Bencana Kemanusiaan dan Mentalitas Pasrah

Kolom

Bencana Kemanusiaan dan Mentalitas Pasrah

Defina Holistika - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 13:17 WIB
Langit merah gelap akibat dampak kabut asap karhutla di Muaro Jambi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan dan Sumatera saat ini menjadi yang terparah sejak kejadian serupa pada 2015. Berdasarkan catatan BNPB hingga Senin (16/9) total lahan yang terbakar adalah 328.724 ha, terhitung sejak Januari sampai dengan Agustus. Dengan total titik panas sebanyak 2.583 yang tersebar di sejumlah provinsi, yakni Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Tak terhitung berapa banyak kerugian yang diderita oleh masyarakat setempat, baik fisik maupun non fisik. Belum lagi dengan masalah lingkungan yang tak dapat begitu saja dipulihkan ke keadaan semula. Bahkan, dampak dari polusi udara yang ditimbulkan juga turut mencemarkan udara negara tetangga, yakni Malaysia dan Singapura. Hingga menuai protes dan keluhan dari warga negara tetangga yang merasa terganggu kualitas hidupnya.

Dari sejumlah dampak yang timbul karena karhutla, dampak lingkungan memang yang paling nyata terlihat. Luasnya area yang terbakar membuat Indonesia kehilangan hutan yang menjadi salah satu sumber paru-paru dunia. Padahal hutan Indonesia juga menyimpan keanekaragaman hayati dengan potensi yang tak ternilai harganya. Belum lagi polusi udara yang ditimbulkan membuat kualitas udara di daerah terdampak sampai berada di level berbahaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun karhutla memberikan dampak yang luar biasa bagi perubahan kondisi alam, tetapi kondisi ini tidak dapat dikatakan sebagai bencana alam. Lebih dari itu, lebih tepat apabila dikatakan sebagai bencana kemanusiaan. Sebab, bencana yang terjadi berdampak sangat besar terhadap segala lini kehidupan manusia. Dampak terhadap kondisi alam hanyalah bagian dari keseluruhan dampak yang saat ini ditimbulkan.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Substansi yang sama juga termuat dalam UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH). Bahkan dengan penekanan bahwa hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar warga yang dijamin oleh negara.

Sementara yang saat ini terjadi, masyarakat yang tinggal di daerah terdampak karhutla tidak mendapatkan kehidupan yang baik dan sesuai standar kesehatan. Asap yang ditimbulkan bukan hanya mengaburkan pandangan mata, tetapi juga membuat masyarakat sulit bernafas lega. Udara yang bersih terasa sangat mahal dan langka. Bukan hanya risiko besar terkena penyakit gangguan pernafasan, kondisi saat ini menjadi ancaman serius terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia yang kondisi fisiknya lebih rentan.

Bagi ibu hamil risiko bayi lahir dalam kondisi prematur menjadi lebih rentan terjadi akibat paparan kabut asap. Begitu pula dengan resiko gangguan hipoksia yang mengakibatkan berkurangnya asupan oksigen ke dalam tubuh. Akibatnya, janin yang berada dalam kandungan juga kekurangan pasokan oksigen. Hal ini bisa berdampak pada terganggunya pertumbuhan janin. Belum lagi ancaman lahirnya generasi yang menderita stunting. Berdasarkan studi di Jurnal PNAS, karhutla yang terjadi pada 1997 telah menyebabkan anak yang lahir pada masa itu menderita stunting.

Parahnya semua kondisi yang terjadi ini bukan disebabkan oleh faktor alam, tetapi akibat ulah nakal sekelompok manusia yang serakah. Sejumlah korporasi yang dengan curang ingin mengeruk keuntungan dengan instan tanpa mempertimbangkan berbagai dampaknya bagi kelanjutan kehidupan manusia. Kondisi iklim dan cuaca memang memperparah keadaan, tetapi bukan merupakan faktor utama.

Sangat wajar apabila masyarakat menuntut kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dalam kurun waktu tertentu terus terulang. Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang meminta agar masyarakat menerima dengan ikhlas dan terus berdoa adalah pernyataan yang tidak sensitif. Masyarakat yang telah berulang kali terdampak bencana serupa tentu telah sangat paham makna kesabaran tanpa perlu diajari. Pemerintah seharusnya dapat berucap dan bertindak dalam bentuk yang lebih solutif dan konkret.

Pernyataan semacam itu rasanya tak jauh berbeda dengan sistem sosial zaman feodal yang melahirkan mentalitas pasrah atau mentalitas inlander yang rendah diri dan pasrah terhadap kondisi tertindas. Mentalitas yang begitu jauh dari cita-cita kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan manusia-manusia merdeka. Pemerintah justru tidak hadir untuk mengajak masyarakat lebih kritis terhadap persoalan yang tengah dihadapi.

Masyarakat sesungguhnya sangat potensial untuk diajak bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan ini. Bukan justru dicekoki dengan pernyataan yang mengikis nalar kritis masyarakat terkait kondisi yang tengah dialami. Pemerintah dapat menggunakan pendekatan nilai-nilai kearifan lokal yang melekat di masyarakat. Misalnya dengan memupuk kembali nilai-nilai adat dan budaya untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap kondisi lingkungan.

Permintaan pemerintah agar masyarakat mau bersabar juga bisa dikatakan sebagai bentuk penyanderaan hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Tak cukup dengan itu, pemerintah seharusnya dapat menindak tegas korporasi yang nakal. Tak hanya mengeluarkan izin untuk mengelola lahan, tetapi juga melakukan pengawasan secara ketat. Korporasi yang gagal menjaga lahannya dari karhutla harus ditindak tegas dengan dicabut izinnya.

Kendornya sikap pemerintah terhadap pelaku pembakaran tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa pemerintah tak dapat lebih jeli terhadap taktik korporasi yang sengaja mengganti nama demi mendapat izin usaha? Wajar pula apabila di benak masyarakat kemudian timbul kecurigaan ada kongkalikong antara pemerintah dengan pihak korporasi. Sudah sewajarnya pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kembali kepercayaan masyarakat. Bencana kemanusiaan ini tak dapat diselesaikan dengan memelihara mentalitas pasrah.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads