperingati setiap tahun.

"Selain melihat banyak penista agama yang masih dibiarkan, seperti Ahok dulu menista agama dibiarkan, sekarang muncul penista lain dan dibiarkan. Siap turun kembali? Siap bela agama kembali? Siap ganyang penista agama?" ujar Sobri.

Rupanya, pasal penodaan agama sendiri telah mengalami pelebaran seiring dengan penggunaannya yang makin hari makin laris. Tak jarang, pasal ini justru digunakan untuk menghabisi lawan politik, alih-alih berfungsi sebagai upaya untuk menjaga marwah agama atau stabilitas antar-umat beragama.

Ariel Heryanto dalam Identitas dan Kenikmatan menulis bahwa kecenderungan sebagian umat Islam untuk berdisiplin lapor polisi ini bukanlah fenomena sederhana. Ia berkait kelindan dengan manuver Soeharto sewaktu mengubah lanskap politiknya yang, waktu itu, tampak seolah-olah lebih pro-umat Islam. Padahal, kurun 1970-1980-an Orde Baru melakukan stigmatisasi terhadap kelompok-kelompok Islam politis dan menindas segala bentuk aktivisme Islam.

Menariknya, segera setelah Soeharto banting setir, jadwal persidangan di pengadilan menjadi penuh, untuk mengadili warganegara yang dituduh mengeluarkan pernyataan di depan umum yang menghina Islam. Dan, sejak itulah pengembaraan "penodaan agama" dimulai hingga ke tingkat yang tidak pernah terjadi sebelumnya.

Zainal Abidin Bagir (2017) dalam sebuah laporan CRCS berjudul Kerukunan dan Penodaan Agama mencatat bahwa telah terjadi peningkatan tajam frekuensi kasus pengadilan sehubungan dengan penodaan agama: kurang dari 10 kasus pada periode 1965-1998, menjadi lebih dari 75 kasus sesudahnya hingga 2017.

Hal itu menegaskan bahwa, kendati istilah "penodaan agama" merupakan bagian dari kosa kata hukum Indonesia sejak 1965 (UU No.1/PNPS/1965), namun belakangan --khususnya sejak kasus Ahok 2016 lalu-- istilah ini menjadi semakin populer, bahkan dalam percakapan publik sehari-hari.

Merespons kekalutan pasal penodaan agama ini, jumhur pakar dan peneliti pun meyakini bilamana pasal tersebut adalah pasal karet. Ia sangat rentan digunakan untuk menjerat siapa saja, tidak peduli meski salah sasaran.

Di samping itu, meski secara umum UU tersebut telah mengalami revitalisasi pasca Reformasi 1998, hal ini justru tampak seperti paradoks. Alasannya, karena 1998 menandai demokratisasi, sementara legislasi itu malah berfungsi membatasi.

Alhasil, usulan untuk pencabutan pasal penodaan agama itu mengemuka. Kritik atas pasal karet itu juga cukup sering disampaikan oleh lembaga-lembaga di dalam maupun luar negeri. Tetapi, demikian tulis Zainal, tiga kali Mahkamah Konstitusi (MK) menguji pada 2009-2010, 2013, dan 2017 --atas permintaan pembatalan dan pemberian tafsir ulang-- tiga kali itu pula tuntutan tersebut nihil.

Pendek kata, pasal penodaan agama itu hingga sekarang masih eksis. Dan sialnya, keberadaan pasal ini seolah-olah hanya untuk memfasilitasi segelintir umat Islam yang, seperti di awal tulisan ini, gampang sekali melibatkan Tuhan untuk hal-hal yang mestinya bisa diselesaikan oleh Pak RT.

Ah, saya jadi teringat ceramah Buya Husein Muhammad beberapa hari lalu sewaktu ngaji di Jogja dan menyentil peristiwa Fathu Makkah (Pembebasan Mekah).

Ya, sekiranya di tahun 630 M, Nabi Muhammad --bersama puluhan ribu umat Islam-- menyatakan amnesti massal kepada sebagian besar oposannya, termasuk kepada orang-orang yang telah melawannya, baik dalam pertempuran maupun uji coba pembunuhan.

Dan, di momen penting itu kepada para tetua Quraisy khususnya, dan masyarakat Mekah pada umumnya Nabi Muhammad bilang bahwa "...al-yaum, yaumul marhamah laa yaum al-marhamah.." (hari ini adalah hari kasih sayang, dan bukan hari pembantaian atau perang). Luhur sekali. Heroik sekali.

Lebih jauh, dengan hukum kesukuan yang masih lebat saat itu, alih-alih kaum Quraisy dijadikan budak, Nabi malah menyatakan bahwa semua penduduk Mekah dibebaskan, termasuk para budak. Hanya enam orang yang dihukum mati karena alasan kriminal yang kelewat batas yang pernah mereka lakukan. Dan, di atas itu semua, tak seorang pun dipaksa masuk Islam.

Begitulah sejatinya bela Islam, seperti yang diteladankan Nabi Muhammad: dalam keadaan besar justru berani memaafkan, bukan mendominasi dan berlagak menguasai atau malah mengusir orang lain yang berbeda, sekalipun minoritas. Jadi, siap meneladani Nabi? Allahu Akbar!

Anwar Kurniawan alumnus STAI Sunan Pandanaran, aktif di Komunitas Santri Gus Dur Jogja

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads