Negeri Asap
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Negeri Asap

Kamis, 03 Okt 2019 12:23 WIB
Arif Nurdiansah
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta -
Belum lagi reda persoalan asap kendaraan yang membuat penduduk Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia menggugat Gubernur, Menteri hingga Presiden, sebagian wilayah lain, dari Riau hingga Kalimantan Tengah dikepung asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Untuk mengatasinya, pemerintah merespons dengan mengeluarkan peraturan presiden soal aturan mobil listrik. Presiden juga dengan tegas menginstruksikan jajarannya, termasuk Polri dan TNI untuk mengatasi Karhutla. Jika tidak, siap-siap Kapolda, Kapolres, dan Pangdam kehilangan jabatannya.

Perpres mobil listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat berpindah menggunakan mobil ramah lingkungan, karena faktor insentif yang ditawarkan serta kesadaran publik terhadap isu lingkungan semakin baik. Namun demikian, kebijakan mobil listrik justru berpotensi meningkatkan produksi asap dari sektor pembangkit listrik yang hingga tahun 2030 masih akan menggunakan energi fosil (batu bara dan minyak bumi) untuk memenuhi kebutuhan energi listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, penggunaan energi baru terbarukan (EBT) baru sekitar 12,15 persen, dan ditarget mencapai 30 persen tahun 2030. Jumlah tersebut sangat tidak sebanding dengan besarnya potensi energi ramah lingkungan yang bersumber dari panas bumi, air, bioenergi, angin, surya, dan laut yang diprediksi mencapai 441,7 Giga Watt.

Oleh karenanya, selain mengeluarkan perpres terkait mobil listrik, perlu juga mengeluarkan peraturan penggunaan energi baru terbarukan di sektor pembangkit listrik. Jika tidak, kebijakan mobil listrik hanya akan memindah persoalan asap dari kota-kota besar ke wilayah tempat pembangkit listrik dibangun, serta merusak hutan dan lahan untuk kepentingan menambang batu bara dan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan.

Pada sisi lain, titik api yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hampir dapat dipastikan muncul setiap tahun seiring dengan kemarau dan fenomena alam lain, seperti el-nino yang memperparah dan memperluas jumlah lahan terbakar.

Selain faktor alam, pembakaran juga kerap dilakukan oleh korporasi maupun orang untuk kepentingan membuka lahan pertanian. Ini dibuktikan dengan ditetapkannya lebih dari 60 orang dan satu perusahaan sebagai tersangka Karhutla oleh Polri baru-baru ini.

Berdasarkan catatan, Karhutla terparah di antaranya terjadi pada 2015, di mana sekitar 122.882,90 hektar hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan hangus terbakar. Dampaknya, banyak masyarakat terjangkit penyakit ISPA, anak tidak mendapatkan pendidikan secara optimal karena diliburkan, aktivitas perekonomian terhambat, dan Bank Dunia memperkirakan kerugian materiil yang diakibatkan dari kebakaran tersebut setara Rp 220 triliun. Dan, negara-negara tetangga menyebut kita sebagai negara pengekspor asap.

Lahan yang rentan terbakar di musim kemarau adalah tanah gambut, di mana titik api dapat timbul hanya dari puntung rokok yang lupa dimatikan sebelum dibuang. Berdasarkan pengalaman lembaga Kemitraan melakukan pendampingan di 109 Desa Peduli Gambut di Sumatera, Kalimantan dan Papua, upaya melakukan pencegahan melalui kerja sama semua pihak di level desa perlu dikedepankan untuk mencegah dan meningkatkan kesigapan masyarakat dalam menghadapi munculnya titik api.

Pendampingan di 40 desa di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengubah sebagian kebiasaan petani untuk tidak lagi melakukan pembakaran saat membuka lahan pertanian. Sebagian pemerintah desa menginisiasi terbentuknya peraturan desa (Perdes) perlindungan ekosistem gambut, termasuk mendukung penguatan kelompok masyarakat peduli api (MPA) yang salah satu tugasnya adalah memantau dan menanggulangi titik api yang muncul, dengan dukungan anggaran dari dana desa.

Di beberapa desa juga ditemukan keterlibatan aktif anggota Bhabinkamtibmas (Polisi Desa) dalam memberikan penyuluhan bersama masyarakat peduli api dan pemerintah desa. Alih-alih melakukan tindakan represif, dengan menangkap para pelaku, upaya Bhabinkamtibmas dapat menjadi pendekatan yang dilakukan oleh Polri untuk mencegah terjadinya kebakaran, sehingga Kapolda maupun Kapolres tidak perlu khawatir akan kehilangan jabatannya.

Di level nasional, pemerintah perlu mengeluarkan aturan untuk memberikan sanksi tegas terhadap korporasi yang membakar lahannya. Sebab, catatan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebut banyak korporasi yang diduga melakukan pembakaran masih lolos dari hukuman. Contohnya, kasus 15 korporasi yang diduga melakukan pembakaran tahun 2015 dan 2016 dihentikan proses penyidikannya (SP3) oleh Polda Riau.

Sudah menjadi kewajiban bagi negara melindungi segenap warganya dari setiap ancaman, termasuk asap. Terlebih, Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 menyebut lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi negara kepada setiap warganya.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads