Sengkarut Hukum Kasus First Travel

Kolom

Sengkarut Hukum Kasus First Travel

Tohadi - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 11:49 WIB
Jamaah korban First Travel mendatangi Kemenag (Foto: Grandyoz Zafna)
Jakarta -

Kasus First Travel hingga kini menjadi sorotan publik. Bukan saja karena pengurus First Travel melakukan penipuan kepada lebih dari 90.000-an calon jamaah umrah dengan kerugian lebih dari Rp 1,3 triliun. Tapi, juga karena belakangan muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang sangat kontroversial.

Alih-alih keluarnya Putusan MA No. 3096 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Januari 2019 menyudahi kerugian yang dialami calon jamaah umrah. Justru putusan tersebut membuat uang mereka tidak kembali.

Putusan Kontroversial

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus First Travel pada tingkat pertama telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk tanggal 30 Mei 2018. Kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No. 195/PID/2018/PT BDG tanggal 15 Agustus 2018.

Atas Putusan PT Bandung No. 195/PID/2018/PT BDG tersebut, baik Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Depok maupun Terdakwa I Andika Surachman dan Terdakwa II Anniesa Desvitasari Hasibuan (Pemilik First Travel) melakukan upaya kasasi ke MA.

Pada tingkat kasasi, MA melalui Putusan MA No. 3096 K/Pid.Sus/2018 telah menolak semua permohonan kasasi. Maka dengan demikian, berlakulah amar Putusan PN Depok No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk.

Yang menjadi perhatian publik adalah bahwa ada amar Putusan PN Depok No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk yang menetapkan barang bukti poin 1 s/d 529 dirampas untuk negara. Barang-barang bukti ini terdiri dari benda-benda yang mempunyai nilai ekonomis dan juga beberapa dokumen-dokumen asli maupun foto copy.

Barang-barang bukti bernilai ekonomis itu merupakan hasil kejahatan pasangan suami isteri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dan disita dari mereka. Majelis Hakim PN Depok menetapkan barang-barang bukti yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara.

Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama itu dikuatkan oleh Majelis Hakim MA (Mahkamah) dalam pemeriksaan di Tingkat Kasasi. Padahal, dalam proses pengajuan Kasasi, Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Depok dalam memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti poin 1 s/d 529 tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel, untuk dibagikan secara proporsional dan merata (Putusan MA No. 3096 K/Pid.Sus/2019 hlm. 394).

Tetapi, Mahkamah berpandangan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah dalam menetapkan hal itu. Pertama, menurut Mahkamah, dalam fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut (Putusan MA No. 3096 K/Pid.Sus/2019, hlm. 394).

Pertimbangan Mahkamah itu memperkuat pertimbangan Majelis Hakin Tingkat Pertama (PN Depok) yang juga menyatakan bahwa fakta hukum di persidangan Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut (Putusan PN Depok No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, hlm. 1020).

Kedua, menurut Mahkamah bahwa fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana "penipuan" juga terbukti melakukan tindak pidana "pencucian uang", oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara (hlm. 394-395).

Mempertanyakan Putusan MA

Terhadap kedua pertimbangan Mahkamah di atas, menurut saya, dapat diajukan pertanyaan; pertama, atas dasar alat bukti apakah Mahkamah menyatakan bahwa Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti? Kedua, apakah jika juga terbukti melakukan tindak pidana "pencucian uang" secara otomatis barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara?

Sejauh hasil telaah saya atas ketiga putusan, yaitu Putusan PN Depok No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, Putusan PT Bandung No. 195/PID/2018/PT BDG maupun Putusan MA No. 3096 K/Pid.Sus/2018, dalam daftar barang-barang bukti yang berjumlah 820 (delapan ratus dua puluh) dalam ketiga putusan a quo, tidak ada surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti dari Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel.

Demikian halnya, dari keterangan saksi-saksi maupun ahli baik yang diajukan oleh Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Depok maupun Terdakwa I Andika Surachman dan Terdakwa II Anniesa Desvitasari Hasibuan tidak ada yang memberikan keterangan adanya surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti dari Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel.

Jika pun misalnya ada surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti dari Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel haruslah diuji apakah benar sesuai kehendak dari para calon jamaah umrah yang berjumlah lebih dari 90.000-an. Secara logis, sangatlah tidak masuk akal jika calon jamaah umrah menolak menerima pengembalian barang-barang bukti untuk mengganti kerugian yang dialaminya.

Sebagaimana dalam pemberitaan media massa, justru para calon jamaah umrah korban First Travel malah menuntut agar barang-barang bukti yang menurut putusan pengadilan tersebut dirampas untuk negara agar diberikan kepada mereka.

Masalah berikutnya, apakah jika juga terbukti melakukan tindak pidana "pencucian uang" secara otomatis barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara? Ketentuan Pasal 39 KUHP memang memungkinkan terhadap barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan dirampas untuk negara.

Tapi rumusan dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHP ini bersifat fakultatif dengan kata "dapat dirampas". Artinya merampas barang-barang bukti yang disita untuk negara adalah pilihan, bukan keharusan. Bukan hal yang mutlak. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP sifat fakultatif dirampas untuk negara menjadi lebih jelas.

Rumusan Pasal 46 ayat (2) KUHAP menyatakan, "Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain."

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHP dan Pasal 46 ayat (2) KUHAP tersebut bahwa barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan dapat dirampas untuk negara, tetapi juga dapat tidak dirampas untuk negara.

Dengan kata lain, dapat dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan. Artinya, dapat juga dikembalikan kepada para calon jamaah umrah sebagai korban penipuan dari First Travel. Apalagi Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Depok sendiri dalam memori kasasi juga memohon agar barang-barang bukti dimaksud dikembalikan kepada para Calon Jamaah Umroh tersebut.

Dalam hemat saya, adanya fakta hukum bahwa terpidana kecuali terbukti melakukan tindak pidana "penipuan" juga terbukti melakukan tindak pidana "pencucian uang" tidak lantas secara otomatis barang-barang bukti dirampas untuk negara. Sebab, barang-barang bukti itu sangat jelas diperoleh pemilik First Travel dari hasil penipuan kepada para calon jamaah umrah.

Dilihat dari ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga tidaklah tepat. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan, "Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut."

Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 ini mengkualifikasi barang-barang bukti dalam kasus First Travel menjadi milik negara melalui perampasan adalah tidak sesuai dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara. Negara tidaklah berhak oleh karena sangat jelas bahwa barang-barang bukti tersebut adalah diperoleh dari hasil tindak pidana penipuan terhadap para calon jamaah umrah.

Bahwa soal terbukti juga adanya tindak pidana pencucian uang haruslah dilihat bahwa pencucian uang tersebut berasal dan terjadi dari uang yang didapat sebelumnya, yaitu dari hasil penipuan. Bukan diperoleh dari hasil kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Negara berkewajiban justru melindungi segenap bangsa Indonesia, sesuai Pembukaan UUD 1945. Jika demikian, maka merampas barang-barang bukti untuk negara tdaklah sesuai dengan semangat dan tujuan negara. Maka, mengembalikan barang-barang bukti kepada para Calon Jamaah Umroh lebih sejalan dengan semangat dan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsanya.

Upaya Hukum

Apa lacur Putusan MA No. 3096 K/Pid.Sus/2018 sudah memperkuat Putusan PN Depok No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk yang antara lain amar putusannya menetapkan barang-barang bukti dirampas untuk negara.

Dalam adagium hukum dikenal bahwa apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habaetur). Terlepas kita tidak menerima atau tidak puas bahkan menganggap putusan pengadilan mengandung cacat hukum, tetap harus diterima dan dianggap tidak bermasalah. Jika kita menganggap ada masalah, maka hanya melalui upaya hukumlah kita bisa mempermasalahkannya.

Dalam hemat saya, ada dua langkah hukum yang dapat ditempuh untuk mempermasalahkan Putusan MA No. 3096 K/Pid.Sus/2018 tersebut. Pertama adalah upaya hukum luar biasa, yaitu melalui Peninjauan Kembali (PK). Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Depok dapat mengajukan PK terhadap Putusan MA No. 3096 K/Pid.Sus/2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap ini (inkracht).

Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Depok dapat mengajukan alasan bahwa putusan tersebut mengandung suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sebagaimana Pasal 67 UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Kedua, calon jamaah umrah dapat melakukan upaya hukum gugatan atas barang sitaan yang menurut Putusan MA No. 3096 K/Pid.Sus/2018 dirampas untuk negara. Calon jamaah umrah mengajukan gugatan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Depok yang merampas barang-barang bukti untuk negara tadi agar mengembalikan barang-barang bukti tersebut kepada mereka. Langkah ini berdasarkan yurisprudensi yang ada, yaitu Putusan MA Nomor 41 K/Pdt/1990 tanggal 27 Pebruari 1992.

Berdasarkan yurisprudensi itu bahwa atas tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik pihak yang mendapatkan hak dari tindakan tersebut sebagai tergugat, dan bukan Hakim, Jurusita, atau Panitera yang bersangkutan (lihat Mahkamah Agung RI, Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1969-2004, Jakarta, 2005, hlm. 116).

Tohadi dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads