Meski, di pengujung masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di periode kedua sejumlah produk legislasi penting terkait dengan reformasi birokrasi lahir seperti UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Aparatur Pemerintahan (AP) termasuk Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Kini, di periode kedua Presiden Joko Widodo tampak memberi harapan baru atas reformasi birokrasi. Momentum pidato pelantikan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 lalu, Presiden menabuh genderang reformasi birokrasi dengan gagasan perampingan postur birokrasi dengan memangkas eselon III dan IV di struktur birokrasi. Selain itu, muncul gagasan lainnya, yang memiliki benang merah yang kuat terkait reformasi birokrasi.
Di periode Jokowi, juga muncul sejumlah aturan turunan dari UU ASN seperti PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil. Semua aturan turunan itu cukup adaptif dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Momentum reformasi birokrasi di era Jokowi ini seperti menemukan katupnya di tengah derasnya digitalisasi di berbagai sektor yang gilirannya melahirkan revolusi industri 4.0. Di saat bersamaan era 4.0 melahirkan generasi milenial yang memiliki irisan kuat dengan digital. Saat ini milenial serta digital telah menjadi arus baru dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, tak terkecuali dalam urusan politik kenegaraan.
Di titik inilah, gagasan reformasi birokrasi disinkronkan dengan kebutuhan masyarakat yang menuntut kerja birokrasi cepat, tanggap dan melayani secara paripurna. Karakteristik digital yang memudahkan sesuatu hal inilah idealnya dapat ditransformasikan dalam kerja birokrasi.
Konteks itulah yang melahirkan sejumlah gagasan "bombastis" oleh pemerintahan Jokowi khususnya di periode kedua ini. Sebut saja gagasan pemangkasan eselon III dan IV, gagasan pengaturan kerja secara fleksibel (flexibel working arranggement/FWA) hingga kerja tak perlu ke kantor dan lain-lain.
Secara simplistis, sejumlah ide tersebut merupakan bagian dari upaya mentransformasi birokrasi yang semula dikesankan sebagai unit kerja yang tambun, lambat dan tidak ramah dalam pelayanan berubah menjadi lembaga adaptif dengan perkembangan digital seperti saat ini.
Lebih dari itu berbagai upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat disebut sebagai ikhtiar melakukan pembaruan di birokrasi, sebagaimana disebut David Osborne dan Peter Plastrik (1997) karena terkait dengan upaya restrukturisasi organisasi dan sistem pemerintah dengan mengubah tujuan, akuntabilitas, distribusi kekuasaan serta budaya di internal birokrat.
Pembaruan di birokrasi, tegas Osbrone dan Palstrik, tidak sekadar menghilangkan pemborosan, kecurangan dan penyelewengan, namun pembaruan dimaknai dengan senantiasa melakukan efisiensi di organisasi pemerintahan.
Di bagian lain, Osborne dan Ted Gabeler (2006) juga menggagas tentang menemukan kembali pemerintahan (reinventing government) dengan mengembangkan konsep pemerintahan berkarakter wirausaha (Enterprenurial Government). Konsep ini mendorong desentralisasi pemberdayaan, kemitraan, fungsionalisasi dan demokratisasi (Idris Yanto Niode, 2014).
Belum Terintegrasi
Sejumlah rencana besar perubahan birokrasi yang ditawarkan pemerintahan Presiden Jokowi di periode kedua ini secara umum masih belum terintegrasikan melalui konsep utuh tentang reformasi birokrasi. Dalam berbagai kesempatan, ide reformasi birokrasi masih pada tataran ide parsial.
Bukan tanpa soal gagasan reformasi birokrasi parsial-cicilan ini. Alih-alih publik mengetahui secara paripurna terhadap desain birokrasi, publik justru terjebak pada perdebatan pinggiran yang jauh dari substansi persoalan. Penyebabnya dikarenakan gagasan reformasi birokrasi belum diiringi dengan konsep yang solid dan kokoh.
Desain reformasi birokrasi semestinya ditawarkan secara komprehensif oleh pemerintah melalui serangkaian rencana kerja baik dalam bentuk rencana regulasi maupun rencana kegiatan yang dapat diuji publik secara terbuka dan transparan.
Semestinya, konsep reformasi birokrasi telah usai dibentuk setidaknya di periode pertama pemerintahan Jokowi. Namun sayangnya, di periode pertama Jokowi, publik justru diajak berdebat pada urusan teknis non birokratis seperti soal pengaturan berapa jumlah undangan hajatan oleh aparat birokrasi, pengaturan menu makanan yang etis dikonsumsi birokrat. Nyaris, gagasan yang muncul jauh dari desain reformasi birokrasi yang diharapkan. Akibatnya kegaduhan dan ketidakfaedahan surat edaran tersebut.
Kini, di periode kedua Pemerintahan Jokowi, terdapat lompatan gagasan dengan membawa ide besar reformasi birokrasi. Namun, seperti disebut sebelumnya, gagasan reformasi birokrasi belum terkonsolidasikan dengan baik.
Padahal, struktur birokrasi yang padat aparat serta struktur yang telah terkonsolidiasikan puluhan tahun lamanya, serta telah membentuk budaya kerja yang kokoh, seyogianya dibutuhkan treatment yang serius dan dibutuhkan pembentukan sistem yang kokoh dan solid jika hendak melakukan perubahan mendasar.
Pendekatan parsial-cicilan dalam reformasi birokrasi sama sekali tak memberi faedah perubahan substansial di organisasi birokrasi. Alih-alih terjadi perubahan yang mendasar, yang terjadi justru kegaduhan baik di internal birokrasi dan masyarakat secara luas. Situasi ini pula, kini sayup-sayup terdengar di internal birokrasi kita.
Pemerintah harus memastikan gagasan reformasi birokrasi ini tidak hanya sekadar lips service yang tak konkret pelaksanaannya, namun lebih dari itu, gagasan reformasi birokrasi di periode kedua pemerintahan Jokowi ini harus dipastikan menjadi salah satu legacy besar Presiden Jokowi untuk generasi birokrat masa depan.
Langkah Besar
Salah satu gagasan yang merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yakni Flexibel Working Aranggement (FWA) yang belakangan banyak mendapat sorotan dari publik tak terkecuali kalangan ASN.
Gagasan pengaturan kerja secara fleksibel ini sejatinya merupakan implementasi dari PP No 30/2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil yang merupakan turunan dari UU No 5/2014 tentang ASN.
Secara substansial ide FWA ini cukup menarik. Gagasan ini, seperti disinggung di awal, merupakan perpaduan gagasan reformasi birokrasi dipadukan dengan digitalisasi di berbagai sektor kehidupan masyarakat. FWA ini merupakan gagasan yang adaptif dengan kondisi kekinian seperti berpijak pada digital, berkarakter milenial dan menekankan pada hasil kerja. Sederhananya, upaya ini merupakan langkah besar untuk mewujudkan debirokratisasi atau swastanisasi birokrasi.
Hanya saja, pemerintah sebelum menguji coba program ini harus dikaji secara matang dan komprehensif. Langkah awal yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan analisa dampak penerapan peraturan (regulatory impact assessment) terhadap Permen PAN RB atau peraturan lainnya yang bakal menjadi payung hukum rencana ini.
Yang utama dari rencana FWA, jangan sampai rencana tersebut hanya menjadi proyek trial and error saja. Khawatirnya, investasi yang yang tak kecil dari program ini hanya akan berujung sia-sia. Apalagi, sejumlah masalah yang potensial muncul dari rencana ini seperti perubahan budaya kerja merupakan perkara yang tidak mudah untuk diubah dalam waktu sekejap. Hal-hal inilah yang harus dihitung secara matang oleh pemerintah.
Di atas semua itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN RB tampak belum jelas dalam penyampaian gagasannya ke publik. Proses diseminasi atas ide ini parsial dan tidak komprehensif. Semestinya ada pengelolaan komunikasi dan informasi ke publik secara simultan dan komprehensif.
Setidaknya, gagasan reformasi birokrasi ini dapat tersampaikan dengan baik ke publik. Karena, seperti Presiden Jokowi wanti-wanti terhadap para menterinya, kerja pemerintah harus berubah dari sent ke delivered.
Arwani Thomafi Wakil Ketua Komisi II DPR
(mmu/mmu)











































