Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Syariah

Kolom

Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Syariah

Nur Wahyu Nugroho - detikNews
Senin, 02 Des 2019 14:26 WIB
Foto: Danang Sugianto-detikFinance
Jakarta -
Wakil Presiden Maruf Amin beberapa waktu lalu pernah memperkenalkan suatu ide yang diberi nama Arus Baru Ekonomi Indonesia. Ide tersebut berisi tiga prinsip ekonomi yang dianggap akan mampu membawa perubahan bagi bangsa, yaitu keadilan, keumatan, dan kemandirian/kedaulatan. Hal ini adalah nilai-nilai yang sangat relevan dan perlu diperkuat di dalam pembangun ekonomi Indonesia. Selain itu, prinsip-prinsip tersebut juga sejalan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Prinsip keadilan berkaitan dengan pelaksanaan ekonomi moral yang mengutamakan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip keumatan atau ekonomi rakyat disusun berdasarkan sila ke-4 Pancasila agar tidak ada disintegrasi sosial sebagaimana yang digariskan oleh sila ke-3 yaitu Persatuan Indonesia. Lalu, konsep mengenai prinsip kedaulatan/kemandirian di dalam pengertian pembangunan dan membangun daya saing nasional dan perekonomian Indonesia adalah kemampuan untuk terus meningkatkan daya kompetisi di dalam rangka meningkatkan keunggulan di kancah global.

Dari Global Islamic Economic Report 2018-2019, sektor ekonomi syariah di Indonesia cukup mampu bersaing di level global. Pada sektor halal travel Indonesia berada pada peringkat ke-4 dan pada sektor Islamic fashion Indonesia menduduki peringkat ke-2. Namun untuk sektor Islamic finance Indonesia masih menduduki peringkat ke-10. Indonesia juga belum menjadi produsen halal yang memiliki ranking yang cukup kompetitif, di mana untuk halal food, halal media and recreation, serta halal pharmaceuticals and cosmetics, Indonesia belum masuk 10 besar. Hal ini tentu saja harus disikapi sebagai sebuah tantangan dan peluang untuk lebih menguatkan eksistensi Indonesia di kancah dunia.

Salah satu sektor yang terus dikuatkan adalah Islamic finance yang berkaitan dengan pelaksanaan keuangan syariah. Kita melihat penerapan keuangan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan sangat pesat dalam tiga dekade terakhir. Apabila kita runut dari awal, dekade pertama ditandai dengan berdirinya bank syariah yaitu Bank Muamalat pada 1991 yang disusul dengan pendirian perusahaan asuransi syariah atau takaful Indonesia pada 1994.

Selanjutnya, dekade kedua pada tahun 2000 Bursa Efek Indonesia meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII). JII menjadi panduan bagi para investor di pasar modal untuk memilih portofolio saham yang tidak bertentangan dengan konsep syariah. Pada dekade yang kedua tersebut kita juga mengenal mulai diterbitkannya obligasi korporasi syariah pertama oleh PT Indosat. Pada 2008, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang surat berharga syariah negara, diikuti dengan diterbitkannya sukuk negara. Dan pada 2008 disahkan pula peraturan mengenai perbankan syariah yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.

Pada dekade ketiga yaitu sekarang yang sedang dijalani, sukuk negara memasuki usia 11 tahun sejak penerbitan pertama kalinya pada 26 Agustus 2008. Sampai saat ini penerbitan instrumen sukuk negara telah mencapai Rp 1.191,5 triliun. Dari angka itu, sampai saat ini yang masih outstanding adalah sebesar Rp 714,91 triliun rupiah.

Sukuk negara hingga saat ini mencapai 18% dari surat berharga negara secara keseluruhan. Diversifikasi surat utang negara dalam bentuk sukuk adalah kombinasi antara kebutuhan dari masyarakat yang sekarang ini permintaannya terhadap instrumen yang berbasis syariah terus meningkat, dan dari sisi lain sebagai strategi pembiayaan negara kita bisa melihat kemampuan untuk mengurangi risiko secara bertanggung jawab.

Sampai saat ini pemerintah telah memiliki 7 instrumen sukuk negara baik yang berbentuk Surat Perbendaharaan Negara Syariah, Islamic Fix Rate, Project Financing Sukuk, Sukuk Dana Haji Indonesia, Sukuk Negara Indonesia, Sukuk Negara Ritel, dan ada Sukuk Tahunan. Hal ini menyikapi kebutuhan masyarakat akan diversifikasi investasi yang bermacam-macam karena mungkin kebutuhan dana dari investor itu berbeda-beda. Ada yang ingin bentuknya tabungan, ada yang ingin bentuknya sukuk yang dipegang sampai jatuh tempo, dan ada yang berbentuk sukuk yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Salah satu yang kini banyak diminati dan digunakan baik dari sisi pemerintah maupun penggunanya adalah sukuk yang dipakai untuk pembiayaan proyek (project financing sukuk). Ini salah satu instrumen yang mudah dipahami, yaitu dalam Islam apabila ada suatu transaksi, maka harus ada jaminan atau underlying-nya. Maka project financing sukuk diangap sebagai instrumen yang aman bagi masyarakat umum, karena ada proyeknya dan dari proyek tersebut dikeluarkanlah surat berharganya.

Instrumen ini bisa digunakan untuk membangun infrastruktur jalan, pelabuhan, dan bahkan seluruh pembangunan kampus Universitas Islam Negeri di Indonesia dibangun oleh instrumen pembiayaan ini. Saat ini jika dihitung dari 2013 hingga 2019, maka sudah Rp 90 triliun lebih yang terdiri dari 2.211 proyek yang dibangun menggunakan project financing sukuk. Dan ini adalah suatu perkembangan yang luar biasa. Apa maknanya?

Akan makin dibutuhkan banyak para professional yang menyiapkan proyeknya, menstrukturkan keuangannya, yang harus memahami dari sisi legal dan konsep syariahnya, maka dari situlah maka ribuan proyek ini akan menciptakan para professional yang bisa bergerak dan makin meningkat volume kegiatan ekonomi berbasis Islam. Kita kemudian bertanya, ini karena negara butuh surat utang atau masyarakat yang butuh instrumen investasi? Jawabannya adalah dua-duanya betul.

Di sebuah negara yang sedang mengalami growing middle class, di mana masyarakatnya memiliki sisa uang dari pendapatan mereka, maka penduduknya membutuhkan wadah untuk berinvestasi. Di sisi lain, kita perlu pahami bersama bahwa sebuah negara yang sektor keuangannya belum maju dan tidak mempunyai fondasi yang kuat, maka akan tertatih-tatih karena tidak menghadirkan instrumen investasi yang dibutuhkan oleh rakyatnya yang semakin berkembang.

Kita bisa tengok Brunei Darussalam, negara yang penduduknya sangat sedikit dan pendapatan dari natural resource-nya banyak, tetapi pemerintahannya tetap menerbitkan surat utang. Itu adalah bagian dari menciptakan instrumen bagi rakyatnya yang membutuhkan instrumen investasi yang reliable. Ini adalah bagian dari diversifikasi dan pendalaman sektor keuangan, sehingga masyarakatnya yang makin maju dan makmur akan memiliki pilihan untuk berinvetasi.

Di luar penerbitan instrumen keuangan syariah untuk mendukung penerapan keuangan syariah, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agama telah bekerja sama mengembangkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS adalah instrumen dana wakaf dalam bentuk uang yang bersifat temporer maupun juga permanen, yang dikoordinasikan oleh Badan Wakaf Indonesia di mana asetnya bisa diinvestasikan dalam bentuk sukuk negara syariah.

Dana wakaf yang dikelola tersebut bisa dipakai untuk proyek sosial seperti membangun madrasah, klinik kesehatan, bahkan juga membangun pesantren. Tentu saja hal ini sangat bagus dan harus terus dijadikan program untuk memajukan ekonomi sesuai dengan aspirasi umat Islam di Indonesia.

Selanjutnya, dalam pengelolaan anggaran negara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2016 untuk bisa memfasilitasi para ASN dan Anggota TNI-Polri yang ingin pembayaran gajinya dibayar di bank syariah. Di dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa selain bank umum konvensional, pembayaran gaji aparatur negara bisa dilakukan melalui bank umum syariah. Tentu saja hal ini bisa menjadi captivated fund bagi bank-bank syariah yang akan sangat membantu operasional mereka pada tataran bisnis.

Dari sisi belanja, dukungan pemerintah dalam pengembangan industri dan perekonomian syariah terlihat dari alokasi anggarannya. Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pemerintah melalui APBN telah menganggarkan dukungan pengembangan industri halal tourism. Lalu, di Kementerian Riset dan Teknologi terdapat alokasi dana untuk mengembangkan Kurikulum Pendidikan Syariah.

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga dilakukan secara diversifikasi. Pada 2018, penyaluran KUR diversifikasi dalam bentuk konvensional dan syariah based. Sehingga bisa mengakomodir masyarakat yang ingin mendapatkan kredit secara syariah. Terhitung pada tahun lalu, ada 23 ribu lebih debitur yang memanfaatkan KUR berbasis syariah, yang kemudian dana tersebut mereka pakai untuk kegiatan produksi.

Selain itu, APBN juga mendukung perluasan bagi pengembangan sumberdaya manusia, dengan adanya beasiswa khusus santri yang dikelola oleh Lembaga Penjamin Dana Pendidikan (LPDP). Tentu harapannya dengan semakin diberikannya peluang peningkatan sumber daya manusia yang semakin tinggi maka hal itu juga akan meningkatkan kualitas dari pemikiran dan inovasi instrumen dan regulasi yang berhubungan dengan ekonomi syariah.

Dari semua perjalanan perkembangan keuangan syariah selama 3 dekade tersebut bukan berarti tidak ada tantangan yang dihadapi lagi untuk mewujudkan perekonomian syariah yang berdaya saing. Justru tantangan yang ada semakin membuka peluang negara Indonesia untuk terus berinovasi dan melakukan usaha lebih banyak lagi untuk memperluas basis keuangan syariah.

Hal-hal yang terus diupayakan tersebut; pertama, membangun dan memperluas basis masyarakat Indonesia yang memiliki mindset investasi (investment oriented society). Karena negara yang makin memiliki basis investasi dan ke dalam pasar yang kuat, maka negara tersebut akan jauh lebih resilient dan berdaya tahan di dalam menghadapi perekonomian dunia yang tidak pasti. Dan investasi syariah bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.

Kedua, di era Industri 4.0 sekarang ini, berkembang pula bidang-bidang financial technology (fintech). Dan dari perkembangan fintech tersebut ada eksesnya, yaitu munculnya rentenir fintech. Harusnya hal ini bisa diperangi dan dilawan dengan memunculkan fintech-fintech berbasis syariah yang berasas keadilan. Dibutuhkan kreativitas untuk menciptakan berbagai start-up yang bisa menerjemahkan prinsip-prinsip syariah namun tetap efisien dan menarik bagi masyarakat. Karena pada akhirnya akan ada persaingan di pasar. Tentu saja masyarakat membutuhkan efisiensi, harga yang lebih murah namun tetap dengan kualitas yang baik.

Ketiga, Indonesia adalah negara yang secara demografi sedang mengalami growing middle class, yang ditandai dengan meningkatnya minat dan keinginan masyarakat untuk berinvestasi. Maka pemerintah harus bisa untuk terus menyambut minat masyarakat tersebut dengan menerbitkan regulasi, policy, dan instrumen keuangan syariah yang adil dan sama unggulnya dengan instrumen konvensional.

Keempat, kolaborasi semua unsur sektor syariah untuk memperkokoh industri syariah. Yang masih menjadi PR bagi industri syariah adalah pelakunya masih bermain di ruang-ruang yang kecil dan pada wilayahnya masing-masing. Alih-alih membangun jembatan untuk menghubungkan, terkadang malah memunculkan tembok yang memisahkan satu sama lain. Semua unsur harus mampu berkolaborasi dan berkoordinasi untuk memperluas industri berbasis syariah sehingga bisa sama sejajar dengan industri konvensional guna memperkuat posisi perekonomian syariah di Indonesia.

Nur Wahyu Nugroho pegawai Kementerian Keuangan
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads