Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporan Global Tobacco Epidemic 2019 menyatakan bahwa Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) atau rokok elektronik terbukti berbahaya bagi kesehatan dan tidak direkomendasikan sebagai alat bantu berhenti merokok.
Meningkatnya laporan kasus penyakit paru terkait penggunaan rokok elektronik di Amerika Serikat dan bertambahnya negara-negara yang melarang rokok elektronik baru-baru ini membuka harapan baru tentang upaya pengendalian produk adiktif baru tersebut. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Kekosongan Aturan
Selama hampir 6 tahun semenjak rokok elektronik mulai marak di pasaran, pemerintah belum mengeluarkan aturan apa pun kecuali tentang pengenaan cukai sebesar 57% pada 2018. Sebelumnya, pada 2010 BPOM pernah menyatakan bahwa rokok elektronik yang beredar di pasaran adalah produk ilegal karena tidak memiliki izin. Melalui laporan BPOM tersebut Kementerian Perdagangan membuat draf peraturan yang isinya tentang larangan impor dan distribusi rokok elektronik di Indonesia. Draf Peraturan tersebut tidak pernah ditandatangani sampai terjadinya pergantian menteri pada Agustus 2015.
Selama hampir 6 tahun semenjak rokok elektronik mulai marak di pasaran, pemerintah belum mengeluarkan aturan apa pun kecuali tentang pengenaan cukai sebesar 57% pada 2018. Sebelumnya, pada 2010 BPOM pernah menyatakan bahwa rokok elektronik yang beredar di pasaran adalah produk ilegal karena tidak memiliki izin. Melalui laporan BPOM tersebut Kementerian Perdagangan membuat draf peraturan yang isinya tentang larangan impor dan distribusi rokok elektronik di Indonesia. Draf Peraturan tersebut tidak pernah ditandatangani sampai terjadinya pergantian menteri pada Agustus 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2017, dengan dorongan dari Kementerian Kesehatan dan BPOM, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektronik yang isinya mengharuskan importir untuk mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan dan BPOM sebelum memasukkan produk rokok elektronik ke Indonesia. Peraturan ini pun tidak pernah diterapkan karena akhirnya ditunda oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi lewat surat nomor S-310/M.EKON/II/2017.
Dengan keluarnya surat penundaan tersebut, maka peredaran produk rokok elektronik di Indonesia sampai saat ini tidak pernah diatur kecuali dengan pengenaan cukai.
"Dibiarkan" Naik
Pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 menargetkan penurunan prevalensi perokok pada anak di bawah umur 18 tahun dari 7,2% pada 2013 menjadi 5,4% pada 2019. Alih-alih terjadi penurunan, prevalensi merokok anak pada 2018 justru semakin naik menjadi 9,1%. Kenaikan ini menjadi indikasi kurang efektifnya upaya pengendalian rokok yang selama ini dilakukan Pemerintah.
Pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 menargetkan penurunan prevalensi perokok pada anak di bawah umur 18 tahun dari 7,2% pada 2013 menjadi 5,4% pada 2019. Alih-alih terjadi penurunan, prevalensi merokok anak pada 2018 justru semakin naik menjadi 9,1%. Kenaikan ini menjadi indikasi kurang efektifnya upaya pengendalian rokok yang selama ini dilakukan Pemerintah.
Belum selesai dengan masalah peningkatan angka perokok anak, laporan Riskesdas 2018 mengungkap fakta bahwa prevalensi pengguna rokok elektronik naik hampir sepuluh kali lipat hanya dalam dua tahun, dari 1,2% pada 2016 menjadi 10,9% pada 2018.
Kosongnya regulasi dan adanya campur tangan yang tak terlihat dalam regulasi produk ini membuat liarnya promosi produk tersebut lewat kampanye harm reduction atau pengurangan risiko. Tercatat berbagai pihak terlibat dalam kampanye tersebut dan beberapa di antaranya melibatkan organisasi besar di Indonesia.
Selain dipromosikan lewat kampanye pengurangan risiko, upaya lain lewat pemerintah juga dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan lembaga pemerintah seperti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi lewat bingkai bantuan pendidikan, pelatihan, riset dan pengembangan dari produk yang disebut Modified Risk Tobacco Product.
Meskipun sangat kental dengan benturan kepentingan, hasil kerja sama tersebut sangat mungkin akan dijadikan landasan dalam mendukung kebijakan produk tembakau baru di Indonesia yang berbasis 'penelitian ilmiah'.
Pemain Lama
Awalnya pelaku industri rokok elektronik di Indonesia lebih banyak melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah, sampai akhirnya industri rokok besar masuk di bisnis ini di Indonesia pada 2018.
Juul, salah satu merek rokok elektronik besar di Amerika Serikat yang juga milik industri rokok baru saja mengumumkan investasinya di Indonesia, tepatnya pada Juli 2019. Masuknya industri rokok dalam bisnis rokok elektronik menjadi indikasi bahwa kampanye pengurangan risiko hanya dijadikan alasan untuk mencapai tujuan sesungguhnya, yaitu keuntungan.
Studi yang dilakukan FAKTA pada 2019 mengungkapkan bahwa industri rokok selain mendaftarkan merek baru seperti rokok elektronik, juga mendaftarkan merek baru rokok konvensional dan tetap mempromosikan produk rokok di berbagai media.
Awalnya pelaku industri rokok elektronik di Indonesia lebih banyak melibatkan pelaku usaha kecil dan menengah, sampai akhirnya industri rokok besar masuk di bisnis ini di Indonesia pada 2018.
Juul, salah satu merek rokok elektronik besar di Amerika Serikat yang juga milik industri rokok baru saja mengumumkan investasinya di Indonesia, tepatnya pada Juli 2019. Masuknya industri rokok dalam bisnis rokok elektronik menjadi indikasi bahwa kampanye pengurangan risiko hanya dijadikan alasan untuk mencapai tujuan sesungguhnya, yaitu keuntungan.
Studi yang dilakukan FAKTA pada 2019 mengungkapkan bahwa industri rokok selain mendaftarkan merek baru seperti rokok elektronik, juga mendaftarkan merek baru rokok konvensional dan tetap mempromosikan produk rokok di berbagai media.
Lose-Lose Solution
Bagi pemerintah, saat ini keputusan apa pun yang akan dipilih baik itu melarang atau mengendalikan adalah pilihan lose-lose. Memilih melarang, maka akan berhadapan dengan industri rokok elektronik yang selama ini memang dibiarkan menjamur dengan segala investasinya. Jika hanya dikendalikan, melihat pada kegagalan dalam mengendalikan konsumsi rokok, maka sepertinya Indonesia akan menerima konsekuensi beban ganda konsumsi nikotin sepanjang hayat.
Bagi pemerintah, saat ini keputusan apa pun yang akan dipilih baik itu melarang atau mengendalikan adalah pilihan lose-lose. Memilih melarang, maka akan berhadapan dengan industri rokok elektronik yang selama ini memang dibiarkan menjamur dengan segala investasinya. Jika hanya dikendalikan, melihat pada kegagalan dalam mengendalikan konsumsi rokok, maka sepertinya Indonesia akan menerima konsekuensi beban ganda konsumsi nikotin sepanjang hayat.
Jika pertimbangan dasar dalam menentukan pilihan kebijakan selama ini adalah pertimbangan ekonomi dan pendapatan negara, maka butuh keajaiban bagi Indonesia untuk bisa melarang rokok elektronik. Pengenaan cukai yang sudah berjalan seperti lampu hijau yang sudah diberikan pemerintah untuk melegalisasi produk.
Pemerintah pada akhirnya berhasil membuat situasi di mana pilihan 'rasional' saat ini adalah mengatur penggunaannya dan kita semua masuk dalam jebakan 'lose-lose solution'. Seperti kata pepatah, nasi sudah menjadi bubur.
Bigwanto Mouhamad Project Assistant Tobacco Control Policy Support in Indonesia-South East Asia
(mmu/mmu)
Bigwanto Mouhamad Project Assistant Tobacco Control Policy Support in Indonesia-South East Asia
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini