Mengganti Istilah Radikalisme

Kolom

Mengganti Istilah Radikalisme

Subairi Muzakki - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 12:11 WIB
Presiden Jokowi melontarkan ide penggantian istilah radikalisme
Jakarta -

Usul Presiden Joko Widodo untuk mengganti istilah radikalisme patut diseriusi. Istilah ini bukan hanya tidak tepat, tapi juga kontraproduktif dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun istilah "manipulator agama" yang diusulkan Jokowi juga tidak tepat. Sebab mereka yang dituding "radikal",tidak sedang memanipulasi agama. Melainkan justru memperjuangkan agama dengan sungguh-sungguh menurut tafsir yang mereka yakini benar.

Ada tiga alasan kenapa istilah radikalisme tidak tepat, dan karenanya harus diganti. Pertama, istilah ini mengacu pada makna yang hampir sama dengan yang diacu oleh istilah terorisme. Ia digunakan oleh pejabat negara ketika berbicara terorisme. Diandaikan, radikalisme adalah benih dari terorisme. Karena itu, setiap kali pejabat negara berbicara tentang terorisme, solusinya adalah deradikalisasi.

Dalam perspektif ini, radikalisme dinarasikan sebagai paham yang dapat menyebabkan pengikutnya menjadi teroris. Seorang teroris tidak akan menjadi teroris jika dia tidak terpapar radikalisme. Karena itu, paham ini sangat berbahaya. Harus diperangi. Senjatanya: deradikalisasi. Narasi ini jelas bersandar pada pemaknaan yang kurang tepat terhadap radikalisme. Ia dimaknai sebagai paham kekerasan.

Buku Moderasi Beragama yang diterbitkan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia (2019), misalnya, memaknai radikalisme sebagai suatu ideologi (idea atau gagasan) dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan dan ekstrem atas nama agama, baik kekerasan verbal, fisik, maupun pikiran.

Pemaknaan tersebut membawa buku itu pada kesimpulan bahwa inti dari tindakan radikalisme adalah sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengusung perubahan yang diinginkan. Dengan kata lain, radikalisme sinonim dari ideologi yang melegitimasi kekerasan.

Pertanyaannya, adakah ideologi kelompok keagamaan yang melegitimasi kekerasan selain kelompok teroris? Jika yang dimaksud radikalisme adalah ideologi yang digunakan oleh kelompok teroris, kenapa tidak dipakai saja istilah teror+isme?

Istilah radikalisme pada dirinya sendiri tidak mengandung makna kekerasan. Kata radikal berasal dari bahasa Latin, radix/radici. Artinya akar atau dasar. Imbuhan isme membuat kata ini bermakna paham yang ingin kembali pada akar dan atau berpegang teguh pada hal-hal mendasar.

Dalam beragama orang yang kembali pada "radix" atau "akar" ingin segala sesuatu berpijak pada akar keyakinan, yaitu prinsip-prinsip mendasar yang menjadi pedoman bagi setiap orang beriman atau beragama. Artinya, sesuai dengan makna kata itu, menjadi radikal, tidak berarti menjadi teroris. Menjadi radikal tidak sama dengan membenarkan kekerasan. Bahkan, kembali ke akar, atau berpijak pada keyakinan dasar agama, merupakan hal lumrah bagi penganut agama.

Kedua, imbuhan isme di belakang kata radikal menunjukkan bahwa kata ini adalah suatu paham atau ideologi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi dimaknai sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau suatu golongan; paham, teori, dan tujuan yang merupakan program sosial politik. Sederhananya, ideologi merupakan klaim-klaim kebenaran dan imajinasi tatanan dunia masa depan yang menyediakan peta-peta makna yang membentuk pikiran dan perilaku.

Dengan makna ideologi seperti itu, klaim kebenaran dan tatanan dunia seperti apa yang dikandung istilah radikalisme yang digunakan pemerintah? Tidak ada. Karena radikalisme dalam pemakaiannya di Indonesia belakangan ini tidak berfungsi sebagai ideologi, melainkan kategori. Kata itu dipakai untuk mengikat atau mengkategorisasi kelompok agama menurut sifatnya dalam beragama dan sikapnya terhadap tatanan sosial politik.

Mereka yang beragama dengan lembut, bersikap adaptif, dan menerima tatanan yang ada disebut moderat. Sementara mereka yang beragama dengan keras dan mengambil sikap oposisi terhadap tatanan yang ada disebut radikal. Tetapi apakah sifat dan sikap itu merupakan ideologi mereka pada dirinya sendiri? Tentu saja bukan. Sifat dan sikap itu hanyalah dampak dari ideologi mereka.

Ketiga, istilah radikalisme, dan perang pemerintah terhadapnya, menimbulkan ketakutan pada pemeluk agama (Islam). Sebab bisa saja mereka dicap "radikal" atas ucapan, tampilan, dan perilakunya saat menjalankan tafsir agama yang mereka yakini, bahkan tanpa mereka sadari.

Ketakutan ini wajar di tengah sikap pemerintah yang menjadikan "radikalisme" sebagai musuh besar, tapi tak satupun orang yang mengaku atau merasa dirinya radikalis. Akibatnya, cap "radikal" rentan disematkan pada siapa saja, yang dinilai keras dalam memegang prinsip-prinsip agama, dan kritis kepada pemerintah.

Kondisi ini memang aneh. Lebih aneh daripada perang Amerika terhadap terorisme. Perang terhadap terorisme memiliki sasaran jelas: Al-Qaeda, Jamaah Islamiah, dan terakhir ISIS. Organisasi-organisasi yang diperangi pun mengambil posisi jelas dan bahkan mengaku bertanggung jawab atas aksi-aksi teror yang terjadi di banyak tempat.

Jejak Panjang

Tiga alasan itu bukan berarti meniadakan istilah radikalisme dalam diskursus ilmu politik. Dalam penggunaannya yang benar, istilah ini punya jejak panjang. Ia kali pertama digunakan pada masa Revolusi Prancis (1787-1789). Kelompok yang menentang Raja seperti gerakan Jacobin waktu itu menyebut dirinya sebagai "kaum radikal." Penyebutan radikal di sini tidak bermakna negatif dan peyoratif, t.pi justru dalam makna positif. Kaum Jacobin dengan bangga menyebut mereka sendiri sebagai radikal.

Sepanjang abad ke-19, para aktivis anti-perbudakan (abolisionists) di Amerika Serikat juga dijuluki radikal. Tak hanya itu, radikalisme di Inggris Raya merujuk pada gerakan yang menuntut perluasan hak pilih bagi semua warga negara.

Singkatnya, dalam diskursus politik, istilah radikalisme tidak melulu berkaitan dengan agama. Juga tidak berkonotasi negatif dan peyoratif. Sebaliknya, istilah ini positif. Yaitu gerakan perubahan untuk tatanan yang lebih demokratis vis-a-vis tatanan monarki.

Namun, penggunaan istilah radikalisme dalam diskursus ilmu politik itu berbeda dengan penggunaannya di Indonesia belakangan ini. Alih-alih sebagai paham atau ideologi dalam maknanya yang positif, kini ia difungsikan sebagai kategori. Dengan kategori radikalisme, organisasi keagamaan dikelompokkan menurut sifat, tampilan, dan sikapnya terhadap tatanan politik.

Kategori itu dibutuhkan pemerintah untuk memudahkan identifikasi kelompok yang dinilai mengancam stabilitas negara. Tidak salah jika Menko Polhukam Mahfud MD selalu menyebut kelompok pro negara Islam atau khilafah ketika berbicara radikalisme. Karena, kelompok ini jika mewujud dalam gerakan dan aksi politik jelas akan mengancam stabilitas negara.

Sebagai kategori, istilah radikalisme jelas terlalu luas dan bias. Wacana yang sempat dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi untuk melarang celana cingkrang, misalnya, contoh nyata dampak dari bias istilah radikalisme. Tidak menutup kemungkinan, bias ini akan mengarah pada tindakan sewenang-wenang pemerintah dalam menstempel siapa yang radikal dan siapa yang moderat.

Inilah yang ditakutkan. Karena sebagai kategori, istilah ini tidak menunjuk pada objek yang jelas. Berbeda dengan kondisi di Inggris abad ke-19, misalnya, di mana kelompok radikal dengan bangga menyebut mereka radikal, karena memang radikalisme adalah ideologi mereka. Bukan istilah yang berfungsi sebagai kategori yang dibuat pemerintah untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok yang dinilai mengancam stabilitas negara.

Apa istilah yang tepat sebagai pengganti? Jawabannya tergantung pada kelompok atau gerakan seperti apa yang hendak diperangi. Jika yang hendak diperangi gerakan khilafah, seperti disampaikan Mahfud MD, istilah "khilafatisme" lebih tepat digunakan sebagai pengganti. Istilah ini merujuk pada ideologi. Dengan istilah ini, sasarannya jelas, dan yang memperjuangkan juga mengakuinya dengan bangga --meski organisasinya (baca: HTI) sudah dibubarkan. Dan, karena itu istilah ini tidak akan meluas menjadi stigmatisasi kepada semua umat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subairi Muzakki peneliti Opapaci Strategic

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads