Otokritik Perlindungan Anak
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Otokritik Perlindungan Anak

Kamis, 03 Okt 2019 14:23 WIB
Ai Maryati Salihah
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Belum sembuh benar ingatan kita pada aksi dua kakak beradik dan ayah kandung yang memperkosa anak perempuannya secara bergantian bertahun-tahun dalam rumahnya di Lampung, kini peristiwa nyaris serupa terulang. Peristiwa pembunuhan oleh ibu angkat yang sebelumnya terjadi perkosaan oleh dua kakak angkat pada seorang bocah usia 5 tahun di Sukabumi. Mayatnya ditemukan di tepian sungai, penuh bekas penganiayaan.

Mengapa peristiwa sadistis dan kejahatan seksual kerap muncul berbarengan dan dilakukan pada seseorang yang dalam strata sosial adalah kelompok paling lemah dan tidak berdaya serta secara inter-relasi paling membutuhkan perlindungan orang di sekitarnya?

Anak merupakan seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk dalam kandungan, demikian bunyi undang-undang No 35/2014 menyebutkan. Mereka secara biologis dan sosiologis melekat pada sesuatu yang melindunginya. Bayi dalam kandungan dilindungi orangtuanya, begitupun saat ia sudah lahir dan berkembang, membutuhkan orang dewasa dalam proses optimalisasi diri dalam berkembang, yakni orangtua, keluarga, relasi sosial di masyarakat, sekolah, dan lingkungan di sekitarnya.

Namun yang terjadi, relasi anak dengan orang dewasa kerap tercerabut oleh pelemahan relasi kuasa. Pola pikir bahwa anak merupakan kuasa diri pribadi, bahkan urusan pribadi yang seolah membolehkan seseorang untuk melakukan kesewenang-wenangan, kemauan pribadinya, bahkan bertentangan langsung dengan aspirasi anak itu sendiri merupakan hal biasa terjadi. Pada eskalasi tertentu, kita tidak jarang menjumpai masalah kekerasan, penganiayaan, kejahatan seksual hingga kematian.

Tragisnya hal itu dilakukan secara berbarengan, berencana, bertahun-tahun, dan oleh orang-orang yang berada di sekitarnya, orang yang harusnya menjadi orang pertama yang melindungi dan mengasihinya menorehkan perilaku biadab, tidak berperikemanusiaan pada anak kandungnya, anak angkatnya, atau anak yang mereka asuh.

Data hasil Survei Kekerasan Terhadap Anak (SKTA) 2013 yang dilakukan oleh KPPPA dan BAPPENAS menyebutkan, anak umur 18-24 tahun dan 13-17 tahun ditemukan 1 dari 2 anak laki-laki dan 1 dari 6 anak perempuan mengalami salah satu jenis kekerasan, baik kekerasan seksual, fisik, atau emosional sebelum mereka berumur 18 tahun (KPPPA, 2013).

Survei yang melibatkan 11.410 rumah tangga yang tersebar di 232 kecamatan di 32 provinsi di Indonesia itu menemukan, 3 dari 5 anak perempuan dan 1 dari 2 anak laki-laki mengalami kekerasan emosional. Temuan lainnya, 1 dari 5 anak perempuan dan 1 dari 3 anak laki-laki mengalami kekerasan fisik. Sedangkan 1 dari 11 anak perempuan dan 1 dari 17 anak laki-laki lainnya mengalami kekerasan seksual. Pelaku kekerasan didominasi oleh teman dan orang dekat korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data KPAI, selama 2018 kekerasan terhadap anak di Jakarta mencapai 877 kasus. Digabung dengan kekerasan perempuan, angka kekerasan pada tahun lalu berjumlah 1.672 kasus, naik 455 kasus atau sekitar 37 persen dari tahun sebelumnya 1.217 kasus. Secara nasional, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan juga mengalami kenaikan pada 2018, yakni 4.885 kasus dibanding 4.579 kasus pada 2017.

Ada apa dengan jiwa-jiwa yang beringas itu? Publik kaget dan merasakan kepiluan. Anak usia 5 tahun harus menerima perlakuan sadistis yang tidak pernah ia bayangkan, dan mungkin tak pernah terpikirkan oleh kita. Nyatanya, praktik kekerasan pada anak 70% potensial dilakukan oleh keluarganya.

Dalam UU Perlindungan Anak, hak pengasuhan dan pemeliharaan anak sangat spesifik sebagai sebuah mandat yang dilindungi dalam bernegara. Hak anak bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM). Hak hidup dan memperoleh kehidupan sesuai dengan tumbuh kembang seorang anak menjadi prinsip dasar dalam penegakan HAM Anak. Dengan peristiwa yang terjadi di Sukabumi, rasanya kita patut merefleksikan ulang bahwa ancaman kekerasan di seputar anak betapa nyata, dan anak perlu perlindungan yang optimal baik di dalam peningkatan kualitas pengasuhan, edukasi di sekolah/lembaga pendidikan, dan informasi sosialisasi di masyarakat.

Salah satu yang patut kita benahi adalah efektivitas partisipasi masyarakat akan pentingnya menghapus kekerasan pada perempuan dan anak. Memperluas jangkauan, merangkul semua kalangan dan bersinergi dengan berbagai kalangan untuk menemukenali dan melakukan gerakan menghapus kekerasan tersebut. Kekerasan dalam bentuk fisik, psikis, emosi, kekerasan seksual, kekerasan akibat eksploitasi, tindak perdagangan orang, eksploitasi ekonomi, kekerasan secara ekonomi merupakan bentuk-bentuk yang patut kita waspadai dalam kekerasan tersebut seraya menggalang kekuatan untuk memeranginya.

Hukum akan berbicara; semua menggantungkan harap pada proses pengadilan. Jangan sampai ada bunga-bunga lainnya yang menuai ajal di tangan orang-orang yang seharusnya melindunginya. UU Perlindungan Anak sudah memiliki aspek pemberatan hukuman buat orangtua, dan untuk kakak-kakaknya yang masih usia anak akan dikenai UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang akan mengintervensi hidupnya untuk dikenai sanksi pidana, dibina agar bertobat, pulih, dan hidup secara wajar.

Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads