Rumusan Aborsi dalam RKUHP

Kolom

Rumusan Aborsi dalam RKUHP

Syaputra - detikNews
Rabu, 09 Okt 2019 14:43 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -
Rancangan KUHP tahun 2019 menarik sekali untuk dibahas. Pro-kontra atas RUU tersebut semakin ke sini makin meluas. Mereka yang menolak bersikeras meminta RKUHP ditunda dan harus dilakukan pembahasan ulang dengan keterlibatan partisipan dari unsur pakar/ahli, mahasiswa, dan masyarakat umum. Mereka yang mendukung, menganggap bahwa pihak penolak kebijakan belum membaca secara keseluruhan rumusan dan makna yang terdapat dalam RKUHP beserta penjelasannya, sehingga dianggap pemahamannya belum tuntas. Jika terus-terusan menakar siapa yang keliru dan siapa yang teliti, maka aksi menolak RKUHP tidak akan pernah berhenti.

Salah satu pasal RKUHP yang dianggap kontroversial adalah "kriminalisasi" terhadap perempuan korban perkosaan yang "terpaksa" melakukan aborsi. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mencoba meluruskan dengan menyampaikan bahwa ketentuan mengenai aborsi dalam RKUHP merupakan saduran dari KUHP lama dan UU Kesehatan yang hanya mengubah ancaman pidananya. Dengan kata lain, larangan aborsi bukan merupakan hal yang baru. Ditambahkan bahwa tidak ada pidana bagi perempuan korban perkosaan untuk melakukan aborsi dalam terminasi dan alasan medis tertentu.

Tentu saja pernyataan itu masih dianggap belum memberikan jawaban yang tepat bagi penolak RKUHP. Dari kekisruhan tersebut, mari kita telaah pasal aborsi RKUHP dalam rangka meluruskan paradigma berpikir kita. Pertama, pasal aborsi dalam RKUHP terdapat pada Pasal 469, Pasal 470 dan Pasal 471. Pasal-pasal tersebut merupakan pasal yang sama dan tetap dipertahankan dari Pasal 346, 347, 348, dan 349 KUHP lama serta UU kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan pada pasal-pasal tersebut hanya terletak pada ancaman sanksi pidana yang lebih rendah daripada sebelumnya. Oleh karenanya, penyebutan "kriminalisasi" tidak lagi tepat disematkan terhadap perempuan korban perkosaan yang mengaborsi kandungannya, mengingat bahwa pasal aborsi ini hanyalah pasal lama yang masih dipertahankan.

Lantas kriminalisasi itu apa? Dalam konteks kebijakan hukum pidana, kriminalisasi merupakan pernyataan terhadap suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana. Daripada menggunakan istilah meng-"kriminalisasi"-kan, lebih tepat apabila kita menggunakan frasa "menghilangkan ancaman pidana" terhadap perempuan korban perkosaan.

Keinginan pembentuk undang-undang untuk menerapkan "depenalisasi" terhadap perempuan korban perkosaan sebenarnya sedikit terakomodir dalam UU Kesehatan dan PP Kesehatan Reproduksi. UU kesehatan, dengan kekhususannya mentoleransi setiap orang dengan syarat tertentu untuk melakukan aborsi, termasuk perempuan korban perkosaan atas adanya trauma psikis. Dengan kata lain, jerat pidana dapat dikecualikan terhadap perempuan korban perkosaan yang memenuhi syarat tertentu untuk dilakukan aborsi. Tentu saja ini bertentangan dengan ketegasan di dalam KUHP dan RKUHP yang menghendaki semua perempuan tidak melakukan aborsi.

Kedua, Pasal 471 ayat (3) RKUHP hanya menghapuskan tindak pidana terhadap dokter yang melakukan aborsi dengan syarat apabila aborsi tersebut disebabkan keadaan darurat medis atau korban perkosaan. Kemudian muncul pertanyaan, kenapa hanya profesi dokter yang dibebaskan dari jerat pidana, bukan seluruh tenaga medis?

Baik rumusan dan penjelasan dalam pasal ini pun mengembalikan penafsirannya pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan, spesifiknya adalah UU kesehatan dan PP Kesehatan Reproduksi. Ternyata pasal di RKUHP tersebut hanya menyebut dokter dalam pengertian yang luas. Namun dalam peraturan yang spesifik tadi, pengertian dokter dipersempit menjadi dokter dengan pelatihan khusus dan tersertifikasi, sehingga kewenangan untuk melakukan aborsi menjadi terbatas. Syarat lainnya, dokter dengan kekhususannya harus pula memenuhi indikator kedaruratan medis dan indikator perkosaan menurut ketentuan dalam PP agar dapat melaksanakan aborsi.

Ketiga, apabila pasal aborsi di KUHP dan RKUHP dipahami secara gramatikal, maka terkandung di dalamnya doktrin pro-life. Tidak ada celah sedikit pun terhadap semua orang yang melakukan aborsi lepas dari jerat pidana, kecuali kandungan yang digugurkan memang sudah mati. Penjelasan Pasal 469 RKUHP juga menyebutkan bahwa larangan aborsi bertujuan untuk "melindungi kandungan perempuan".

Doktrin pro-life ini beranjak dari pandangan-pandangan yang didasarkan atas semua manusia memiliki hak untuk hidup, sekalipun janin yang masih di dalam kandungan. Doktrin ini juga beranjak dari norma-norma agama yang memang tidak dapat dikesampingkan dari kehidupan masyarakat. Kontradiksi dari doktrin pro-life adalah doktrin pro-choice yang lebih mengutamakan hak ibu yang mengandung.

Maka, apakah pengecualian dalam RKUHP pasal 471 ayat (3) dan pengecualian menurut UU Kesehatan serta PP Kesehatan Reproduksi bertentangan dengan maksud pembentuk undang-undang dan doktrin pro-life? Tentu saja tidak, doktrin pro life mengalami pengembangan ke arah moderat dengan mempersilahkan doktrin pro choice diakui dengan batasan tertentu, konteks Indonesia berdasarkan pada kedaruratan medis dan kehamilan karena perkosaan.

Keempat, jika memang pemerintah dan DPR ingin menempatkan diri sebagai pendukung doktrin pr- life moderat, harusnya pasal-pasal aborsi di RKUHP menyelipkan pasal yang tegas menghapuskan ancaman pidana kepada perempuan korban perkosaan dengan frasa yang disesuaikan agar tidak bertentangan dengan UU Kesehatan.

Pembentuk undang-undang harus melakukan kajian mendalam sebelum merumuskan pasal tersebut. Salah satunya adalah dengan memperhitungkan bagaimana manfaat penghapusan pidana bagi perempuan korban perkosaan dengan trauma psikologinya. Hukum pidana harus memberi kepastian, jelas dan tegas agar tidak multitafsir dan membatasi kesewenangan bertindak aparat.

Apabila rumusan pasal aborsi tetap sedemikian rupa, tidak ada kebaruan di dalamnya, hanyalah pasal lama yang dipindahkan ke wadah yang baru dan tetap penuh dengan perdebatan --artinya produk kolonial masih dipertahankan dengan baik, sementara UU Kesehatan dan PP Kesehatan Reproduksi yang telah menunjukkan kemajuan berpikir dengan doktrin pro-life moderatnya hanya menjadi syarat teknis saja-- maka untuk menjamin kepastian hukum, "depenalisasi" perempuan korban perkosaan sangat tepat bila diletakkan dalam RKUHP sebagai bentuk pembaruan hukum pidana.

Syaputra praktisi hukum, Managing Partner Kantor Hukum KARSA & Partners

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads